Pages

Monday, December 9, 2013

MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH


MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DALAM UPAYA
MEWUJUDKAN KETAHAN KELUARGA
Oleh : Drs. H. Ajamalus, MH
(Ka. Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Prov. Bengkulu)

I. PENDAHULUAN
Perkawinan atau pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi
semua makhluk Allah swt, termasuk manusia. Di dalam ajaran Islam
perkawinan merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw yang harus kita
laksanakan sebagai salah satu kebutuhan biologis manusia untuk hidup
bersama, saling menyayangi, saling mengasihi dan saling mencintai. Allah swt
berfirman dalam Al-Qur’an surat Yaasin ayat 36,
z`»ysö6ß Ï%©!$# t,n=y{ ylºurøF{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚöF{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÌÏÈ  
Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

Kemudian dalam surat Al Hujarat ayat 13, Allah swt berfirman,

$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.


yang
artinya “Hai Manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling
bertaqwa, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha teliti” (QS: 49:13).
Rasulullah saw dengan tegas menyatakan bahwa orang-orang yang
tidak mau menikah, padahal sudah mampu menurut syari’at Islam untuk
melaksanakan pernikahan maka orang tersebut bukan termasuk dari golongan
umat Nabi Muhammad saw, sebagaimana beliau bersabda, yang artinya
“Nikah itu adalah sunnahku, maka barang siapa yang membenci sunnahku
(tidak mau menikah), maka bukanlah mereka termasuk dalam golonganku”
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa perkawinan merupakan
salah satu kebesaran Allah dan sekaligus merupakan karunia Allah yang wajib
di syukuri dengan cara memelihara dan menjaga kelestarian, ketenangan dan
keharmonisan serta berupaya memupuk dan menumbuh kembangkan cinta
dan kasih sayang dalam keluarga, sebagaimana firman Allah dalam surat
Ar-Rum ayat 21, yang artinya “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah
Dia menciptakan pasang-pasangan (jodoh-jodoh) untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia
menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum
yang berfikir” (QS:30:21).
Di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Pasal 1, dinyatakan
bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah
Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Undang-Undang Perkawinan ini memberikan pengertian kepada kita
bahwa sebuah keluarga (Rumah Tangga) haruslah terbentuk dari niat yang
ikhlas yang diikat dengan perjanjian suci (Miitsaaqan Ghalidzan) sehingga citacita
untuk terwujudnya keluarga sejahtera dan bahagia itu akan tercapai.
Inilah tujuan yang ensensial dan mulia dari sebuah perkawinan dan sebuah
keluarga, sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, dimana memberikan ketegasan bahwa “Perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tanggga yang Sakinah, Mawaddah dan
Rahmah”.
Keluarga Sakinah akan melahirkan generasi yang berkualitas, beriman,
bertaqwa dan berakhlak mulia sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan
ketahanan keluarga. Inilah yang diingatkan Allah kepada kita dalam Al-Qur’an
surat An Nisak ayat 9, yang artinya “Dan hendaklah takut kepada Allah orangorang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah (tidak berkualitas), yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S:4:9).

II. LANGKAH-LANGKAH MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH
1. Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah diambil dari kata “Litaskunu” dalam surat Ar-Rum
ayat 21 yang berasal dari kata “Sakana”, yang mengandung pengertian
tanah damai”. Kata ini kemudian dijadikan sebagai nama kegiatan (isim
masdar) “Sakiinah”. Yang dimaksud dengan dengan “Sakiinah” adalah rasa
tentram, aman dan damai. Seorang yang merasakan Sakinah apabila
terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara layak dan
seimbang.
Hajat hidup yang diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang
meliputi kesehatan, sandang, pangan, papan, peguyuban, perlindungan
hak azasi dan sebagainya. Seseorang yang sakinah hidupnya adalah orang
yang terpelihara kesehatannya, cukup sandang, pangan, papan, diterima
dalam pergaulan masyarakat yang beradab, serta hak-hak azasinya
terlindungi oleh norma agama, norma hukum dan norma susila.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian Keluarga
Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu
memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang,
diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya
dengan selaras, serasi serta mampu menghayati dan memahami serta
mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

