Pages

Friday, May 3, 2013


1 | P a g e
BAB I
Pendahuluan
A. Gambaran Umum Tentang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 akan dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2013 yang diikuti oleh 4 (empat) Pasangan Calon, yaitu:
1.
TGB. DR. H. M. Zainul Majdi, MA. dan H. Muh. Amin, SH., M.Si.
2.
Suryadi Jaya Purnama, ST. dan Johan Rosihan, ST.
3.
Drs. H. Harun Al Rasyid, M.Si. dan H. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA.
4.
DR. KH. Zulkifli Muhadli, SH., MM. dan Prof. DR. IR. H. Muhamad Ichsan, MS.
Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur
Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Di NTB Tahun 2013, Dilaksanakan Secara Demokratis,
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil.
Senin
Tanggal
13
Mei
2013
Putaran
Pertama
2 | P a g e
B. Penyelenggara Pemilukada
1. KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi.
2. KPU Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.
3. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah pelaksana pemilukada di tingkat kecamatan.
4. PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah pelaksana Pemilukada ditingkat desa/kelurahan.
5. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah Pelaksana pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilukada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5.1. Keanggotaan
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berumur paling rendah 25 tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
3 | P a g e
KPPS 1
KPPS 4 KPPS 6 KPPS 2 Ketua KPPS 3 KPPS 5 KPPS 7
5.2. Kode Etik
Setiap penyelenggara/pelaksana Pemilukada termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu antara lain sebagai berikut :
a. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum;
b. Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial;
c. Bertindak transparan dan akuntabel;
d. Melayani pemilih menggunakan haknya;
e. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan;
f. Bertindak professional;
g. Administrasi pemilu yang akurat.
5.3. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
a. Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon;
b. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Waslulap;
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu lapangan, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara;
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
g. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, Panwaslu lapangan, dan PPS.
4 | P a g e
h. Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
i. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
j. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang-undangan.
k. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
C. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
a. Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Terpilih adalah Pasangan
Calon yang memperoleh suara lebih
dari 30% dari jumlah suara yang sah
dalam Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur
Nusa Tenggara Barat
Apabila tidak ada
Pasangan Calon yang
memenuhi kriteria tersebut, dua
Pasangan Calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua, dipilih
kembali secara langsung dalam Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB Tahun 2013
Catatan : Penyerahan salinan DPT dan Berita Acara Pemungutan Suara serta Lampirannya oleh KPPS kepada Panwaslu lapangan dapat melalui PPS :  Untuk DPT diserahkan sebelum Pelaksanaan pemungutan suara dimulai  Untuk Berita Acara setelah penghitungan suara selesai.
5 | P a g e
b. Apabila tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi kriteria tersebut pada huruf a, 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.
D. TPS
Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
E. Saksi Pasangan Calon
1. Pengertian
Saksi pasangan calon (pada tingkat TPS) yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang ditunjuk dan/atau diberi surat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersangkutan untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
2. Ketentuan Surat Mandat Saksi
a. Diserahkan kepada Ketua KPPS, 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai. Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan surat mandat saksi pasangan calon sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
b. Bila di suatu Kabupaten/Kota tidak terbentuk Tim Kampanye, surat mandat dapat ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota/kecamatan.
3. Kewajiban Saksi di TPS
a. Saksi hadir di TPS pada pukul 06.00 waktu setempat atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai
b. Membawa surat tanda terima penyerahan surat mandat saksi sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
c. Menempati tempat duduk yang telah disediakan di dalam TPS.
d. Menggunakan tanda pengenal saksi
4. Hak Saksi
a. Mengikuti proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
b. Mendapatkan salinan DPT.
6 | P a g e
c. Dapat mengajukan pertanyaan atau keberatan kepada Ketua KPPS terhadap kasus yang terjadi.
d. Dapat menandatangani Berita Acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara.
e. Mendapatkan salinan atau fotocopi Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir model C-KWK.KPU) serta lampirannya yaitu sertifikat perhitungan suara (formulir model C1-KWK.KPU), rincian perolehan suara sah (formulir lampiran model C1-KWK.KPU) dan pernyataan keberatan saksi (formulir model C-3 KWK.KPU) masing-masing 1 (satu) rangkap.
5. Larangan Saksi
a. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
b. Memberikan perintah kepada KPPS.
c. Melihat pemilih saat memberikan suara.
d. Menangani perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
e. Mengganggu KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
f. Mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara atau menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS.
g. Menggunakan atau membawa atribut peserta Pemilukada.
F. Pengawas Pemilu Lapangan
1. Pengertian
Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disebut Waslulap adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilukada di desa/kelurahan.
2. Hak WASLULAP
a. Mengikuti proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
b. Mendapatkan salinan DPT.
c. Mendapatkan salinan atau fotocopi Berita Acara pemungutan suara dan penghitungan suara (formulir model C-KWK.KPU) serta lampirannya yaitu sertifikat perhitungan suara (formulir model C1-KWK.KPU) dan rincian perolehan suara sah (formulir lampiran model C1-KWK.KPU) masing-masing 1 (satu) rangkap.
d. Dapat mendampingi pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS.
e. Waslulap pada saat pemungutan dan penghitungan suara dapat berada di dalam atau diluar TPS.
Catatan :
Tanda tangan saksi pada Berita Acara dilakukan
setelah penghitungan suara selesai.
7 | P a g e
3. Tugas dan Wewenang Panwaslu lapangan antara lain :
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada ditingkat desa/kelurahan yang meliputi pelaksanaan tahapan :
1) Pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS
2) Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
3) Pengumuman hasil penghitungan suara dari semua TPS yang ditempel di sekretariat PPS
4) Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
5) Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
b. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti.
c. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilukada sesuai dengan perundang-undangan.
G. Pemantau Pemilukada
1. Pengertian
Pemantau Pemilukada yang selanjutnya disebut Pemantau adalah pelaksana pemantauan disemua tahapan Pemilukada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi NTB.
2. Ketentuan Pemantau
a. Lembaga pemantau dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri yang bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
b. Mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau dari KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
c. Pada saat bertugas melakukan pemantauan di TPS dengan membawa Kartu Identitas Pemantau dan kartu identitas diri yang sah.
3. Hak Pemantau
a. Menghadiri persiapan dan pembukaan TPS.
b. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
c. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan Pemilukada.
4. Larangan Pemantau
a. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
b. Memberikan perintah kepada KPPS.
c. Melihat pemilih saat memberikan suara.
d. Menangani perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
e. Mengganggu KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
8 | P a g e
f. Mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara atau membuat kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS.
g. Menggunakan atribut peserta Pemilukada.
h. Memihak kepada peserta Pemilukada tertentu.
H. Pemilih
1. Pengertian
Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang pada hari dan tanggal pemungutan suara telah berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan terdaftar dalam DPT.
2. Syarat untuk Dapat Didaftar sebagai Pemilih (Syarat-syarat Pemilih)
a. Warga Negera Republik Indonesia (WNRI)
b. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
c. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
d. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilukada atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dari Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
3. Syarat untuk Dapat Menggunakan Hak Pilih di TPS
a. Terdaftar di dalam DPT.
b. Membawa surat pemberitahuan/undangan (formulir model C6-KWK.KPU).
c. Belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada Pemilukada yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
4. Jumlah Pemilih Tiap TPS
Jumlah pemilih tiap TPS sebanyak-banyaknya 600 (enam ratus) orang.
5. Pemilih Pindah Memilih
Adalah pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan dan menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
a. Pemilih pindah memilih ke TPS lain, dikarenakan :
1) Sesuatu keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara.
Apabila surat pemberitahuan/undangan (formulir model C6-KWK.KPU) hilang
maka dapat menggunakan identitas lain seperti KTP, Passport, SIM, KK
sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
9 | P a g e
2) Karena kondisi tak terduga diluar kemampuan yang bersangkutan, antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, tertimpa bencana alam, sehingga tidak dapat memberikan suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan suaranya dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Membawa surat keterangan pindah memilih dari PPS asal
2) Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia.
3) Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak tersedia, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang masih tersedia surat suara.
4) KPPS mendahulukan pemilih yang tercantum di DPT.
5) Terhadap pemilih dari TPS lain tersebut, anggota KPPS kedua mencatat nama pemilih, dan asal TPS dalam formulir Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain (formulir Model C8-KWK.KPU).
b. Tugas pelayanan masyarakat meliputi :
1) Penyelenggara/pelaksana Pemilukada (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan Waslulap).
2) Saksi
3) Pemantau
4) Pelayanan Jasa Transportasi Umum
5) Pegawai karena tugas pelayanan publik, dan
6) Wartawan.
10 | P a g e
BAB II
Kegiatan KPPS
Sebelum Hari Pemungutan Suara
A. Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara
1. Ketua KPPS setelah disumpah dan mengikuti bimbingan teknis tata cara pemungutan dan penghitungan suara oleh PPS, selanjutnya Ketua KPPS melakukan bimbingan teknis kepada anggota KPPS dan membagi tugas paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
2. Mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Membagikan surat pemberitahuan/undangan (formulir model C6-KWK.KPU) kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
4. Menerima surat mandat saksi 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan perhitungan suara dimulai dan memberikan tanda terima penyerahan surat mandat saksi tersebut.
5. Melakukan koordinasi dengan saksi serta pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk keperluan persiapan dan pemungutan suara.
6. Menerima perlengkapan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari PPS.
7. Menyiapkan dan membuat TPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
1. Setelah disumpah dan mengikuti bimbingan teknis tata cara pemungutan dan penghitungan suara oleh PPS, selanjutnya Ketua KPPS melkukan bimbingan teknis kepada anggota KPPS dan membagi tugas;
2. Mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara di TPS;
3. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih (Model C6 KWK);
4. Menerima Surat Mandat Saksi;
5. KPPS menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
6. Menyiapkan dan membuat TPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
11 | P a g e
B. Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
KPPS menerima perlengkapan TPS berupa :
No.
Nama Barang
Kode
Jumlah
Ket
1
2
3
4
5
I
TPS
1.
Sampul Kertas
V.S.1
1 bh
Untuk BA (Form C KWK dan Lampiran dikirim ke PPS)
2.
Sampul Kertas
V.S.2
1 bh
Untuk Surat Suara Sah
3.
Sampul Kertas
V.S.3
1 bh
Untuk Surat Suara yang Tidak terpakai dan Cadangan
4.
Sampul Kertas
V.S.4
1 bh
Untuk Surat Suara yg tdk sah/rusak/keliru dicoblos
5.
Form C KWK
10 set 3 lbr/set
Untuk :
KPU 2 set
PPK 1 set
PPS 1 set
KPPS 1 set
Saksi Pas. Clon 4 set
Waslap 1 set
6.
Form C1. KWK
10 lbr
Untuk :
KPU 2 set
PPK 1 set
PPS 1 set
KPPS 1 set
Saksi Pas. Clon 4 set
Waslap 1 set
7.
