Suatu ketika beliau tertidur dan
bermimpi bertemu Rasulullah sallallahu alaihi wassalam sedang mondar-mandir
dari pusara beliau ke raudhah, sehingga bingung syech tersebut dan bertanya kpd
Rasulullah:
“kenapa engkau mondar2ir ya Rasulullah dari pusaramu ke raudoh?”
lalu sang nabi yang mulia Rasulullah sallallahu alaihi wassalam menjawab:
“aku ingin menjumpai salah satu cucuku yang sedang sholawat kepadaku di raudoh namun aku tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok”
“kenapa engkau mondar2ir ya Rasulullah dari pusaramu ke raudoh?”
lalu sang nabi yang mulia Rasulullah sallallahu alaihi wassalam menjawab:
“aku ingin menjumpai salah satu cucuku yang sedang sholawat kepadaku di raudoh namun aku tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok”
Tidak lama kemudian terbangunlah si
syech tersebut lalu diliatnya salah satu orang yang sedang duduk persis seperti
ada di dalam mimpinya, lalu syech tersebut mendatangi sayyid teesebut dan
menceritakan perihal mimpinya berjumpa dengan Rasulullah sallallahu alaihi
wasalam bahwasannya Rasulullah tidak dapat menjumpainya karena di dalam
kantungnya ada rokok, mendengar itu sayyid tersebut menangis dan membuang
rokoknya dan sejak itu sayyid tersebut taubat dari merokok.. Wallahua’lam..
Semoga yang masih merokok dikasi
berhenti merokoknya dan yang tidak merokok dikasi istiqamah tidak merokok..
Aamiin.. bibarkati wabilhaqi
sayidina Muhammad sallallahu alaihi wassalam…
Saudaraku
yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : “mereka
bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi
mereka adalah yg baik baik” (QS Almaidah 4)
maka jelaslah semua yg mudharrat
bagi kita diharamkan Allah swt.
Namun dalam hal rokok ini ada
ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek
demikian dan Nikotin tidak memabukkan, jika banyak merokok ia tidak mabuik,
maka tak bisa dihukumi Muskir (memabukkan). namun kini dibuktikan bahwa
Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram,
namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah
menahun.
jelasnya jumhur (pendapat terbanyak)
para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam.
Sumber Habib Munzir Al Musawwa
SEJARAH ROKOK
Didalam kitab Jawahirul Lu’lu’iyyah,
disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari
Inggris yang menyebar ke negeri-negeri Islam di abad akhir. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim
bersepakat melarang merokok.
Inggris yang menyebar ke negeri-negeri Islam di abad akhir. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim
bersepakat melarang merokok.
Dikatakan pula bahwa para dokter
negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka
mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum
tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Dari sinilah sebagian para ulama’ mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).
tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Dari sinilah sebagian para ulama’ mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).
Fatwa Menjauhi Rokok
Telah berkata Al-Imam Al-Habib
Abdullah bin Alwi al-Haddad : “..yang shohih hukum merokok adalah haram karena
dapat menghilangkan akal..”
Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, mufti Diyar Hadramaut, saat membahas hal-hal yang membatalkan puasa. didalam kitab beliau Bughyatul Musytarsyidin sempat berkata : “Semoga Allah melaknat orang yang membuat rokok karena rokok termasuk bid’ah yang buruk.”
Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, mufti Diyar Hadramaut, saat membahas hal-hal yang membatalkan puasa. didalam kitab beliau Bughyatul Musytarsyidin sempat berkata : “Semoga Allah melaknat orang yang membuat rokok karena rokok termasuk bid’ah yang buruk.”
Al-Habib Husein, anak dari Syech
Abubakar bin Salim pernah membeli tembakau dengn harga 40.000 riyal, lalu
membakarnya, beliau juga memerintahkan untuk menghancurkan tembakau di
Hadramaut dan melarang orang-orang dari merokok. Beliau berkata : “Orang yang
tidak tobat dari merokok, aku khawatir dia akan mati su’ul khotimah.”
Na’udzu billahi min dzalik.
Na’udzu billahi min dzalik.