2. Langkah-Langkah Membentuk Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah adalah sebuah keluarga yang didamba dan
diimpikan oleh semua orang, karena melalui Keluarga Sakinah ini akan
terlahir generasi penerus yang berkualitas, beriman dan bertaqwa serta
berakhlak mulia. Keluarga yang dilandasi dengan ajaran agama tentunya
akan meningkatkan ketahanan keluarga ditengah-tengah kehidupan
masyarakat. Namun untuk mewujudkan dambaan dan impian itu bukanlah
hal yang mudah dan ringan, melainkan harus melalui tekad dan perjuangan
yang besar dan sunguh-sunguh serta pengorbanan yang tinggi agar mampu
menahan ombak dan badai yang akan menerpa biduk rumah tangga.
Oleh karena itu untuk membentuk Keluarga Sakinah sebagai upaya
mewujudkan ketahanan keluarga, perlu ditempuh langkah-angkah sebagai
berikut :

1) Memilih jodoh yang ideal.
Mengingat perkawinan adalah salah satu bagian terpenting dalam
menciptakan keluarga dan masyarakat, maka dalam memilih jodoh
(pasangan hidup) haruslah berlandaskan atas norma agama sehingga
pendamping hidupnya nanti mempunyai akhlak/moral yang terpuji. Hal ini
dilakukan agar kedua calon tersebut dalam mengarungi kehiduapan rumah
tangga nantinya dapat hidup secara damai dan kekal, bahu membahu,
tolong-menolong sehingga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga
dapat selalu terpelihara.
Ajaran Islam memberikan tuntunan dalam memilih jodoh (pasangan
hidup) bagi seorang laki-laki sebagaimana sabda Rasulullah saw, yang
artinya “Nikahilah seorang perempuan karena 4 (empat) hal, yaitu
kekayaannya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka
pilihlah yang beragama agar hidupmu beruntung (bahagia)” (Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim).
Disamping faktor dalam Hadits diatas dalam memilih jodoh (pasangan
hidup), yang juga cukup penting diperhatikan adalah faktor “kafa’ah atau
kufu” yakni sepadan atau serasi antara calon suami dan calon isteri.
Kafa’ah atau kufu dalam memilih jodoh meliputi kafa’ah dalam beragama,
kafa’ah dalam akhlak, kafa’ah dalam pendidikan, kafa’ah dalam keturunan
dan kafa’ah dalam umur.

2) Membina dan menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarga
Dalam upaya membentuk Keluarga Sakinah, peran agama menjadi
sangat penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami
akan tetapi harus dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap anggota
keluarga sehingga kehidupan dalam keluarga tersebut dapat
mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman,
keamanan dan kedamaian yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga harus senantiasa berusaha dekat kepada
Allah dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, sebab dengan kedekatan kepada Allah akan terwujud nilainilai
keimanan dan ketaqwaan yang dapat mempermudah penyelesaian
urusan/permasalahan dalam rumah tangga serta mndatangkan rahmat dan
berkah dari Allah swt, sebagaimana firman Allah dalam surat At-thalaq ayat
2 dan 3, yang artinya “Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka
Allah akan memberikan jalan keluar (mempermudah) dalam urusannya dan
Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangkasangka,
dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan
mencukupkan segala keperluannya” (QS:65:2-3).
Rumah tangga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah akan terlihat
dalam pengamalan ibadah sehari-hari, disamping itu juga akan terlihat
semakin membaiknya hubungan dengan kerabat, tetangga dan masyarakat
lingkungannya.

3) Membina hubungan antara keluarga dan lingkungan
Keluarga dalam lingkungan yang lebih besar tidak hanya terdiri dari
ayah, ibu dan anak (nuclear family) akan tetapi menyangkut hubungan
persaudaraan yang lebih besar lagi (extended family), baik hubungan
antara anggota keluarga maupun hubungan dengan lingkungan
masyarakat.
Hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarga
tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi keharmonisan membutuhkan
usaha yang sungguh-sungguh, ibarat sebatang tanaman yang perlu
disiram, dipupuk dan dirawat serta dibersihkan dari hama agar dapat
tumbuh dengan akar dan batang yang kuat. Oleh karena itu cinta, kasih
dan sayang perlu dijaga dan dipelihara dengann jalan membangun
komunikasi yang kondusip dan edukatif, meluangkan waktu untuk keluarga,
saling pengertian, saling hormat dan menghormati antara satu dengan
yang lainnya.