Lampiran Form C1 KWK
10 set 2 lbr/set
Untuk :
KPU 2 set
PPK 1 set
PPS 1 set
KPPS 1 set
Saksi Pas. Clon 4 set
Waslap 1 set
8.
Form. C2 KWK
2 lbr
Untuk TPS
7.
Form. C2 KWK
2 lbr
Untuk TPS
9.
Form. C3 KWK
4 lbr
Pas. Clon, 1 set
10.
Form. C4 KWK
1 lbr
Untuk KPPS
11.
Form. C5 KWK
2 lbr
Penggunaan Surat Suara Cadangan
12.
Form. C6 KWK
1 lbr per 2 pemilih
Utk masing2 Pemilih
13.
Form. C7 KWK
5 lbr
Perlembar untuk 2 pendamping
14.
Form. C8 KWK
2 lbr
Untuk TPS
15.
Form. C9 KWK
1 lbr
Untuk Penyampaian BA ke PPS
16.
Form. C10 KWK
11 lbr
Untuk Tanda Terima BA
17
Segel Stiker
15 lbr
Sampul Gembok Kotak Suara
18
Tanda pengenal KPPS
7 bh
Untuk Petugas KPPS
19
Tanda Pengenal Saksi
4 bh
Untuk Saksi
20
Tanda Pengenal Ptgs Keamanan
2 bh
Untuk Linmas
21
Lem
1 bh
22
Karet Gelang
1 ikat
Isi 75 bh
23
Kantong Plastik
4 bh
12 | P a g e
24
Spidol kecil
2 bh
Permanen
25
Spidol Besar
1 bh
Permanen
26
Ballpoint
2 bh
27
Alat Pencoblos
2 bh
28
Alsa Pencoblos
2 bh
Dibungkus kain
29
Gembok dan anak Kunci
1 set
30
Tinta
2 btl
31
Stiker Kotak/Bilik Suara
3 lbr
1 Kotak Suara
2 Bilik Suara
32
Surat Suara
Sesuai Jmlh pemilih di TPS ditambah Cadangan
33
Buku Pedoman Teknis Pemunguitan dan penghitungan suara di TPS
1 eks
Untuk Petugas KPPS
34
Daftar Pasangan Calon
1 eks
Ditempel di TPS
35
Sertifikat/Piagam
7 lbr
Ptgs KPPS
36
Baju Kaos dan Topi
7 set
Digunakan pd tgl 13-5-2013
II
PPS
1
Form D KWK
9 Set
2 lbr/set
KPU 2
PPK 1
PPS1
Panwas 1
Saksi 4
2
Form D1 KWK
9 Set
2 lbr/set
KPU 2
PPK 1
PPS1
Panwas 1
Saksi 4
3
Lampiran Form D1 KWK
9 Set
2 lbr/set
Untuk :
KPU 2
PPK 1
PPS 1
Panwas 1
Saksi 4
4
Lampiran Form D1 KWK
2 Set
2 lbr/set
Untuk :
PPS
5
Form D2 KWK
4 lbr
Untuk :
Saksi 4
6
Form D3 KWK
4 Set
2 lbr/set
Untuk :
Saksi 4
7
Form D4 KWK
2 Set
1 lbr/set
Untuk :
PPK 1
PPS 1
8
Form D5 KWK
2 Set
1 lbr/set
Untuk :
PPK 1
PPS 1
9
Form D6 KWK
Untuk :
KPU 2
PPK 1
PPS1
Panwas 1
Saksi 4
13 | P a g e
10
Sampul
IV.S.1
9 lbr
Untuk BA (Form C KWK dan Lampiran di kirim ke PPK
11
Daftar Pasangan Calon
1 bh
Ditempel di set PPS
12
Segel Stiker
1 eks
Sampul
13
Sertifikat/Piagam
3 lbr
Anggota PPS
14
Baju Kaos dan Topi
3 lbr
15
Buku Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
6 set
III
PPK
1
Form DA KWK
8 set
2 lbr/set
Untuk :
KPU 2
PPK 1
Panwas 1
Saksi 4
2
Form DA1 KWK
8 set
4 lbr/set
KPU 2
PPK 1
Panwas 1
Saksi 5
3
Form DA1 KWK Lampiran
8 set
4 lbr/set
Untuk :
KPU 2
PPK 1
Panwas 1
Saksi 4
4
Form DA1 KWK Lampiran
2 set
4 lbr/set
Untuk :
PPK 1
5
Form DA2 KWK
4 lbr
Untuk :
Saksi 4
6
Form DA3 KWK
4 lbr
2 lbr/set
Untuk Calon Pasangan
7
Form DA4 KWK
2 lbr
Untuk : Surat Pengantar KPU
8
Form DA5 KWK
2 lbr
Untuk : BA Penerimaan Kotak Suara dll
9
Form DA6 KWK
8 lbr
Tanda Terima Penyampaian BA sertifikat
10
Daftar Pasangan Calon
1 eks
Ditempel di set PPK
11
Sampul
III.S.1
1 bh
Untuk BA (Form D KWK dan Lampiran dikirim ke KPU Kabupaten/Kota
12
Segel stiker
4 lbr
13
Sertifikat/Piagam
5 lbr
Anggota PPK
14
Baju Kaos dan Topi
9 set
Digunakan pada tanggal 13-5-2013
15
Buku Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
1 eks
Untuk PPK
14 | P a g e
C. Pengumuman hari pemungutan suara oleh KPPS
1. Ketua KPPS mengumumkan hari pemungutan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara kepada pemilih di wilayahnya.
2. Materi pengumuman pemungutan suara, memuat antara lain: hari, tanggal, waktu, lokasi TPS.
3. Pengumuman dimaksud dapat dilakukan menurut cara yang lazim digunakan di Desa/Kelurahan.
D. Pengiriman surat pemberitahuan kepada pemilih
1. Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (formulir model C 6 - KWK.KPU) kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan mendapatkan tanda tangan bukti penerimaan surat pemberitahuan tersebut oleh pemilih. Apabila pemilih tidak berada di tempat, Ketua KPPS, dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
2. Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan, diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Apabila nama pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS atau Daftar Pemilih Tetap untuk wilayah PPS, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan.
E. Penyiapan TPS
1. Waktu Penyiapan TPS
TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
2. Tata Cara Penyiapan TPS
a. Tempat untuk duduk pemilih yang menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
b. Disiapkan meja panjang dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga.
c. Meja dan tempat untuk duduk anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk TPS.
Keterangan :
 Kotak Suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasi diterima oleh KPPS dari PPS.
 Perlengkapan yang di luar TPS dapat dikemas dalam plastik atau tempat lainnya.
 Dalam Pemungutan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan serentak dengan Pemiliha Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, serta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima, maka kotak suara ditambah 1 (satu) buah.
15 | P a g e
d. Tempat untuk duduk anggota KPPS kelima, ditempatkan diantara tempat untuk duduk pemilih dan bilik suara.
e. Tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
f. Tempat untuk duduk anggota KPPS ketujuh di dekat meja tempat tinta untuk memberi tanda pada jari pemilih yang telah memberikan suara di dekat pintu keluar TPS.
g. Disiapkan meja dan tempat untuk duduk saksi.
h. Meja untuk kotak suara yang mudah dijangkau oleh pemilih, ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat untuk duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat untuk duduk pemilih.
i. Bilik suara ditempatkan berhadapan dengan tempat untuk duduk Ketua KPPS dan saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik pemberian suara sekurang-kurangnya 1 (satu) meter atau dengan memperhatikan kerahasiaan pemilih.
j. Papan untuk tempat daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan salinan DPT untuk TPS, dipasang di dekat pintu masuk TPS.
k. Papan untuk menempelkan formulir Catatan Penghitungan Suara tiap Pasangan Calon (formulir Model C2 - KWK.KPU) ukuran besar.
l. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
m. Meja untuk menempatkan bilik suara dan untuk pemberian suara pada surat suara, dengan memperhatikan akses bagi penyandang cacat.
n. Disiapkan tambang, tali, kayu, bambu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
Keterangan :
Pembuatan TPS dapat bekerja sama dengan masyarakat
16 | P a g e
3. Bentuk dan Ukuran TPS
a. Ukuran TPS sekurang-kurangnya panjang 10 meter dan lebar 8 meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan TPS atau kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
b. Harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat.
c. Mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
4. Lokasi TPS
TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan :
a. Apabila di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih, dan saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan serta dilarang setiap orang lalu lalang di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara;
b. Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara membelakangi tembok/dinding serta memiliki penerangan yang cukup.
c. Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
d. Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara.
Keterangan :
Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara, Panwaslu Lapangan dapat berada di dalam atau diluar TPS
17 | P a g e
18 | P a g e
BAGAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
19 | P a g e
BAB III
Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan
Pemungutan Suara
A. Tugas KPPS Sebelum Pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Hadir pada pukul 06.00 waktu setempat.
Ketua, anggota KPPS dan petugas keamanan mengisi daftar hadir dan memakai tanda pengenal selanjutnya melakukan kegiatan :
a. memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
b. memasang daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
c. menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; dan
d. memanggil pemilih untuk hadir di TPS, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.
2. Menyerahkan salinan DPT kepada saksi dan Waslulap.
B. Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Ketua KPPS melakukan kegiatan :
a. Membuka pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat. Apabila pemilih belum ada yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
b. Memandu pelaksanaan sumpah / janji anggota KPPS.
20 | P a g e
c. Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya dan meletakkannya di atas meja secara tertib dan teratur. Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya serta mencatat dalam formulir catatan pembukaan kotak suara (formulir Model C4 - KWK.KPU).
d. Memastikan alat-alat kelengkapan TPS dalam kondisi baik seperti halnya kondisi tinta tidak kering, jumlah halaman formulir lengkap dan lain-lain.
e. Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong. Kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya ditempat yang ditentukan.
f. Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan tersegel.
g. Membuka sampul kemudian menghitung surat suara termasuk jumlah cadangan sebanyak 2,5% lalu dicatat dan dicocokkan hasil penghitungan tersebut dengan salinan DPT. Kegiatan tersebut dicatat pada formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C - KWK.KPU).
h. Mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT yang bersangkutan dan jumlah surat suara yang diterima dari PPS.
i. Kemudian ketua KPPS memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai:
Catatan :
Apabila saat dimulainya pelaksanaan pemungutan suara
ternyata ada alat kelengkapan TPS yang kurang atau rusak,
maka salah satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS.
Catatan :
 Apabila pada saat dimulainya pelaksanaan pemungutan suara ternyata jumlah surat suara yang diterima kurang atau lebih dari jumlah DPT ditambah cadangannya, maka salah satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS dan dicatat dalam berita acara.