Beliau juga mengatakan : “Aku masih
punya harapan peminum khomr dapat bertobat, tapi aku tidak punya harapan orang
yang merokok dapat bertobat.” Hal ini dikarenakan, peminum
khomr tahu bahwa khomr hukumnya haram sehingga masih diharapkan tobatnya, sedang perokok merasa yakin bahwa hukum merokok adalah tidak apa-apa, sehingga dia tidak
merasa bersalah dan tidak perlu bertobat. Wal ‘iyaadzu billah min dzalik.
khomr tahu bahwa khomr hukumnya haram sehingga masih diharapkan tobatnya, sedang perokok merasa yakin bahwa hukum merokok adalah tidak apa-apa, sehingga dia tidak
merasa bersalah dan tidak perlu bertobat. Wal ‘iyaadzu billah min dzalik.
Al-Habib Abdullah bin Umar Bin Yahya
pernah melihat di Mekkah beberapa orang yang berilmu telah terbiasa merokok.
Beliau lalu marah dan melarang mereka : “Ini tidak pantas dan tidak cocok bagi
yang mempunyai ilmu. Kebiasaan ini adalah bid’ah yang jelek, tidak disukai oleh
jiwa-jiwa yang muthmainnah serta dijauhi oleh tabi’at yang sholihah.”
Alhabib Muhammad bin segaf, Pada
suatu malam beliau akan shalat tahajjud dimesjid habib thoha bin umar,lalu
beliu mencium bau tembakau lalu beliau mencari-cari seraya berkata:siapa yang
menyakiti para malaikat dan tidak menghormati baitullah serta mengotori kami?
Al-imam Al-habib ahmad bin hasan
Al-Aththos beliau berkata: aku bermimpi nabi Muhammad saw salah satu rumah
dikota seiwun(yaman)lalu aku menanyakan kenapa beliau keluar?maka beliau
menjawab:aku datang untuk menghadiri pembacaan maulid dirumah itu tetapi aku
melihat didalamnya ada tembakau,maka aku keluar.
Syech Abdus Shomad Baktsir bersyi’ir
:
Rokok adalah hidangan terbuat dari
api panas, tidak ada
manfaat didalamnya kecuali penyakit jantung maka jangan
biarkan ia memperdayaimu
manfaat didalamnya kecuali penyakit jantung maka jangan
biarkan ia memperdayaimu
Awalnya adalah batuk lalu menguning
terus menerus ia
lakukan sampai akhirnya berpenyakit TBC, maka berikanlah
dalihmu
lakukan sampai akhirnya berpenyakit TBC, maka berikanlah
dalihmu
Penyakit apakah gerangan yang
disifatkan mereka
sampai-sampai menyerang punggungmu wahai yang tertipu
sampai-sampai menyerang punggungmu wahai yang tertipu
Apabila mereka berkata didalam rokok
ada manfaatnya,
sungguh mereka telah berkata hal yang mustahil dan tak
akan pernah dijumpai olehmu
sungguh mereka telah berkata hal yang mustahil dan tak
akan pernah dijumpai olehmu
Al-Habib Ahmad bin Umar al-Hinduan
mengatakan : “Kalau mereka mengharuskan kami untuk memilih, anakku merokok atau
makan kotoran manusia, niscaya aku pilih agar dia makan kotoran manusia
daripada merokok..” Beliau juga mengharamkan rokok, karena membuat buruk
konsumennya.
Al-Habib Ali bin Hasan Alatas shohib
kitab al-Qirthos serta al-Faqih Abdullah bin Ahmad Bazar’ah secara global
menyatakan merokok adalah tercela disetiap keadaan, baik secara syari’at maupun
secara akal.
Syech Muhammad al-Bairuty
ad-Dimyathy berkata : Rokok membuat tubuh lemah, sedikitpun tidak ada
manfaatnya, bahkan menyebabkan bahaya dan penyakit didalam badan
Celakalah penghisapnya, kedudukan
bagaimana yang diharapkan dari yang aromanya menyerupai singa ketika didalam
kubangan.