4) Menanamkan sifat qana’ah dalam keluarga
Sifat qana’ah perlu ditumbuh-kembangkan dalam keluarga, sebab
dengan sifat qana’ah suami atau isteri merasa rela dan cukup atas apa
yang dimiliki. Apalagi dalam era globalisasi yang ditandai dengan tingginya
tuntutan kebebasan individu dan hak azasi, menonjolkan sifat materialistis
ditengah masyarakat akan dapat mengancam ketentraman rumah tangga.
Oleh karena itu sifat qana’ah harus menjadi benteng dalam rumah tangga
agar keharmonisan kehidupan rumah tangga dapat terpelihara serta
keretakan dan kehancuran rumah tangga dapat dihindari.

5) Melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga
Dalam membina kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh, antara lain dengan cara
melaksanakan Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi Keluarga,
melakukukan imunisasi Ibu dan Anak.
Keluarga Berencana merupakan salah satu upaya mewujudkan
kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga. Tujuan utama dari program
Keluarga Berencana adalah untuk lebih meningkatkan kesejhteraan ibu
dan anak. Dengan mengatur kelahiran, isteri banyak mendapat
kesempatan untuk memperhatikan dan mendidik anak disamping memiliki
waktu untuk melakukan tugas-tugas sebagai ibu rumah tangga. Disisi lain
suami tidak terlalu direpotkan oleh tuntutan-tuntutan biaya hidup serta
biaya pendidikan anak-anak.
Dalam upaya mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga,
gizi memegang peranan yang sangat penting. Sehubungan dengan itu,
Islam mengajarkan kepada umatnya agar dapat mewariskan keturunan
yang baik dan kuat dengan cara menjaga kesehatan tubuh melalui
makanan yang halal lagi baik, Sebagaimana firman Allah dalam surat An-
Nisak ayat 9, yang artinya “Dan hendaknya takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak (keturunan)
yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh
sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar” (QS:4:9).
Program imunisasi merupakan program pemerintah yang bertujuan
untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakitt, seperti TBC, batuk
rejan, tetanus, polio, dipteri dan campak dengan cara menyuntikkan atau
memberikan kuman yang telah dilemahkan ke dalam tubuh. Manfaatnya
ialah agar badan atau tubuh yang diimunisasi akan semakin kaya dengan
zat penolak (anti bodi) yang mampu mencegah penyakit-penyakitt tersebut.
Oleh sebab itu untuk menjaga kesehatan kelurga mintalah imunisasi
BCG, DPT, Polio dan Campak bagi anak-anak usia 2-14 bulan, serta
imunisasi TT bagi Calon Pengantin dan Ibu Hamil di tempat-tempat
pelayanan kesehatan.

III. PENUTUP
Dari uraian di atas dapatlah difahami bahwa Keluarga Sakinah
merupakan keluarga yang dicita-citakan oleh semua orang, karena melalui
Keluarga Sakinah akan melahirkan generasi yang berkualitas, beriman,
bertaqwa dan berakhlak mulia sekaligus akan terwujudnya ketahanan keluarga
dar persoalan dan permasalahan yang dihadapi.
Membentuk Keluarga Sakinah bukanlah suatu hal yang mudah untuk
diwujudkan, melainkan harus melalui tekad dan perjuangan yang besar dan
sunguh-sunguh serta pengorbanan yang tinggi agar mampu menahan ombak
dan badai yang akan menerpa biduk rumah tangga. Langkah-langkah yang
harus dilakukan adalah dimulai dari usaha memilih jodoh (pasangan hidup)
yang ideal sesuai dengan anjuran agama Islam, membina dan menanamkan
nilai-nilai agama dalam keluarga agar menjadi keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah swt, membina hubungan antara keluarga dan
lingkungan agar terjalin komunikasi dan hubungan yang harmonis dalam
kehidupan sehari-hari serta menanamkan sifat qana’ah dalam keluarga agar
nikmat yang diberikan Allah dapat disyukuri, kerna sifat syukur akan
mendatangkan keberkahan dan rahmat dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat.

0 comments:

Post a Comment