 Apabila jumlah surat suara kurang/habis dan masih terdapat pemilih yang belum memberikan hak pilih, maka KPPS:
1. Berkoordinasi dengan PPS;
2. Memintakan surat suara dari TPS terdekat, yang dibuat tanda terima dan menyerahkan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan. Kejadian tersebut dicatat dalam berita acara Lampiran model C1-KWK.KPU.
21 | P a g e
1) Tujuan pemberian suara (cara pemberian suara pada surat suara, suara sah dan suara tidak sah);
2) Pemeriksaan kembali surat suara oleh pemilih di bilik pemberian suara;
3) Pemilih pada waktu memberikan suara dalam keadaan menghadap ke meja Ketua KPPS dan saksi pasangan calon;
4) Cara memberikan suara yang benar pada surat suara;
5) Kesempatan penggantian surat suara bagi yang menerima surat suara rusak atau surat suara yang keliru dicoblos hanya sebanyak satu kali dan pemeriksaannya dilakukan oleh pemilih di depan Ketua KPPS;
6) Sah dan tidak sah suara pada surat suara; dan
7) pemberian tanda khusus/tinta pada salah satu jari tangan pemilih setelah pemilih memberikan suara.
2. Pembagian tugas KPPS dalam Pelaksanaan pemungutan suara :
a. Ketua KPPS bertugas memanggil nama pemilih untuk memberikan suaranya sesuai nomor urut kedatangan. Ketua KPPS menandatangani surat suara satu persatu ditempat yang telah ditentukan untuk pemilih yang akan dipanggil.
b. Anggota KPPS Kedua mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan/undangan (formulir Model C6 - KWK.KPU) dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS. Apabila cocok, di depan nama pemilih pada salinan DPT untuk TPS diberi tanda “O” (dilingkari).
Catatan :
Ketua KPPS sebisa mungkin mengulang secara berkala penjelasan cara
memberikan suara yang benar pada surat suara kepada pemilih.
22 | P a g e
c. Anggota KPPS Ketiga bertugas membantu ketua KPPS menyiapkan lembar surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua KPPS, yang selanjutnya diberikan kepada pemilih.
d. Anggota KPPS Keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS dan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dengan DPT, membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki atau perempuan). Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS Keempat berada di dekat pintu masuk TPS.
e. Anggota KPPS Kelima bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS Kelima berada di dekat tempat duduk pemilih.
f. Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS Keenam berada di dekat kotak suara.
g. Anggota KPPS Ketujuh bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS serta memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih pada salah satu jari tangan sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan suaranya.
Catatan :
Ketua KPPS menentukan Mekanisme Pengaturan
Pengamanan di TPS
23 | P a g e
PEMBAGIAN TUGAS KPPS
DALAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua KPPS sebagai anggota KPPS pertama bertugas memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan proses pemberian suara
KPPS kedua memberikan tanda pada DPT dan Daftar Pemilih Tambahan bagi pemilih yang telah memberikan suara
KPPS ketiga menyiapkan surat suara yang akan ditandatangani Ketua KPPS dan memberikan kepada pemilih
KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk kedalam TPS dan memeriksa jari pemilih ada tanda khusus (tinta) atau tidak.
KPPS kelima mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara di bilik suara
KPPS keenam mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara kedalam kotak suara
KPPS ketujuh memberikan tanda khusus/tinta kepada pemilih.
26 BUKU PANDUAN KPPS
3
2
1
4
5
6
7
24 | P a g e
3. Saksi, Waslulap, Pemantau Pemilukada dan warga masyarakat berhak menghadiri pelaksanaan pemungutan suara.
4. KPPS mendahulukan pemilih yang hadir lebih awal, orang tua/jompo, orang sakit, cacat dan ibu hamil.
5. Ketua KPPS menjelaskan tata cara/ketentuan pemberian suara untuk pemilih tunanetra, tuna daksa atau pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya, yaitu dalam memberikan suara mengikuti prosedur umum seperti pemilih yang lain.
a) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
b) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS Kelima dan Keenam atau orang yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara sebagai berikut:
1) Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, anggota KPPS Kelima dan Keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
2) Bagi pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan tunanetra, anggota KPPS Kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS Keenam;
c) Anggota KPPS dan atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU
KPPS
25 | P a g e
C. PETUNJUK PENGGUNAAN TINTA
1. Cara Pemakaian :
a. Tinta harus dikocok terlebih dahulu, sampai tidak ada endapan di dasar botol tinta.
b. Penggunaan tinta Pemilu tidak boleh dituang ke tempat lain (harus tetap di dalam botol);
c. Tinta Pemilu tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;
d. Jari tangan harus dicelupkan ke dalam botol tinta hingga tinta mengenai kuku;
e. Setelah dicelupkan ke dalam botol tinta, biarkan mengering selama lebih kurang 1 menit. Tidak boleh langsung dibersihkan dengan lap atau dicuci.
2. Saran Penyimpanan :
a. Disimpan di tempat teduh atau jauhkan dari tempat kontak langsung dengan sinar matahari;
b. Jauhkan dari jangkauan anak-anak;
3. Perhatian :
a. Sisa tinta setelah dipergunakan jangan dibuang sembarangan, sebaiknya disimpan kembali oleh KPPS;
b. Sisa tinta atau sisa jangan dipergunakan untuk member tanda/mentato bagian anggota tubuh yang lain;
c. Jika terkena mata atau tertelan segera hubungi dokter/puskesmas terdekat;
d. Sisa tinta jangan dimasukkan ke dalam kotak suara.
D. Tugas KPPS Setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Menjelang pukul 13.00 Wita, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara, hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara serta Ketua dan Anggota KPPS dan saksi yang membawa surat pemberitahuan/undangan (formulir model C6-KWK. KPU) serta pemilih dari TPS lain (pindah memilih) yang membawa surat keterangan pindah memilih dari PPS.
2. Setelah semua Anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
3. Menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak :
a. Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang (“X”) pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
b. Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan “RUSAK” pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.
c. Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah Pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat )
d. Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.
26 | P a g e
BAGAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
28 BUKU PANDUAN KPPS
29 BUKU PANDUAN KPPS
Keterangan Denah Pemberian Suara di TPS :
1. Pemilih masuk ke lokasi TPS melalui pintu masuk.
2. Pemilih mendaftarkan diri di meja Anggota KPPS Keempat dengan menunjukkan surat pemberitahuan (formulir Model C6-KWK.KPU ).
3. Pemilih menunggu giliran untuk dipanggil di tempat duduk pemilih.
4. Pemilih dipanggil Ketua KPPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KWK.KPU kepada Anggota KPPS Kedua, kemudian diberi satu lembar surat suara oleh anggota KPPS ketiga dalam keadaan terbuka (tidak dilipat).
5. Pemilih memberikan suara di bilik suara yang diatur oleh anggota KPPS Kelima. Bila surat suara rusak atau keliru dicoblos dapat meminta ganti sebanyak satu kali.
6. Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang diperlihatkan kepada anggota KPPS Keenam.
7. Pemilih sebelum keluar ditandai dengan tinta khusus pada salah satu jari tangannya oleh anggota KPPS Ketujuh.
8. Pemilih selesai memberikan suara dan meninggalkan lokasi TPS melalui pintu keluar.
Daftar Calon Gubernur dan Wkl Gubernur
27 | P a g e
BAB IV
Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan
Penghitungan Suara
A. Pembagian Tugas Anggota KPPS
1. Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS Kedua dan Ketiga memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan melakukan tugas membuka surat suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir, dan mengumumkan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
2. Anggota KPPS Kedua bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS ketiga bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.KPU.
4. Anggota KPPS Keempat dan Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon (formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar).
5. Anggota KPPS Keenam bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon.
6. Anggota KPPS Ketujuh bertugas membantu Anggota KPPS Keenam atau melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS, antara lain tugas pengamanan.
B. Persiapan Penghitungan Suara
1. Mengatur Tempat Penghitungan Suara
a. Mengatur susunan tempat penghitungan suara termasuk memasang formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar, tempat untuk duduk saksi dan Waslulap, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas
b. Mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel pemilihan umum, dan peralatan TPS lainnya.
Catatan :
Ketua KPPS menentukan Mekanisme Pengaturan Pengamanan di TPS
28 | P a g e
c. Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan anak kuncinya.
2. Menghitung Data Pemilih dan Surat Suara
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung :
a. Jumlah pemilih berdasarkan Salinan DPT untuk TPS.
b. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan tidak menggunakan hak pilih berdasarkan Salinan DPT untuk TPS.
c. Jumlah pemilih dari TPS lain (pemilih pindah memilih).
d. Jumlah surat suara yang diterima dari PPS (termasuk cadangan).
e. Jumlah surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, dan
f. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Kegiatan huruf B2 ini dicatat dalam formulir Model C1-KWK.KPU.
3. Penempatan Saksi, Waslulap, Pemantau Dan Warga Masyarakat
Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi, Waslulap, Pemantau dan warga masyarakat. Semua pihak yang hadir tersebut harus dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara yang dilakukan KPPS.
29 | P a g e
BAGAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
C. Pelaksanaan Penghitungan Suara
KPPS melaksanakan kegiatan penghitungan suara sebagai berikut :
1. Menyatakan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai.
2. Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
3. Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS.
4. Menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
Catatan :
Setelah surat suara dihitung, surat suara tersebut dikelompokkan menurut kategori surat suara sah masing-masing pasangan calon dan surat suara tidak sah.
KOTAK SUARA
30 | P a g e
5. Membuka tiap lembar Surat Suara, meneliti hasil pencoblosan dan mengumumkan kepada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara pada surat suara dengan suara yang jelas terdengar serta dilakukan secara terbuka dan ditempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
6. Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan menggunakan formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar.
7. Memutuskan apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Meneliti Keabsahan Surat Suara
KPPS dalam menentukan sah dan tidak sahnya suara pada Surat Suara berpedoman pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2010, yaitu :
1. Suara dinyatakan sah :
a) Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b) Surat Suara yang dicoblos adalah Surat Suara yang telah ditetapkan KPU Provinsi;
c) Surat Suara tidak rusak;
d) Surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain, dan;
e) Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasang calon, atau;
f) Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau;
g) Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau;
h) Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.
E. Menerima Keberatan Saksi
Apabila ada keberatan dari saksi :
1. Bila keberatan itu diterima maka ketua KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan;
2. Bila terjadi beda pendapat antara saksi dan KPPS maka diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sedapat mungkin selesai di tingkat TPS;
3. Bila saksi tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan KPPS maka keberatan tersebut dicatat pada formulir Model C3-KWK.KPU;
Catatan :
Bila hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati dilaksanakan bersamaan pada hari yang sama, maka penghitungan suara dimulai dari penghitungan Gubernur terlebih dahulu,
baru dilanjutkan penghitungan Bupati/Walikota.