Ulama’ sepakat berfatwa akan
keharamannya tanpa melampaui batas, maka berhati-hatilah dengan perkataan orang
yang menjadikanmu hina karena lemahnya badan. Janganlah kau
tertipu oleh mereka yang mengonsumsinya, karena mereka lalai dari jalan nyata kebenaran. Membiarkan seseorang di
hari-hari cobaannya sampai-sampai ia melihat kebaikan bukan sebagai kebaikan
tertipu oleh mereka yang mengonsumsinya, karena mereka lalai dari jalan nyata kebenaran. Membiarkan seseorang di
hari-hari cobaannya sampai-sampai ia melihat kebaikan bukan sebagai kebaikan
Ada seorang yang amat sholih disalah
satu kota di Hadramaut, setiap harinya duduk berkumpul dengan auliya’ dan
sholihin. Istiqomah mempelajari ilmu, mengamalkannya, dan mengambil barokah
dari mereka. Tak lama kemudian ia meninggal dunia. Malamnya, adiknya melihatnya
didalam mimpi lalu bertanya : “Apa yang telah Allah lakukan terhadapmu?” Si
sholih itu menjawab : “Aku mendapatkan seluruh syafa’at dari para wali dan kaum
sholihin kecuali
satu, dalam merokok.” Artinya, seluruh auliya’ dan kaum sholih dapat memberi syafa’at didalam hal apa saja, asalkan bukan rokok..
satu, dalam merokok.” Artinya, seluruh auliya’ dan kaum sholih dapat memberi syafa’at didalam hal apa saja, asalkan bukan rokok..
Syech al-Qolyuby ketika ditanya
hukum merokok menjawab dengan syi’ir beliau yang artinya kurang lebih :
Dengarkanlah jawabanku wahai orang
yang bertanya, tentang hukum menghisap api yang kelak kedalam neraka kau akan
dijerumuskan Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk
didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Yaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari
bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan menghamburkan
uang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam. Jika ada
yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang sesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli ditelinganya menyumbat pendengaran
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam. Jika ada
yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang sesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli ditelinganya menyumbat pendengaran
al-Habib Abdullah bin Umar
asy-Syathiry, seorang ulama mutaakhirin, dalam syi’irnya beliau berkata :
Kau perbagus rokok dibibirmu, dan
kau malu memakai siwakmu
Syariat dan kedokteran telah
melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu
Seandainya kau balik 2 hukum itu
(memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi
syetan telah menipumu
Berapa banyak harta yang amat
berharga kau sia-siakan,
aduhai, kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
aduhai, kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
Tidaklah pantas bagimu wahai putra
keturunan Thoha SAW,
lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
Apakah kau tidak sadar datukmu hadir
saat kau melakukannya, benar-benar kau tidak mau sadar, demi Dzat yang dari
nuthfah Ia menciptakanmu.
Tiada kata terlambat untuk bertobat.
“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri
sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa
mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah ? Dan mereka
tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imron
:135)
Semoga kita termasuk hamba Allah
yang disebut didalam ayat-Nya : “..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku,
yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah
orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang
yang memiliki akal. ” (az-Zumar : 17-18)
Al-Imam As-sayyid Alwi bin abbas
Al-maliki Al-hasani : sepantasnya tidak ada ikhtilaf (beda pendapat) dalam
mngharamkan rokok pada saat majlis al-qur`an,majlis
dzikir(pengajian/tahlilan),didalam mesjid /mushalla,dan pada siang hari bulan
ramadhan. Dan barang siapa yang yakin atau merasa mungkin adanya bahaya
rokok terhadap kesehatan dirinya maka hukumnya menjaga kesehatan berada dalam
hukum fardhu(wajib)dan pekerjaan yang bertentangan dengan fardhu adalah haram.
Kontroversi
Fatwa Rokok
Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu:
Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada,
namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala
sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan
harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.
1. Allah ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
4. Allah berfirman tentang
mudharatnya khamr,
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ
مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).
5. Allah ta’ala berfirman,
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).
5. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ
وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.
7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ
الْمَالِ
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
(Dinukil untuk Blog http://www.ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bagaimana Mendidik Putra Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu Jogjakarta. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL Sumber: http://www.ulamasunnah.wordpress.com)
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
(Dinukil untuk Blog http://www.ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bagaimana Mendidik Putra Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu Jogjakarta. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL Sumber: http://www.ulamasunnah.wordpress.com)
———–
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim :
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas
mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk
(kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan
dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu
Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk
pada jamaah shalat.
2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
3. Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
4. Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halam & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
3. Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
4. Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halam & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
——
“Kalau NU sudah dari dari dulu
menganggap makruh, dan tidak sampai ke tingkat haram,” kata Ketua Umum Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Dalam penilaian PBNU, ketentuan
makruh untuk merokok lantaran tingkat bahaya yang timbul itu relatif, dan tidak
signifikan. “Ada yang kuat merokok dan ada yang tidak kuat. Ada yang kalau
merokok itu menulis tambah terang. Tapi kalau sakit TBC merokok, dia bisa game
(wafat),” ucapnya.
