Haram
Dimanfaatkan, Haram Diperdagangkan
Segala sesuatu yang haram
pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan.
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ
شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala
mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1]
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad
disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa
jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil
penjualannya).”[2]
Yang termasuk dalam pemanfaatan yang
haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi,
buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang
rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat,
baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar
wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Segala makanan atau minuman yang
diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah
disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah:
- Hewan yang disembelih tanpa
disebut nama Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al
An’am: 121)
- Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).
- Keledai jinak, sedangkan keledai liar itu halal.
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.“[3]
- Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap
jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4]
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring
tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan
mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti
pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul
Ma’bud.[6]
- Hewan jalalah (yang mengkonsumsi
yang najis atau mayoritas konsumsinya najis)
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan
darinya.”[7]
- Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى
الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq
(berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus,
kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9]
Yang dimaksud dengan “kalb aqur”
sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh
mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap
hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa,
dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu
‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10]
Hewan yang digolongkan hewan fasik
dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini
berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan
hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih
Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu
‘anha-, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak
ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12]
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ
ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cecak
sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa
memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan
barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13]
- Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh,
maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti
dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh
dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod
(kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa
burung pipit), dan katak.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ
وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung
Shurad.”[14]
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia
berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh
dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk
membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa
katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan
untuk dikonsumsi.”[16]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan,
“Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan.
Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen)
sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut
haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan
semacamnya.”[17]
[8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut
fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas
hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu
dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada
pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka
keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika
ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. (http://rumaysho.com)
0 comments:
Post a Comment