31 | P a g e
4. Keberatan yang diajukan oleh saksi tidak menghalangi proses penghitungan suara di TPS.
F. Membuat Berita Acara
Menulis dan mengkoreksi formulir berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya (semua formulir model C-KWK.KPU s/d C9-KWK.KPU). Tata cara penulisan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara beserta lampirannya :
1. Bentuk formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara beserta lampirannya dan lampirannya tersusun dalam satu set secara berurutan kecuali model C6-KWK.KPU sudah dibagikan terlebih dahulu.
2. Pengisian formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan beserta lampirannya ditulis oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS yang ditunjuk oleh Ketua KPPS.
3. Pengisian formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara beserta lampirannya yang bukan merupakan hasil penghitungan suara (bukan merupakan angka) dapat ditulis terlebih dahulu (saat ada kesempatan pada pemungutan suara) sambil menunggu penghitungan suara dimulai sehingga menghemat waktu.
4. Pada saat pemungutan suara berlangsung, formulir model C8-KWK.KPU diletakkan di meja Anggota KPPS Keempat.
5. Semua formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir model C-KWK.KPU) dan rincian perolehan suara (formulir lampiran Model C1-KWK.KPU) setiap lembarnya ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota KPPS.
6. Berita Acara dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir.
7. Berita Acara dapat berupa fotokopi dengan tandatangan basah.
32 | P a g e
G. Menandatangani dan Menyampaikan Berita Acara
1. Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C-KWK.KPU) beserta lampirannya dan dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir.
2. Berita Acara (formulir model C-KWK.KPU), serta lampirannya yaitu Sertifikat Hasil Perhitungan Suara (formulir Model C1-KWK.KPU) dan rincian perolehan suara formulir Lampiran Model C1-KWK.KPU) dibuat 9 (sembilan) rangkap :
a) 1 (satu) rangkap untuk PPS (yang akan dimasukkan dalam kotak suara)
b) 1 (satu) rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
c) 1 (satu) rangkap untuk Waslulap.
d) 1 (satu) rangkap untuk Pengumuman KPPS.
e) 1 (satu) rangkap untuk Pengumuman di PPS.
f) Masing-masing 1 (satu) rangkap untuk saksi yang hadir, yang ditulis tangan dan disusun oleh Ketua dan Anggota KPPS yang bersangkutan.
S
H. Menandai surat suara yang tidak sah
1. Surat suara yang tidak sah diberi tulisan “TIDAK SAH” pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
2. Pemberian tulisan pada surat suara yang tidak sah dilakukan pada saat pelaksanaan penghitungan suara atau selesainya penghitungan suara.
I. Memasukkan Dokumen dan Alat Kelengkapan TPS
1. Memasukkan semua dokumen dan alat kelengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara ke dalam sampul dan ke kotak suara.
2. Semua sampul dokumen disegel dan dimasukkan dalam kantong plastik. Sampul kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara bersama berita acara dengan lampirannya (semua formulir Model C-KWK.KPU) serta salinan DPT yang telah diberi tanda kehadiran pemilih.
3. Kotak suara kemudian dikunci dan disegel. Pada lubang kotak surat suara dan lubang gembok ditempel segel.
4. Alat kelengkapan dan alat keperluan administrasi pemungutan suara yang lain dimasukkan ke dalam tempat yang disediakan.
Catatan :
1. Bila terjadi kesalahan pada penulisan Berita Acara, maka angka yang salah dicoret dan diganti dengan angka yang benar, serta diparaf oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
2. Angka yang salah tersebut tidak dibenarkan dihapus.
33 | P a g e
Sampul yang digunakan dalam Pemilukada
No.
Nama Barang
Kode
Jumlah
Keterangan
1.
Sampul Kertas
V.S.1
1 bh
Untuk BA (Form C KWK dan Lampiran dikirim ke PPS)
2.
Sampul Kertas
V.S.2
1 bh
Untuk Surat Suara Sah
3.
Sampul Kertas
V.S.3
1 bh
Untuk Surat Suara yang Tidak terpakai dan Cadangan
4.
Sampul Kertas
V.S.4
1 bh
Untuk Surat Suara yg tdk sah/rusak/keliru dicoblos
J. Menutup Pelaksanaan Penghitungan Suara
Ketua KPPS menutup pelaksanaan penghitungan suara setelah keseluruhan proses telah dilaksanakan.
PS
K. Mengirimkan Kotak Suara Ke PPS
Anggota KPPS harus mengirimkan kotak suara beserta isinya dan semua alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara kepada PPS dengan dilampiri Surat Pengantar (formulir Model C9-KWK.KPU) yang diletakkan diluar kotak suara pada hari yang sama.
Saksi, Waslulap dan masyarakat dapat mendampingi Anggota KPPS pada saat pengiriman kotak suara dan semua alat kelengkapan ke PPS.
L. Menyerahkan Berita Acara
KPPS wajib menyerahkan salinan Berita Acara (formulir Model C KWK.KPU), Catatan Hasil Penghitngan Suara (formulir Model C-1 KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) kepada saksi yang hadir, Waslulap dan PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap. Penyerahan hal tersebut disertai tanda terima. Penyerahan dilakukan setelah penghitungan suara selesai.
34 | P a g e
M. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara
KPPS wajib mengumumkan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C -KWK.KPU), Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1 - KWK.KPU), dan Rincian Perolehan Suara Sah (Lampiran Model C1 - KWK.KPU) di tempat umum dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS yang mudah diakses oleh masyarakat.
N. Penyelesaian Tugas
Dengan diselesaikannya hal-hal tersebut diatas maka selesailah tugas KPPS dalam menjalankan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
39 BUKU P
35 | P a g e
BAB V
TATA CARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI PPS DAN PPK
A. REKAPITULASI DI PPS
PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya, segera melakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPS.
1. Jenis formulir
Formulir yang dipergunakan dalam Rekapituliasi penghitungan suara di PPS terdiri dari:
a. Model D – KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Desa/Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara;
b. Model D1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Kelurahan/Desa;
c. Lampiran Model D1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS dalam wilayah Kelurahan/Desa;
d. Model D2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat oleh Panitia Pemungutan Suara;
e. Model D3 - KWK.KPU untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Desa Kelurahan;
f. Model D4 - KWK.KPU untuk Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS kepada PPK;
g. Model D5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Kotak suara, Berkas, Kelengkapan, Administrasi dari Panitia Pemungutan Suara;
h. Model D6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dari KPPS
a. PPS sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari KPPS pada hari pemungutan Suara setelah selesainya Penghitungan suara di TPS.
36 | P a g e
b. Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS, disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
3. Penyusunan Jadwal Rapat
a. Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Desa/Kelurahan oleh PPS paling lama 3(tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari KPPS
b. PPS menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, dapat diselesaikan sesuai jadwal.
c. Apabila dalam waktu yang ditentukan PPS belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil Penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, PPS tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh TPS dalam wilayah kerja PPS.
4. Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat
a. Ketua PPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Lapangan serta Ketua KPPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPS, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
b. Untuk tertibnya, penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, dalam surat pemberitahuan/undangan dicantumkan ketentuan:
1) saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye pasangan calon tingkat Kecamatan kepada petugas PPS;
2) kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas PPS;
3) hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
4) tempat pelaksanaan rapat;
5) saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai;
6) jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi dari awal sampai dengan terakhir; dan
7) tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS.
5. Penyiapan Ruang Rapat
a. PPS dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C - KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS.
b. PPS mengadakan koordinasi dengan Lurah/Kepala Desa dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara;
6. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPS menyiapkan bahan rapat, antara lain :
37 | P a g e
a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS di wilayah PPS.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara;
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor.
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPS melakukan kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi dan Panwaslu Lapangan serta Ketua KPPS, sehingga pelaksanaan rekapitulasi dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi, yaitu formulir seri Model D – KWK.KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya; dan
c. menempatkan kotak suara yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPS serta menyiapkan anak kuncinya
7. Pembagian Tugas
a. Ketua PPS memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Pembagian tugas Anggota PPS dalam pelaksanaan rekapitulasi ditentukan :
1) Ketua PPS memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2) Kedua anggota PPS, Personil Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS membagi tugas masing-masing dalam kegiatan pembacaan berita acara hasil Penghitungan suara di TPS, mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.
8. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dilaksanakan dalam rapat pleno PPS dihadiri saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Lapangan.
b. Ketua PPS, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi berdasarkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya serta tata tertib rapat rekapitulasi.
c. Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu, dengan kegiatan:
1) PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C - KWK.KPU, Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran Model C1 - KWK.KPU yang masih terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (Model C1 - KWK.KPU) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS (Model D1 - KWK.KPU);
38 | P a g e
2) PPS dibantu oleh KPPS membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Lampiran Model C1 KWK KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS (Lampiran Model D1 - KWK.KPU);
3) Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam satu wilayah desa/kelurahan sampai selesai.
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, PPS memperhatikan kejadian khusus yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Di PPS (Model D2 - KWK.KPU), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil.
d. Panwaslu Lapangan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada PPS.
e. Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada PPS.
f. PPS wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
9. Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
a. PPS membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Desa/Krelurahan oleh PPS (Model D - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS (Model D1 - KWK.KPU), Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS (Lampiran Model D1 - KWK.KPU.
b. Berita Acara dan sertifikat rekapituliasi ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPS serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPS, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
c. Dalam hal terdapat anggota PPS dan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat ditandatangani oleh anggota PPS dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
d. PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tingkat Desa/Kelurahan di tempat umum atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPS.
39 | P a g e
e. PPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut untuk :
1) saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
2) Panwaslu Lapangan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
3) pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
4) PPK, sebanyak 1 (satu) rangkap.
5) Arsip PPS
10. Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
a. PPS wajib menyerahkan kepada PPK kotak suara tersegel berisi: Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; dan Berita Acara, catatan rekapitulasi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPS.
b. PPS menyerahkan kotak suara dengan menggunakan surat pengantar Model D4 - KWK.KPU.
Pasca Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara di Tingkat PPS, selanjutnya PPS melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumumkan hasil Rekapitulasi penghitungan suara (Lampiran Model D-1 KWK.KPU), dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa/kelurahan;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara dari PPS kepada PPK, yang dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
d. Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih dikunci dan disegel kepada PPK, PPS membuat surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4 – KWK.KPU.
B. REKAPITULASI DI PPK
1. Jenis formulir
Formulir yang dipergunakan dalam Rekapituliasi penghitungan suara di PPK terdiri dari :
a. Model DA – KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
b. Model DA1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan;
e. Lampiran Model DA1 – KWK.KPU Ukuran Besar untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tingkat Kecamatan;
f. Lampiran Model DA1 - KWK.KPU Ukuran kecil untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tingkat kecamatan;
40 | P a g e
g. Model DA2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Panitia Pemilihan Kecamatan;
h. Model DA3 - KWK.KPU untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan;
i. Model DA4 - KWK.KPU untuk Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
j. Model DA5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Kotak suara, Berkas, Kelengkapan, Administrasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan;
k. Model DA6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
2. Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dari PPS
a. PPK membuat Berita Acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari PPS dengan menggunakan formulir Model D5 - KWK.KPU.
b. PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari PPS paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum waktu rapat rekapitulasi di PPK.
c. Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, serta Berita Acara Hasil Rekpitulasi Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari PPS, disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
3. Penyusunan Jadwal Rapat
a. Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama 3(tiga) hari, terhitung sejak diterimanya Rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dari PPS
b. PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, dapat diselesaikan sesuai jadwal.
c. Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil Penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK.
4. Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat
a. Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
b. Untuk tertibnya, penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, dalam surat pemberitahuan/undangan dicantumkan ketentuan:
41 | P a g e
1) saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat kecamatan kepada petugas PPK;
2) kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas PPK;
3) hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
4) tempat pelaksanaan rapat;
5) saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai;
6) jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi dari TPS dalam wilayah kerja PPS seluruh wilayah kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir; dan
7) tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
5. Penyiapan Ruang Rapat
a. PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model D - KWK.KPU) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Model D1 - KWK.KPU dan Lampiran D1 - KWK.KPU) dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK.
b. Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, PPK berkoordinasi dengan Camat setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas.
c. PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara
6. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk tiap desa/kelurahan di wilayah PPK.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara;
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor.
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir seri Model DA – KWK.KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya; dan
42 | P a g e
c. menempatkan kotak suara yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya.
7. Pembagian Tugas
a. Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Pembagian tugas Anggota PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan :
1) Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2) Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas masing-masing dalam kegiatan pembacaan berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan suara di PPS dalam setiap desa / kelurahan, mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.
8. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Kecamatan.
b. Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di PPS beserta lampirannya di wilayah PPK serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara .
c. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah desa/kelurahan, dengan kegiatan :
1) PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model D - KWK.KPU, Model D1 - KWK.KPU dan Lampiran Model D1 - KWK.KPU yang masih terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di PPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (Model D1 - KWK.KPU) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa / Kelurahan (Model DA1 - KWK.KPU);
2) PPK dibantu oleh PPS membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Lampiran Model D1 KWK KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di PPS dalam wilayah PPK (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran besar dan kecil;
3) Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berurutan dimulai dari PPS nomor 1 (satu) sampai dengan PPS nomor terakhir dalam satu wilayah PPK sampai selesai.
43 | P a g e
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, PPK memperhatikan kejadian khusus yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Di Panitia Pemilih Kecamatan (Model DA2 - KWK.KPU), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil.
d. Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada PPK.
e. Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK.
f. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
9. Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
a. PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA - KWK.KPU), , Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat. (Model DA1 - KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di PPK (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) berdasarkan kegiatan.
b. Berita Acara dan sertifikat rekapituliasi ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
c. Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
d. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tingkat Kecamatan di tempat umum atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK.
e. PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut untuk :
1) saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
2) Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
3) pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
4) KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.
44 | P a g e
10. Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
a. PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota kotak suara tersegel berisi: Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; dan Berita Acara, catatan rekapitulasi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPS dan PPK.
b. PPK menyerahkan kotak suara dengan menggunakan surat pengantar Model DA4 - KWK.KPU.
45 | P a g e
BAB VI
Sanksi Hukum pada Pemungutan
dan Penghitungan Suara
PEMILUKADA
Sanksi hukum pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada yang ada dalam UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, antara lain terdapat dalam :
1. Pasal 117 Ayat (3) yang berbunyi :
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Pasal 117 Ayat (4) yang berbunyi :
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Pasal 117 Ayat (5) yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
4. Pasal 117 Ayat (7) yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
5. Pasal 117 Ayat (8) yang berbunyi :
“Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah)”.
6. Pasal 118 Ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
46 | P a g e
7. Pasal 118 Ayat (2) yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 2.000.000,00- (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah)”.
8. Pasal 118 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah)”.
9. Pasal 118 Ayat (4) yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah)”.
10. Pasal 119 Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.
41 BUKU PAND
47 | P a g e
BAB VII
PENUTUP
Panduan ini disusun untuk menjadi pedoman bagi KPPS dalam penyelenggaraan Pemilukada dan dapat dipergunakan kembali apabila terjadi Pemilukada putaran kedua.
Apabila ditemui kendala-kendala dalam pelaksanaan Pemilukada, KPPS dapat meminta informasi dan petunjuk kepada PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
48 | P a g e
BAB VIII
Lampiran
43 BUKU PANDUAN K
49 | P a g e
PPS
Sumpah/janji Anggota KPPS,
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota KPPS
dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur/Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Lampiran 01
50 | P a g e
Lampiran 02
PETUNJUK PENGEMBALIAN PERLENGKAPAN TPS DARI TPS KE PPS DALAM PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB
A. Dokumen Yang Dimasukkan Ke Dalam Kotak Suara
Kotak Suara berisi :
1. Surat Suara sah yang dimasukkan dalam sampul V.S 2 (2 lembar) yang tersegel.
2. Surat Suara tidak terpakai yang dimasukkan dalam sampul V.S 4 (1 lembar) yang tersegel.
3. Surat Suara tidak sah yang dimasukkan dalam sampul V.S 3 (1 lembar) yang tersegel.
4. Surat Suara rusak atau keliru dicoblos yang dimasukkan dalam sampul V.S 3 (1 lembar) yang tersegel.
5. Semua Berita Acara Model C- KWK.KPU beserta lampirannya yang untuk PPK, Yaitu :
a. Model C-KWK.KPU (Berita Acara)
b. Model C1-KWK.KPU (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara)
c. Lampiran Model C1-KWK.KPU (Rincian Perolehan Suara Sah)
d. Model C3-KWK.KPU (Keberatan Saksi)
Yang dimasukkan dalam plastik transparan dan sampul V.S 1 (1 lembar) yang tersegel
6. Dokumen Pendukung lainnya seperti tersebut dibawah ini dimasukkan plastik transparan
a. Model C2-KWK.KPU Plano
b. Model C6-KWK.KPU (Undangan)
c. Model C7-KWK.KPU (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih)
d. Salinan DPT yang ada di TPS / KPPS
e. Sisa Segel Pemilu
f. Poster DCT Pasangan Calon .
g. Tanda Pengenal Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Petugas Keamanan
B. Dokumen Dikirimkan Yang Berada Di Luar Kotak Suara
1. Model C 9-KWK.KPU (Surat pengantar penyampaian berita acara sebanyak 2 lembar, untuk KPPS dan PPS)
2. Model C 10-KWK.KPU (Tanda Terima Penyerahan Berita Acara kepada saksi dan Waslulap)
3. Berita Acara dan Lampirannya :
a. Model C-KWK.KPU (Berita Acara)
b. Model C1-KWK.KPU (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara)
c. Lampiran Model C1-KWK.KPU (Rincian Perolehan Suara Sah)
Yang diperuntukan :
- KPU Provinsi
- KPU Kab/Kota.
- Waslulap.
- Saksi yang hadir
- Pengumuman di KPPS
- Pengumuman di PPS
4. Gembok dan anak kuncinya.
5. Bilik Suara dan pengaitnya.
51 | P a g e
Lampiran 03
JENIS, CONTOH DAN PENGISIAN FORMULIR
A. Jenis Formulir Yang Digunakan Oleh KPPS Dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.
1. Model C-KWK.KPU
Yaitu Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS.
Setiap Model C-KWK.KPU dibuat sebanyak 10 (sepuluh) rangkap untuk PPS, PPK, KPU Kab/Kota, Waslulap, Pengumuman di KPPS dan Pengumuman di PPS. Model C-KWK.KPU juga diberikan kepada se jumlah Saksi Pasangan Calon yang hadir.
2. Model C1-KWK.KPU
Yaitu sertifikat hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS.
Setiap Model C1-KWK.KPU dibuat 10 (sepuluh) rangkap untuk PPS, PPK, KPU Kab/Kota, Waslulap, Pengumuman di KPPS dan Pengumuman di PPS. Model C1-KWK.KPU juga diberikan kepada se-jumlah Saksi Pasangan Calon yang hadir.
3. Lampiran Model C1-KWK.KPU
Yaitu rincian perolehan suara sah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS. Setiap Lampiran Model C1-KWK.KPU dibuat 10 (sepuluh) rangkap untuk PPS, PPK, KPU Kab/Kota, Waslulap, Pengumuman di KPPS dan Pengumuman di PPS. Lampiran Model C1-KWK.KPU juga diberikan kepada se jumlah Saksi Pasangan Calon yang hadir.
4. Model C2-KWK.KPU (berukuran besar / plano)
Yaitu catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS.
5. Model C3-KWK.KPU
Yaitu pernyataan keberatan Saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS.
Setiap Model C3-KWK.KPU dibuat 4 (empat) rangkap untuk diberikan kepada se-jumlah Saksi Pasangan Calon yang hadir.
6. Model C4-KWK.KPU
Yaitu catatan pembukaan kotak suara, pengeluaran isi, identifikasi jenis dokumen dan penghitungan jumlah setiap jenis dokumen untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di TPS.
7. Model C5-KWK.KPU
Yaitu penggunaan surat suara cadangan dalam pemungutan suara di TPS. Sebanyak 1 (satu) halaman yaitu untuk PPK.
52 | P a g e
8. Model C6-KWK.KPU
Yaitu surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Sebanyak 1 (satu) halaman (1/2 folio untuk surat pemberitahuan dan tanda terima) dengan jumlah rangkap sesuai jumlah pemilih dalam salinan DPT untuk diberikan kepada pemilih dalam TPS tersebut.
9. Model C7-KWK.KPU
Yaitu surat pernyataan pendamping pemilih. Sebanyak 5 (lima) rangkap masing-masing 1 (satu) halaman yaitu untuk KPPS.
10. Model C8-KWK.KPU
Yaitu daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Sebanyak 1 (satu) halaman yaitu untuk KPPS.
11. Model C9-KWK.KPU
Yaitu surat pengantar. Sebanyak 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) halaman yaitu untuk KPPS dan PPS.
12. Model C10-KWK.KPU
Surat Tanda Terima Penyerahan Berita Acara kepada Saksi dan Waslulap.
Untuk memudahkan membagikan formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara beserta lampirannya (formulir Model C-KWK.KPU s/d Model C9-KWK.KPU, setiap formulir dapat diberi tanda tulisan peruntukan di sebelah kanan atas seperti untuk saksi, untuk PPK, untuk Waslulap dan sebagainya) oleh PPS dan dibantu KPPS.
49 BUKU PANDUA
53 | P a g e
B. Contoh-Contoh Formulir Dan Pengisian Formulir Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Beserta Lampirannya
BERITA ACARA
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini Senin tanggal tiga belas bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan rapat pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 yang dihadiri oleh Saksi, Panitia Pengawas, Pemantau dan warga masyarakat bertempat di:
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
:
………………12………………….........................