——–
Salah seorang Ulama Sufi besar yang
menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren
Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris. “Rokok tidak haram, karena
saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya,
rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi
penggunanya,” kata Mbah Idris.
Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
“Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka,” jelas Mbah Idris.
“Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat,” tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar.
Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
“Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka,” jelas Mbah Idris.
“Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat,” tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar.
—-
Almarhum Syeh Ihsan, Jampes, Kediri,
telah memaparkan masalah perbedaan ulama dengan mengumpulkan literatur
kontemporer (kitab-kitab kuning) dalam kitab Irsyadul Ihwan setebal 53 halaman.
Secara rinci, Syeh Ihsan dalam bab kedua menjelaskan ulama-ulama yang mengharamkan rokok. Di antaranya ulama AlQulyubi dalam kitab Sarah AlJalal al-Mahalli dan Ibrahil Al-Luqoni al-Maliki dalam kitab Sarah al-Minhaj dan AlKifayah, Syeh al-Tharabisi dan Al-Bijairami dalam kitab Al-Iqna, serta Imam Al-Bajuri dan Syeh Torabisy.
Kesimpulan dari pendapat ulama salaf (terdahulu) yang mengharamkan mengisap adalah: rokok bisa menyebabkan hilangnya akal sehat jika diisap, dan bisa menimbulkan penyakit yang membahayakan kesehatan tubuh seperti impotensi, sesak nafas, dan penyakit lain yang membahayakan.
Secara rinci, Syeh Ihsan dalam bab kedua menjelaskan ulama-ulama yang mengharamkan rokok. Di antaranya ulama AlQulyubi dalam kitab Sarah AlJalal al-Mahalli dan Ibrahil Al-Luqoni al-Maliki dalam kitab Sarah al-Minhaj dan AlKifayah, Syeh al-Tharabisi dan Al-Bijairami dalam kitab Al-Iqna, serta Imam Al-Bajuri dan Syeh Torabisy.
Kesimpulan dari pendapat ulama salaf (terdahulu) yang mengharamkan mengisap adalah: rokok bisa menyebabkan hilangnya akal sehat jika diisap, dan bisa menimbulkan penyakit yang membahayakan kesehatan tubuh seperti impotensi, sesak nafas, dan penyakit lain yang membahayakan.
Syeh Hasan al-Syarnabila al-Hanafy
lebih keras lagi. Selain haram mengisap, karena jelas-jelas membahayakan
kesehatan dan bisa melemahkan akal, juga haram bagi siapapun untuk menjual dan
membeli rokok. Jika sesuatu diharamkan menjual, maka membeli juga haram.
Demikian pendapat Hasan.
Berbagai pendapat ulama yang mengharamkan ini bisa diringkas menjadi empat sebab dijadikannya alasan untuk mengharamkan rokok. Pertama, membahayakan kesehatan berdasarkan temuan dan pengalaman empiris tabib (dokter), sehingga setiap sesuatu yang membahayakan diharamkan.
Kedua, mengkhawatirkan terjadinya bahaya sehingga dilarang secara syar’i, merujuk hadist Imam Ahmad, dari Umi Salamah: ”Rasulullah mencegah setiap yang memabukkan, dan yang melemahkan akal sesuai advis tabib (dokter)”.
Ketiga, menimbulkan bau tidak sedap bagi pengisap, khususnya jika menghadiri pertemuan. Keempat, tidak ada manfaatnya, bahkan mengandung bahaya.
Berbagai pendapat ulama yang mengharamkan ini bisa diringkas menjadi empat sebab dijadikannya alasan untuk mengharamkan rokok. Pertama, membahayakan kesehatan berdasarkan temuan dan pengalaman empiris tabib (dokter), sehingga setiap sesuatu yang membahayakan diharamkan.
Kedua, mengkhawatirkan terjadinya bahaya sehingga dilarang secara syar’i, merujuk hadist Imam Ahmad, dari Umi Salamah: ”Rasulullah mencegah setiap yang memabukkan, dan yang melemahkan akal sesuai advis tabib (dokter)”.