Kelurahan
:
……DASAN AGUNG ....................................
Kecamatan
:
……MATARAM……………………......................
Kabupaten/Kota
:
……MATARAM.......................................
Provinsi
:
NUSA TENGGARA BARAT
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
I. Pemungutan Suara
A. Persiapan (Pukul 06.00 s/d 07.00)
1. pemeriksaan TPS, pemasangan Daftar Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013, meletakkan bilik suara dan kotak suara sesuai dengan tempat yang telah ditentukan;
2. pemanggilan pemilih untuk memasuki TPS, sebanyak tempat duduk yang disediakan;dan
3. penerimaan saksi sesuai dengan surat mandat dari Tim Kampanye.
B. Pelaksanaan pemungutan suara (Pukul 07.00 s/d 13.00):
1. ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara pada pukul 07.00;
2. pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS, dipandu oleh Ketua KPPS;
3. pembukaan kotak suara, pengeluaran seluruh isi kotak suara, pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
4. ketua KPPS mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS; dan
5. ketua KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara/pemberian suara kepada pemilih yang hadir.
C. Pemberian suara oleh pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
D. Pada pukul 13.00 WIB Ketua KPPS mengumumkan rapat pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
II. Penghitungan Suara (mulai pukul 13.00 s/d …………...…)
A. Persiapan sebelum pelaksanaan penghitungan suara KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. mengumumkan dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara dan yang tidak memberikan suara berdasarkan Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS serta jumlah pemilih dari TPS lain;
2. mengumumkan dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos serta penggunaan surat suara tambahan;dan
3. memasang catatan hasil perolehan suara untuk tiap Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C2–KWK) ukuran besar.
B. Pelaksanaan penghitungan suara.
KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut :
MODEL C – KWK.KPU
54 | P a g e
1. membuka kotak suara, menghitung, meneliti dan mencatat jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih;
2. mengumumkan dan mencatat surat suara sah yang diperoleh masing-masing Pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013; dan
3. mengumumkan dan mencatat surat suara yang tidak sah.
III. A. Lampiran Berita Acara :
1. Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C1–KWK);
2. Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C1–KWK);
3. Hasil Perolehan Suara Untuk Tiap Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C2–KWK) ukuran besar;
4. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Giubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C3–KWK);
5. Catatan Pembukaan Kotak Suara, Pengeluaran Isi, Identifikasi Jenis Dokumen, dan Penghitungan Jumlah Setiap Jenis Dokumen Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara ( Model C4–KWK);
6. Penggunaan Surat Suara Cadangan Dalam Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (Model C5–KWK);
B. Lampiran Berita Acara sebagaimana dimaksud huruf A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
IV. Kelengkapan administrasi lain yang tidak termasuk dalam Lampiran Berita Acara dan dikirimkan kepada PPS :
1. Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Model C6-KWK) yang diterima KPPS dari pemilih;
2. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih (Model C7–KWK) yang diterima KPPS dari pemilih;
3. Daftar Nama Pemilih Yang Memberikan Suara Dari TPS lain (Model C8–KWK);dan
4. Surat Pengantar/Tanda terima (Model C9-KWK).
V. Penyampaian Berita Acara dan Lampiran Model C1–KWK :
A. Berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya dibuat 4 (lima) rangkap :
1. 1 (satu) rangkap untuk Panitia Pemungutan Suara;
2. 1 (satu) rangkap untuk Panitia Pengawas; dan
3. 1 (satu) rangkap untuk masing-masing Saksi yang hadir.
B. Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C1-KWK) selain hal tersebut pada huruf A dibuat 3 (tiga) rangkap untuk :
1. Pengumuman di Tempat Pemungutan Suara;
2. Untuk kepentingan penghitungan olah cepat (IT); dan
3. Untuk Panitia Pemungutan Suara sebagai arsip.
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
NO
NAMA
TANDA TANGAN
1.
Ketua
…UDIN ...........
( …………………………)
2.
Anggota
……FAHMI..............
( …………………………)
3.
Anggota
…SAFRUDIN ….
( …………………………)
4.
Anggota
…ANANDA MIKOLA ….
( …………………………)
5.
Anggota
…IYET BUSTOMI….
( …………………………)
6.
Anggota
…MISBUN SIDIK….
( …………………………)
7.
Anggota
…M. AMIEN …....
( …………………………)
55 | P a g e
1 Saksi-saksi dari pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013
N a m a
Saksi dari Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur NTB
Tahun 2013
Tanda tangan
1.
…IKRANEGARA ........
…pasangan calon 1....
………………………...
2
...HANG TUAH......
Pasangan calon 2
3
...DARSINA.....
Pasangan calon 3
Ttd
4.
…DARMA PERTIWI....
……… pasangan calon 2.........
……………ttd…………...
56 | P a g e
CONTOH PENGISIAN MODEL C1-KWK :
CATATAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat Pemungutan Suara
:
……12……………………….............………......................................
Kelurahan
:
……DASAN AGUNG .......
Kecamatan
:
…… MATARAM BARAT ………………......................................
Kabupaten/Kota
:
……MATARAM ……............................................................
Provinsi
:
NUSA TENGGARA BARAT
A. Data Pemilih
NO.
URAIAN
KETERANGAN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
(3 + 4)
1
2
3
4
5
1.
Jumlah pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap
355
245
600
2.
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap
350
230
580
3.
Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih
5
15
20
4.
Jumlah pemilih dari TPS lain
2
2
4
B. Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
NO.
URAIAN
JUMLAH
1
2
3
1.
Surat suara yang diterima dari PPS (termasuk cadangan)
615
2.
Surat suara tambahan yang diterima (dari PPS, atau PPK, atau KPU Kab/Kota) *).
-
3.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
10
4.
Surat suara yang tidak terpakai.
21
5.
Surat suara yang terpakai
584
C. Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah
NO.
URAIAN
JUMLAH
1
2
3
1.
Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. (diisi dari Huruf A Model C2–KWK)
580
2.
Surat suara tidak sah. (diisi dari Huruf B Model C2–KWK)
4
Jumlah ( angka 1 + 2 )
584
* Ditulis apabila ada Mataram 7 Juli 2008
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
(………BONENG …….)
Model C1 - KWK
57 | P a g e
CONTOH PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN MODEL C1-KWK :
SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA
UNTUK PASANGAN CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNG UTAN SUARA
Tempat Pemungutan Suara
:
……12………………………………..............................................
Kelurahan
:
……DASAN AGUNG.................................................................
Kecamatan
:
…… MATARAM BARAT….......…................................
Kabupaten/Kota
:
………MATARAM.........................................................
Provinsi
:
NUSA TENGGARA BARAT
A. SUARA SAH (Diisi dari Huruf A Model C2-KWK)
NO
NOMOR DAN NAMA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB
TAHUN 2008
PEROLEHAN SUARA SAH PASANGAN CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB
TAHUN 2008
1
2
3
NAMA KEPALA DAERAH 1
Tulis dengan angka
=
145
1.
dan
Tulis dengan huruf
=
Seratus Empat Puluh Lima
NAMA WK. KEPALA DAERAH 1
NAMA KEPALA DAERAH 2
Tulis dengan angka
=
145
2.
dan
Tulis dengan huruf
=
Seratus Empat Puluh Lima
NAMA WK. KEPALA DAERAH 2
NAMA KEPALA DAERAH 2
Tulis dengan angka
=
145
3.
dan
Tulis dengan huruf
=
Seratus Empat Puluh Lima
NAMA WK. KEPALA DAERAH 2
NAMA KEPALA DAERAH 2
Tulis dengan angka
=
145
4.
dan
Tulis dengan huruf
=
Seratus Empat Puluh Lima
NAMA WK. KEPALA DAERAH 2
Jumlah Perolehan Suara
Tulis dengan angka
=
580
Sah untuk Seluruh Pasangan Calon
Tulis dengan huruf
=
Lima Ratus Delapan Puluh
B. SUARA TIDAK SAH (Diisi dari Huruf B Model C 2-KWK)
NO
URAIAN
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
1
2
3
SUARA TIDAK SAH
Tulis dengan angka
=
4
Tulis dengan huruf
=
empat
Tata Cara Pengisian Formulir Model C1-KWK :
A1 Kolom3 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih laki-laki yang terdaftar.
A1 Kolom4 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih perempuan yang terdaftar.
A1 Kolom5 : Diisi sesuai dengan jumlah seluruh pemilih laki-laki dan perempuan yang terdaftar.
A2 Kolom 3 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih laki-laki yang telah memilih.
Lampiran Model C1 - KWK
58 | P a g e
Cek melalui tanda yang diberikan tanda centang (√, stabilo, dll) pada Salinan Daftar Pemilih Tetap. Hanya dapat diisi setalah pemungutan suara selesai dilakukan. ( yaitu : diatas jam 13.00 siang)
A2 Kolom 4 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih perempuan yang telah memilih.
A2 Kolom 5 : Diisi sesuai dengan jumlah seluruh pemilih laki-laki dan perempuan yang telah memilih.
A3 Kolom 3 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih laki-laki yang tidak memilih/datang.
A3 Kolom 4 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih perempuan yang tidak memilih/datang.
A3 Kolom 5 : Diisi sesuai dengan jumlah seluruh pemilih laki-laki dan perempuan yang tidak memilih/ datang.
A4 Kolom 3 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih laki-laki dari TPS lain yang telah memilih.
A4 Kolom 4 : Diisi sesuai dengan jumlah pemilih perempuan dari TPS lain yang telah memilih.
A4 Kolom 5 : Diisi sesuai dengan jumlah seluruh pemilih laki-laki dan perempuan dari TPS lain yang telah memilih.
B1 Kolom 3 : Diisi sesuai dengan jumlah surat suara yang diterima dari PPS.
B2 Kolom 3 : Diisi dengan jumlah surat suara tambahan yang diterima/diminta dari PPS, PPK atau KPU Kab/Kota.
B3 Kolom 3 : Diisi sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak atau keliru coblos.
B4 kolom 3 : Diisi dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
B5 Kolom 3 : Diisi dengan angka (B1+ B2) – (B3 + B4). Contoh (615 + 0) – (16 + 598) = 1
C1 kolom3 : Diisi dengan angka yang terdapat pada huruf A Model C2-KWK C2.
C2 kolom3 : Diisi dengan angka yang terdapat pada huruf B Model C2-KWK.
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
No.
Jabatan
Nama
Tanda Tangan
1
Ketua
……………………………………………………..
………………….………
2
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
3
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
4
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
5
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
6
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
7
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
Saksi - saksi dari pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
No.