Ketiga, menimbulkan bau tidak sedap bagi pengisap, khususnya jika menghadiri pertemuan. Keempat, tidak ada manfaatnya, bahkan mengandung bahaya.
Tetapi, sejumlah ulama salaf justru
menghalalkan rokok dan menolak pendapat ulama yang mengharamkan. Misalnya Syeh
Abdul Ghoni al-Nabilisi, pengikut madzhab Hanafi. Menurut dia, rokok bukan
sesuatu yang najis yang diharamkan.
Adapun jika menyebabkan gangguan kesehatan atau melemahnya akal sehat akibat merokok, itu dikarenakan ada sebab. Jadi, yang haram adalah akibat yang membahayakan, bukan materiil rokok itu sendiri. Yang diharamkan bagi orang yang terkena dampak rokok, bukan bagi yang lain.
Adapun jika menyebabkan gangguan kesehatan atau melemahnya akal sehat akibat merokok, itu dikarenakan ada sebab. Jadi, yang haram adalah akibat yang membahayakan, bukan materiil rokok itu sendiri. Yang diharamkan bagi orang yang terkena dampak rokok, bukan bagi yang lain.
Syeh Shulthan hanya menyebut hukum
merokok itu makruh. Selain itu, karena tidak ada dalil yang menguatkan haram,
dan tidak ada manfaat bagi pengisap, ada juga yang mengatakan hukum dasarnya
adalah mubah.
Syeh Ali al-Ajhur dalam kitab
Ghoyaul-Bayan menyebutkan, hukum rokok halal sepanjang tidak mengakibatkan
hilangnya akal sehat akabat merokok dan tidak membahayakan kesehatan tubuh.
Fatwa serupa juga telah disampaikan
Abdullah bin Muhammad al-Khanafy, bahwa rokok tidak haram kecuali bagi orang
bisa kehilangan akal sehat, serta membahayakan kesehatan badannya akibat
merokok.
Abdullah bin Muhammad AnNahriry
Al-khanafy dalam kitab Syarah Al-Ummiyah, dan Syeh Ahmad Al-Maliky, pun menulis
bahwa rokok haram jika berakibat hilangnya akal dan membahayakan kesehatan
berdasarkan petunjuk dokter yang mengerti permasalahan tersebut. Jika tidak
membahayakan sesuai dengan petunjuk dokter, maka tidaklah haram.
——-
Syeikh Abu Sahal Muhamad bin
al-Wai’z al-Hanafi mengatakan bahawa kemakruhan
merokok disabitkan dengan dalil yang pasti (qath’I), sedangkan keharamannya
disabitkan dengan dalil yang zhanni (tidak pasti).
merokok disabitkan dengan dalil yang pasti (qath’I), sedangkan keharamannya
disabitkan dengan dalil yang zhanni (tidak pasti).
PenTarjihan
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan boleh
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok (tergantung, red).
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan boleh
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok (tergantung, red).
——–
Fatwa merokok itu HARAM:
1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad Umar Hashim (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.
1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad Umar Hashim (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.
———
Berikut kutipan dari beberapa ulama
dari 4 mahzab yang saya ambil dari majalah Al Furqon tahun 6 edisi 9 Robi’ut
Tsani 1428 H, sbb :
- Mahzab Syafi’iyah
Diantaranya Ibnu Allan, pensyarah kitab Riyadhus Sholihin, al Adzkar dan lainnya, beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Di antara mereka juga Abdurrohman al Ghozi, Ibrohim bin Jamaah, dan muridnya Abu Bakar al Ahdal, Al Qoluyubi, al Buhaeromi dan sejumlah ulama Mahzab Syafi’iyah lainnya.
- Mahzab Syafi’iyah
Diantaranya Ibnu Allan, pensyarah kitab Riyadhus Sholihin, al Adzkar dan lainnya, beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Di antara mereka juga Abdurrohman al Ghozi, Ibrohim bin Jamaah, dan muridnya Abu Bakar al Ahdal, Al Qoluyubi, al Buhaeromi dan sejumlah ulama Mahzab Syafi’iyah lainnya.
- Mahzab Malikiyah
Kanun Muhasyi berkata dalam Syaroh Abdui Baqi’ala Mukhtashor al Kholil : “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan Mahzab Malikiyah melarang rokok dengan keras”.