Nama
Saksi dari nomor urut pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
Tanda Tangan
1
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
2
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
3
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
4
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
59 | P a g e
HASIL PEROLEHAN SUARA UNTUK TIAP
PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pemilihan Umum : Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan
Wakil Walikota*)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) : ……………………………………………………………
Desa/Kelurahan *) : ……………………………………………………………
Kecamatan : ……………………………………………………………
Kabupaten/Kota *) : ……………………………………………………………
Provinsi : NUSA TENGGARA BARAT
A. SUARA SAH
NOMOR DAN NAMA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PEROLEHAN SUARA SAH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JUMLAH TIAP BARIS
RINCIAN 1 2 3 4
1.
…………………………………
……………………………….
JUMLAH SUARA YANG DIPEROLEH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NO. 1
2.
…………………………………
……………………………….
JUMLAH SUARA YANG DIPEROLEH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NO. 2
3.
…………………………………
……………………………….
JUMLAH SUARA YANG DIPEROLEH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NO. 3
4.
…………………………………
……………………………….
JUMLAH SUARA YANG DIPEROLEH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NO. 4
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
TANDA TANGAN KPPS
1…………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
5 …………….
6 …………….
7 …………….
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
1…………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
Model C2 – KWK.KPU
UKURAN BESAR
60 | P a g e
B. SUARA TIDAK SAH 1 2 3 4
1.
SUARA TIDAK SAH
JUMLAH SELURUH SUARA TIDAK SAH
C. JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
JUMLAH SELURUH SUARA SAH dan TIDAK SAH (A + B)
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
No.
Jabatan
Nama
Tanda Tangan
1
Ketua
……………………………………………………..
………………….………
2
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
3
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
4
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
5
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
6
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
7
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
Saksi - saksi dari pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
No.
Nama
Saksi dari nomor urut pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
Tanda Tangan
1
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
2
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
3
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
4
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
Catatan :
1. *) Coret yang tidak perlu.
2. Pada kolom 3 ditulis tally ( IIII ) tiap kolom
3. Pada kolom 4 ditulis angka.
4. Apabila terdapat kesalahan penulisan angka dalam kolom 4, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang benar diperbaiki dan diparaf oleh Ketua KPPS.
5. Apabila Pasangan Calon kurang / lebih dari 4 Pasang, kolom agar disesuaikan
61 | P a g e
PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS
YANG BERHUBUNGAN DENGAN
HASIL PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013 DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pemilihan Umum : Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati /
Walikota dan Wakil Walikota*)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) : …………………………………..
Desa/Kelurahan*) : …………………………………..
Kecamatan : …………………………………..
Kabupaten/Kota*) : …………………………………..
Provinsi : …………………………………..
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut:
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN,
( …………………………………………… )
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( …………………………………………… )
Bila tidak ada keberatan/kejadian khusus agar diisi “NIHIL”
Model C3 – KWK.KPU
62 | P a g e
CATATAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA,PENGELUARAN ISI,
IDENTIFIKASI JENIS DOKUMEN, DAN PENGHITUNGAN JUMLAH
SETIAP JENIS DOKUMEN UNTUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pemilihan Umum : Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati
/ Walikota dan Wakil Walikota*)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) : ………………………………...............................
Desa/Kelurahan *) : ………………………………...............................
Kecamatan : ………………………………...............................
Kabupaten/Kota*) : ………………………………...............................
Provinsi : ………………………………...............................
Kelengkapan administrasi untuk pemungutan suara dan penghitungan suara yang diterima dari PPS :
NO
URAIAN
KETERANGAN
1
2
3
1.
Surat Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
………… lembar
2.
Formulir Seri C Model C1 – KWK.KPU s/d Model C9 – KWK.KPU (kecuali Model C6 – KWK.KPU)
………… set
3.
Sampul
………… lembar
4.
Alat pencoblos dan Alas pencoblos
………… set
5.
Segel Pemilihan Umum
………… lembar
6.
Lem/perekat
………… buah
7.
Kantong Plastik
………… buah
8.
Karet Pengikat surat suara
………… buah
9.
Spidol
………… buah
10.
Tanda Khusus/tinta
………… buah
11.
Ballpoint selain warna hitam
………… buah
…………………. , ……………………. 2013
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( ………………………………………………….. )
*) Coret yang tidak perlu
Model C4 – KWK.KPU
63 | P a g e
KPPS
PENGGUNAAN SURAT SUARA CADANGAN
DALAM PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini …………… tanggal ….....................… bulan ……....… tahun ………….., Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan dan penghitungan suara di :
Pemilihan Umum : Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil
Bupati / Walikota dan Wakil Walikota*)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) : ………………………………...............................
Desa/Kelurahan *) : ………………………………...............................
Kecamatan : ………………………………...............................
Kabupaten/Kota*) : ………………………………...............................
Provinsi : ………………………………...............................
Telah menggunakan surat suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 cadangan sebanyak ……… ( ……………………. ) lembar untuk mengganti surat suara yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
…………………. , ……………………. 2013
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( ………………………………………………….. )
*) Coret yang tidak perlu
Model C5 – KWK.KPU
64 | P a g e
NSURAT PEMBERITAHUAN
WAKTU DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur TPS ..……, Desa/Kelurahan ………………………, Kecamatan ………………………., diberitahukan kepada :
1. Nama Pemilih ………………………………………………..........................,
2. Nomor urut ....................... dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap.
untuk memberikan suara pada :
Hari/Tanggal : …………………………………
Pukul : 07.00 s/d 13.00
Tempat/Alamat TPS : …………………………………………………………………
…………………. , ……………………. 2013
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( ………………………………………………….. )
Catatan :
1. Surat pemberitahuan dan kartu pemilih atau indentitas lainnya yang sah agar dibawa pada hari dan tanggal pemungutan suara.
2. Penghitungan suara dilaksanakan setelah pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
3. Penyandang cacat, dapat dibantu oleh pendamping pemilih dengan melaporkan kepada Ketua KPPS dan mengisi formulir Model C7 - KWK.KPU
............................................................................. Potong disini ............................................................................
TANDA TERIMA
Telah disampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dari KPPS kepada:
Nama Pemilih : …………………………………………………………………………
TPS/Desa/Kelurahan : …………………………………………………………………………
…………………. , …........…………. 2013
Yang menerima
(…………………………………………..)
Model C6 – KWK.KPU
65 | P a g e
SURAT PERNYATAAN PENDAMPING PEMILIH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Atas permintaan pemilih :
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilih tersebut dalam memberikan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan bersedia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih tersebut.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata terbukti melanggar pernyataan ini, saya bersedia menerima segala tuntutan hukum.
…………………. , ………………. 2013
Yang membuat pernyataan
(……………………………………)
Model C7 – KWK.KPU
66 | P a g e
DAFTAR NAMA PEMILIH
YANG MEMBERIKAN SUARA DARI TPS LAIN
No
NAMA PEMILIH
JENIS KELAMIN
NOMOR PEMILIH
KETERANGAN
(ASAL PEMILIH)
LK
PR
1
2
3
4
5
6
…………………. , ……………………. 2013
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( ………………………………………………….. )
Model C8 – KWK.KPU
67 | P a g e
63
Kepada
Yth.
Ketua PPS ...........................
……………………………..
Perihal
:
Penyampaian Berita Acara
……………………………..
Pemunguatan Suara dan
di –
Penghitungan Suara di TPS
……………………………….
Tempat
Bersama ini disampaikan Berita Acara beserta lampiran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di :
Tempat Pemungutan Suara (TPS) : ………………………………………………..
Desa/Kelurahan : ………………………………………………..
Kecamatan : ………………………………………………..
Kabupaten/Kota : ………………………………………………..
Provinsi : Nusa Tenggara Barat
Jenis kelengkapan administrasi dan formulir pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara, terdiri dari :
A. 1. Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C
– KWK.KPU) besert lampiran :
a. Catatan Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C 1 – KWK.KPU);
b. Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Untuk Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di TPS (Lampiran Model C 1 – KWK.KPU);
c. Catatan Hasil Perolehan Suara Untuk Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C 2 – KWK.KPU) ukuran besar;
d. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C 3 – KWK.KPU);
e. Catatan Pembukaan Kotak Suara, Pengeluaran Isi, Identifikasi Jenis Dokumen, dan Penghitungan Jumlah Setiap Jenis Dokumen Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (Model C 4 – KWK.KPU);
f. Penggunaan Surat Suara Tambahan Yang Digunakan Sebagai Cadangan di Tempat Pemungutan Suara (Model C 5 – KWK.KPU);
2. Seluruh surat suara (terpakai, tidak terpakai, keliru dicoblos dan rusak)
3. Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Model C 6 – KWK.KPU)
4. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih (Model C 7 – KWK.KPU)
5. Daftar Nama Pemilih dari TPS Lain (Model C 8 – KWK.KPU)
B. Alat kelengkapan TPS dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf A dimasukkan ke dalam kotak suara.
YANG MENYERAHKAN
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
(………………………………………………)
NAMA JELAS
…………………. , …………………. 2013
YANG MENERIMA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
Catatan :
1. Lembar 1 untuk PPS;
2. Lembar 2 untuk KPPS.
Model C9 – KWK.KPU
68 | P a g e
TANDA TERIMA
BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
NO. TPS ………………………………………….. KELURAHAN/DESA ……………………………..
TANGGAL ……………………………………… HARI ……………………… JAM …………………
NO
NAMA
Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur / Pengawas Pemilu Lapangan
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1
……………………………………
(……………………….)
2
……………………………………
(……………………….)
3
……………………………………
(……………………….)
4
……………………………………
(……………………….)
5
……………………………………
(……………………….)
6
……………………………………
(……………………….)
7
……………………………………
(……………………….)
8
Pengawas Pemilu Lapangan
(……………………….)
…………………. , ……………. 2013
Yang menyerahkan
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
(………………………………………..)
Model C10 – KWK.KPU
69 | P a g e
BERITA ACARA
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini ……………. tanggal …………… bulan ……………. tahun ………….. Panitia Pemungutan Suara mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengawas Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, pemantau Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan anggota masyarakat bertempat di :
Kelurahan/Desa *) : …………………………………..
Kecamatan : …………………………………..
Kabupaten/Kota *) : …………………………………..
Provinsi : NUSA TENGGARA BARAT
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mencatat hal-hal sebagai berikut :
a. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap dari seluruh TPS di wilayah PPS;
b. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap dari seluruh TPS di wilayah PPS yang menggunakan hak pilih;;
c. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap dari seluruh TPS di wilayah PPS yang tidak menggunakan hak pilih;
d. Jumlah pemilih dari TPS lain;
e. Jumlah surat suara yang diterima oleh TPS di wilayah PPS, termasuk cadangan;
f. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos dari seluruh TPS di wilayah PPS;
g. Jumlah surat suara yang tidak terpakai dari seluruh TPS di wilayah PPS;
h. Jumlah surat suara yang terpakai dari seluruh TPS di wilayah PPS yang terdiri dari suara sah dan suara tidak sah;
2. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Menerima, mencatat, memeriksa dan memutuskan keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi sebagaimana terlampir dalam Model D 2 - KWK.KPU.