Diantara mereka adalah Abu Zaid Sayyidi Abdurrohman al Fashih yang mengatakan : Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi yang menjadi rujukan agama dan dunia serta yang wajib yang diserukan ke seluruh penjuru negeri Islam.
Bahwa rokok haram digunakan karena mayoritas ilmuwan menyatakan rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan. Rokok juga mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Diantara mereka juga seperti Ibrohim al Laqqoni dan gurunya Salim as Sanhuri dan lainnya dari kalangan ulama Mahzab Malikiyah.
Kanun Muhasyi berkata dalam Syaroh Abdui Baqi’ala Mukhtashor al Kholil : “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan Mahzab Malikiyah melarang rokok dengan keras”.
Diantara mereka adalah Abu Zaid Sayyidi Abdurrohman al Fashih yang mengatakan : Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi yang menjadi rujukan agama dan dunia serta yang wajib yang diserukan ke seluruh penjuru negeri Islam.
Bahwa rokok haram digunakan karena mayoritas ilmuwan menyatakan rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan. Rokok juga mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Diantara mereka juga seperti Ibrohim al Laqqoni dan gurunya Salim as Sanhuri dan lainnya dari kalangan ulama Mahzab Malikiyah.
- Mahzab Hanafiyah
Diantaranya ada Muhammad al’ Aini. Beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Begitu juga yang dikatakan Muhammad al Khowajah, ‘Isa asy Syahawi al Hanafi, Sa’ad al Balkhi al Madani, Umar bin Ahmad al Mishri Abu Su’ud Mufti Istanbul dan lainnya.
Diantaranya ada Muhammad al’ Aini. Beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Begitu juga yang dikatakan Muhammad al Khowajah, ‘Isa asy Syahawi al Hanafi, Sa’ad al Balkhi al Madani, Umar bin Ahmad al Mishri Abu Su’ud Mufti Istanbul dan lainnya.
- Mahzab Hanabilah
Telah disepakati oleh para ulama kalangan Mahzab Hanabilah bahwa rokok hukumnya haram. Diantaranya Muhammad bin Abdul Wahab, Muhammad bin Ibrohim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syekh Abdul Aziz bin Baz), Syekh Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Utsaimin dan lainnya.
Telah disepakati oleh para ulama kalangan Mahzab Hanabilah bahwa rokok hukumnya haram. Diantaranya Muhammad bin Abdul Wahab, Muhammad bin Ibrohim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syekh Abdul Aziz bin Baz), Syekh Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Utsaimin dan lainnya.
——–
Diantara ulama yang mengharamkan
rokok adalah:
1. Syaikh al-Faqih Abdullah bin Umar
BaMahzamah
2. Syaikh Abdullah bin Ahmad BaMuhaimisi
3. Syaikh Abu Bakar bin Qasim al-Ahdal
4. Syaikh Abdullah bin Utsman al-‘Amidi
5. Syaikh Ali bin Abdullah Baras
6. Habib Abdullah al-Haddad
7. Habib Hussin bin Syaikh Abu Bakar bin Salim
8. Syaikh Sholih al Bulqini
9. Syaikh Nuruddin Ali az-Ziyadi
10. Syaikh Ibrahim Zam’an al-Yamin az-Zabadi
11. Syaikh Ibn ‘Allan al-Makki an-Naqsyabandi
12. Syaikh al-Aziz al-‘Amiri
13. Syaikh Najmuddin bin Badruddin bin al’Arabi al-Ghazzi al-Amiri asy-Syafie ad-Dimasyqi
14. Syaikh Ahmad al-Qulyubi
2. Syaikh Abdullah bin Ahmad BaMuhaimisi
3. Syaikh Abu Bakar bin Qasim al-Ahdal
4. Syaikh Abdullah bin Utsman al-‘Amidi
5. Syaikh Ali bin Abdullah Baras
6. Habib Abdullah al-Haddad
7. Habib Hussin bin Syaikh Abu Bakar bin Salim
8. Syaikh Sholih al Bulqini
9. Syaikh Nuruddin Ali az-Ziyadi
10. Syaikh Ibrahim Zam’an al-Yamin az-Zabadi
11. Syaikh Ibn ‘Allan al-Makki an-Naqsyabandi
12. Syaikh al-Aziz al-‘Amiri
13. Syaikh Najmuddin bin Badruddin bin al’Arabi al-Ghazzi al-Amiri asy-Syafie ad-Dimasyqi
14. Syaikh Ahmad al-Qulyubi
Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu
al-Banjari al-Makki dan Baba Abdul ‘Aziz melarang merokok.
Seorang Wali besar Tuan Guru Hussin
Kedah Al-Banjari, sangat benci rokok. Bahkan kalau beliau melintasi orang yang
sedang merokok, mereka akan segera menyembunyikannya karena takut ditegur Tuan
Guru Hussin.
Petikan kata-kata ulama yang
mengharamkan rokok.
Pengarang kitab al-Qirthas syarah Ratib al’Arifbillah al-Imam ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin ‘Aqil al-Atthas, al-Habib Ali bin Hasan bin Abdullah bin Hussin bin Umar bin Abdurrahman al-Atthas Ba’Alawi menyatakan bahwa merokok adalah tercela disetiap keadaan baik secara syariat maupun secara ‘aqli (akal). Begitu juga pendapat al-Faqih Abdullah bin Ahmad BaZar’ah.
Pengarang kitab al-Qirthas syarah Ratib al’Arifbillah al-Imam ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin ‘Aqil al-Atthas, al-Habib Ali bin Hasan bin Abdullah bin Hussin bin Umar bin Abdurrahman al-Atthas Ba’Alawi menyatakan bahwa merokok adalah tercela disetiap keadaan baik secara syariat maupun secara ‘aqli (akal). Begitu juga pendapat al-Faqih Abdullah bin Ahmad BaZar’ah.
Tersebut di dalam kitab Bughyah
al-Mustarsyidin yang dikarang oleh as-Sayyid ‘Abdurrahman bin Hussin bin Umar
al-Masyhur Ba’Alawi رحمه الله:, Tembakau (rokok) sudah dimaklumi sebagai benda yang halal
yang paling buruk, di mana ia boleh mengkhayalkan dan berlakunya pembaziran
harta, dan ia bukanlah menjadi pilihan makanan atau hisapan atau sedutan oleh
mereka yang bermaruah. Telah difatwakan mengenai pengharamannya oleh para ulama
tasawuf seperti al-Qutub al-Ghaost al-Imam Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad,
al-‘Allamah Ahmad al-Hadwan, sebagaimana yang disebut oleh Ahmad bin Umar bin
Sumaith tentang pendapat mereka berdua dan ulama yang lain yang sependapat
dengan mereka. Bahkan al-Habib al-Imam Husain bin asy-Syaikh Abi Bakr bin Salim
dengan panjang lebar membuat amaran keras mengenai dengan tembakau. Beliau
(al-Habib Hussin bin Syaikh Abi Bakar bin Salim) mengatakan: “Aku khuatir orang
yang tidak bertaubat dari merokok sebelum matinya, dia akan mati dalam keadaan
suu’ al-khatimah (mati yang berkesudahan buruk).
As-Sayyid al-‘Allamah Umar al-Bashri
رحمه الله dalam
fatwanya: “Kaedah-kaedah yang dipakai oleh para ulama kita ketika menyatakan
haramnya sesuatu makanan dalam bab al-ath‘imah ialah makanan yang boleh membawa
kepada mabuk atau memudaratkan akal atau tubuh badan, maka memakan benda yang
memabukkan adalah haram, kerana ia memabukkan, dan memakan makanan yang
memudaratkan akal juga haram, kerana mudaratnya itu. Begitu juga jikalau
seseorang membuat pengakuan bahawa dia tidak menemui apa-apa manfaat dalam
makanan itu dari semua segi, maka elok makanan berkenaan diharamkan ke atasnya,
kerana yang demikian itu berlaku pembaziran harta. Pembaziran harta tidaklah
ada bezanya di antara membuangnya ke laut atau membakarnya dan sebagainya yang
dikira sebagai membuang-buang harta itu. Manakala yang lainnya adalah halal,
kerana yang muktamad, bahawa asal sesuatu benda itu halal, apalagi bagi orang
yang menjadikannya sebagai obat.”
Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi ketika
ditanya hukum merokok menjawab dengan sya’ir beliau :
“Dengarkanlah jawabanku wahai orang
yang bertanya, tentang hukum menghisap api yang kelak kedalam neraka kau akan
dijerumuskan
Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Iaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan membazirkan wang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : Ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam.