*) Coret yang tidak perlu
Demikian ……
MODEL D – KWK.KPU
70 | P a g e
Demikian Berita Acara dibuat dalam …… ( …………………… ) rangkap yang masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua, dan Anggota-anggota PPS serta saksi utusan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hadir. Berita Acara ini dilampiri :
1. Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan (Model D1 - KWK.KPU);
2. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan (lampiran Model D1 - KWK.KPU);
3. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Desa/Kelurahan (Model D2 - KWK.KPU).
Masing-masing rangkap Berita Acara disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk PPK;
2. 1 (satu) rangkap untuk saksi yang hadir;
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
No.
Nama
Tanda Tangan
1
Ketua
……………………………………………………..
………………….………
2
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
3
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
Saksi - saksi dari pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
No.
Nama
Saksi dari nomor urut pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur
Tanda Tangan
1
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
2
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
3
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
4
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
5
………………………………………………
…………………..
(………………….………)
71 | P a g e
Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan
Diisi berdasarkan formulir C1-KWK.KPU
PEMILU
: Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat
DESA/KELURAHAN *)
: _________________________
KECAMATAN
: _________________________
KABUPATEN/KOTA
: _________________________
PROVINSI
: NUSA TENGGARA BARAT
NO
URAIAN
Jumlah Pindahan (Bila lebih 1 hal.)
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
Jumlah Akhir/ Pindahan
A.
Data Pemilih
1
Jumlah pemilih dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
LK
PR
JML
2
Jumlah pemilih dalam Salinan DPT yang menggunakan hak pilih.
LK
PR
JML
3
Jumlah Pemilih dalam Salinan DPT yang tidak menggunakan hak pilih
LK
PR
JML
4
Jumlah Pemilih dari TPS lain
72 | P a g e
B.
Data Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
NO
URAIAN
Jumlah Pindahan (Bila lebih 1 halaman)
TPS ………
TPS ………
TPS ………
TPS ………
TPS ……
TPS …….
TPS ………
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ………
TPS ……
TPS ……
TPS ……
Jumlah Akhir/ Pindahan
1
Surat suara yang diterima (termasuk cadangan)
2
Surat suara yang terpakai.
3
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
4
Surat suara yang tidak terpakai.
C.
Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah serta Jumlah TPS
1
Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2
Surat suara tidak sah
3
Jumlah Suara Sah dan tidak Sah
4
Jumlah TPS
Catatan:
1. *) Coret yang tidak perlu.
2. Apabila terdapat kesalahan penulisan angka, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang salah diperbaiki dan harus diparaf oleh Ketua PPS.
73 | P a g e
Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan
(diisi berdasarkan formulir LAMPIRAN Model C1-KWK.KPU)
DESA/KELURAHAN *)
: ____________________________
KECAMATAN
: _____________________________
KABUPATEN/KOTA
: ____________________________
PROVINSI
: NUSA TENGGARA BARAT
A
NOMOR DAN NAMA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Jumlah Pindahan (Bila lebih 1 halaman)
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Jumlah Akhir/ Jumlah Pindahan
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
1
…………..………. dan …………..……….
2
…………..………. dan …………..……….
3
…………..………. dan …………..……….
4
…………..………. dan …………..……….
Jumlah Perolehan Suara Sah untuk Seluruh Pasangan Calon
B
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
C
JUMLAH SUARA SAH dan TIDAK SAH
Catatan:
1. *) Coret yang tidak perlu.
2. Apabila terdapat kesalahan penulisan angka, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang salah diperbaiki dan harus diparaf oleh Ketua PPS.
74 | P a g e
………………………….., …………………………………. 2013
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
SAKSI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NO
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
No
Nama
Nama Pasangan Calon
Tanda Tangan
1
Ketua
1. ..............
1
2
2
Anggota
2. ..............
3
3
3. ..............
4
5
75 | P a g e
Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan
(diisi berdasarkan formulir LAMPIRAN Model C1-KWK.KPU)
DESA/KELURAHAN *)
: ________________________
KECAMATAN
: ________________________
KABUPATEN/KOTA
: ________________________
PROVINSI
: NUSA TENGGARA BARAT
A
NOMOR DAN NAMA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Jumlah Pindahan (Bila lebih 1 halaman)
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Jumlah Akhir/ Jumlah Pindahan
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
TPS ……
1
…………..………. dan …………..……….
2
…………..………. dan …………..……….
3
…………..………. dan …………..……….
4
…………..………. dan …………..……….
Jumlah Perolehan Suara Sah untuk Seluruh Pasangan Calon
B
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
C
JUMLAH SUARA SAH dan TIDAK SAH
Catatan:
1. *) Coret yang tidak perlu.
2. Apabila terdapat kesalahan penulisan angka, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang salah diperbaiki dan harus diparaf oleh Ketua PPS.
LAMPIRAN
MODEL D1 – KWK.KPU
UKURAN BESAR
76 | P a g e
………………………….., …………………………………. 2013
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
SAKSI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NO
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
No
Nama
Nama Pasangan Calon
Tanda Tangan
1
Ketua
1. ..............
1
2
2
Anggota
2. ..............
3
3
3. ..............
4
5
77 | P a g e
PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS
YANG BERHUBUNGAN DENGAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
DI TINGKAT DESA/KELURAHAN OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Desa/Kelurahan *) : …………………………………………………………………..
Kecamatan : …………………………………………………………………..
Kabupaten/Kota *) : …………………………………………………………………..
Provinsi : NUSA TENGGARA BARAT
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
…………………… , MEI 2013
SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN,
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
(………………………………………….)
(………………………………………….)
*) Catatan : Apabila tidak ada keberatan agar ditulis “NIHIL”.
MODEL D2 – KWK.KPU
78 | P a g e
SURAT PEMBERITAHUAN
WAKTU DAN TEMPAT REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
Diberitahukan kepada saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Tim Kampanye, bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Tingkat Desa/Kelurahan *) ………………………………………, diselenggarakan pada:
Hari : ……………………………………...……………………………………...
Tanggal : ……………………………………...……………………………………...
Waktu : ……………………………………...……………………………………...
Tempat/Alamat : ……………………………………...……………………………………...
……………………………………...……………………………………...
…………………. , MEI 2013
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
(……………………………………………………..)
Catatan :
Para saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus membawa mandat dari Tim Kampanye.
MODEL D3 – KWK.KPU
79 | P a g e
SURAT PENGANTAR
Perihal
:
Penyampaian Berita Acara
Kepada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Yth.
Ketua PPK
Suara di PPS.
…………………………………………………
………………………………………………
di -
…………………………………………..
Bersama ini disampaikan Berita Acara beserta lampiran dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di :
Desa/Kelurahan *) : …………………………………..
Kecamatan : …………………………………..
Kabupaten/Kota *) : …………………………………..
Provinsi : NUSA TENGGARA BARAT
Jenis kelengkapan administrasi dan formulir rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, terdiri dari :
1. Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Desa/Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (Model D KWK.KPU)
2. Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur di TPS dalam wilayah desa / kelurahan (Model D1 - KWK.KPU)
3. Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS dalam Wilayah Desa/Keluarahan (Lampiran Model D1 - KWK.KPU)
4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tingkat Desa/Kelurahan (Lampiran Model D1 - KWK.KPU Ukuran Besar)
5. Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Panitia Pemungutan Suara (Model D2 - KWK.KPU)
6. Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Panitia Pemungutan Suara (Model D3 - KWK.KPU)
7. Berita Acara Penerimaan Kotak Suara, berkas kelengkapan Admnistrasi dari Panitia Pemungutan Suara (Model D5 - KWK.KPU)
…………………. , MEI 2013
YANG MENYERAHKAN
YANG MENERIMA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KETUA,
KETUA,
(……………………………………………………..)
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
NAMA JELAS
Catatan :
1. *) Coret yang tidak perlu.
2. Lembar 1 untuk PPS .
3. Lembar 2 untuk PPK.
MODEL D4 – KWK.KPU
80 | P a g e
BERITA ACARA
PENERIMAAN KOTAK SUARA DAN BERKAS KELENGKAPAN
ADMINISTRASI DARI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini ……………………… tanggal …...…………..... bulan…………………….. tahun ……………………………….Panitia Pemungutan Suara ... ……………………………………………………….... dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat telah menerima kotak suara yang berisi:
1. …………………………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………………………
6. …………………………………………………………………………………………………
7. …………………………………………………………………………………………………
8. …………………………………………………………………………………………………
9. …………………………………………………………………………………………………
10. …………………………………………………………………………………………………
Dari:
1. PPS : ……………………………………………………….
2. PPK : ……………………………………………………….
3. Kabupaten/Kota *) : ……………………………………………………….
4. Provinsi : NUSA TENGGARA BARAT
Demikian Berita Acara Penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
*) Coret yang tidak perlu
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
No.
Nama
Tanda Tangan
1
Ketua
……………………………………………………..
………………….………
2
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
3
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
4
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
5
Anggota
……………………………………………………..
………………….………
MODEL D5 – KWK.KPU
81 | P a g e
TANDA TERIMA
PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI
PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
No
Nama
Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur /Panwas
Tanda Tangan
1
………………………………………..
(……………………………….)
2
………………………………………..
(……………………………….)
3
………………………………………..
(……………………………….)
4
………………………………………..
(……………………………….)
5
………………………………………..
(……………………………….)
6
Panitia Pengawas
Pemungutan Suara
(……………………………….)
………………………, MEI 2013
Yang Menyerahkan
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(………………………………………)
MODEL D6 – KWK.KPU
82 | P a g e
CONTOH SURAT SUARA
Contoh Suara Sah Pada Surat Suara SAH
1.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada kolom nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur .
*) Nomor Urut Pasangan Calon
2.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada foto salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
3.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada kolom nama salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
4.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada kolom gambar salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
*) Nomor Urut Pasangan Calon
5.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada garis kolom salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
*) Nomor Urut Pasangan Calon
6.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada nomor urut salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
*) Nomor Urut Pasangan Calon.
83 | P a g e
7.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada nama salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
8.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos lebih dari satu tanda coblos dalam kolom nomor, gambar dan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
Contoh Suara Sah Pada Surat Suara TIDAK SAH
1.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada dua atau lebih kotak pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berbeda.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
2.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos diluar kotak pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
*) Nomor Urut Pasangan Calon
3.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada salah satu kotak pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tapi terdapat tulisan tangan.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
84 | P a g e
4.
Apabila tanda pemberian suara dengan tanda coblos pada diantara kotak pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tidak mengenai salah satu kotak pasangan.
*) Nomor Urut Pasangan Calon
5.
Apabila tidak ada tanda pemberian suara dengan tanda coblos.
*) Nomor Urut Pasangan Calon

0 comments:

Post a Comment