Jika ada yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang tersesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli telinganya tersumbat pendengaran”
Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Iaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan membazirkan wang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : Ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam.
Jika ada yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang tersesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli telinganya tersumbat pendengaran”
Al-Habib Abdullah bin Umar
asy-Syathiri (ayahadanya Habib Salim), dalam sya’irnya berkata :
“Kau memperbagus rokok dibibirmu,
dan kau malu memakai siwakmu
Syariat dan ahli perubatan telah melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu
Seandainya kau balik dua hukum itu (memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi syaitan telah menipumu
Berapa banyak harta yang amat berharga kau sia-siakan. Aduhai! kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
Tidaklah selayaknya bagimu wahai putera keturunan Thoha صلى الله عليه وآله وسلم, lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
Apakah kau tidak sedar datukmu (Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) hadhir saat kau melakukannya. Benar-benar kau tidak mahu sedar, demi Dzat yang dari nuthfah Dia menciptakanmu.
Tiada kata terlambat untuk bertaubbat. Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui” (Surah Aali ‘Imran :135)
Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya : “..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. ” (az-Zumar : 17-18)
Syariat dan ahli perubatan telah melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu
Seandainya kau balik dua hukum itu (memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi syaitan telah menipumu
Berapa banyak harta yang amat berharga kau sia-siakan. Aduhai! kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
Tidaklah selayaknya bagimu wahai putera keturunan Thoha صلى الله عليه وآله وسلم, lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
Apakah kau tidak sedar datukmu (Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) hadhir saat kau melakukannya. Benar-benar kau tidak mahu sedar, demi Dzat yang dari nuthfah Dia menciptakanmu.
Tiada kata terlambat untuk bertaubbat. Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui” (Surah Aali ‘Imran :135)
Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya : “..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. ” (az-Zumar : 17-18)
1 – Al-Habib Ahmad bin Hasan
bin Abdullah al-Atthas menceritakan, suatu hari al-Habib Abdullah bin
Umar bin Yahya pergi ke kota Makkah al-Musyarofah. Di kota tersebut beliau
melhat seorang ‘alim merokok. Beliau segera menegurnya, dengan katanya:
“Merokok tidak layak dilakukan oleh seorang yang berilmu. Itu adalah perbuatan
bid’ah yang sangat buruk dan ditolak oleh orang yang berjiwa muthmainnah
(tenang) dan berhati salimah (selamat) …”. Orang ‘alim tersebut menjawab:
Bagaimana dengan engkau sendiri? Kau minum kopi, padahal perbuatan itu bid’ah.”
Al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya segera menjawab: “Baik kalau demikian,
sekarang mari kita ke Ka’bah. Aku membawa kopi dan meminumnya disana dan kau …
bawalah rokokmu dan hisaplah disana. Siapa yang ditentang dan dicela oleh kamum
Muslimin, maka dialah yang bersalah dan tercela.” Mendengar jawapan tersebut,
si alim tadi membisu dan mengakui kebenaran Habib Abdullah bin Umar bin Yahya.
2 – Pada suatu malam al-Habib
Muhammad bin Seggaf, hendak mengerjakan sholat tahajjud di Masjid Habib
Toha bin Umar, lalu beliau mencium bau tembakau, maka beliau mencarinya seraya
berkata: “Siapa yang menyakiti para malaikat dan tidak menghormati Baitullah
[masjid adalah merupakan rumah-rumah Allah] serta mengotori kami?”
3 -Tersebut didalam kitab
Masyrobil Hani karangan Habib Ahmad bin Abdurrahman as-Saqqaf bahwa al
Habib al-‘Arifbillah ‘Ali bin ‘Abdurrahman al-Masyhur yang tinggal di Tarim
menyebutkan dalam manaqib ayahanda beliau al-Habib ‘Abdurrahman al- Masyhur
bahwa ayahnya berkata :
“Suatu hari aku pernah menemani
al-Habib al-Wali al-‘Arifbillah Ahmad al Masyhur pada suatu undangan di rumah
seseorang dari keluarga Ar Ruwaiki di Tarim. Ketika itu al-Habib Muhammad bin
‘Ali as-Saqqaf termasuk orang yang diundang oleh seorang syaikh dari keluarga
BaFadhal. Ketika Habib Muhammad sampai ke rumah Syakh ar-Ruwaiki, beliau
mendapati para undangan sedang membaca maulid Nabi صلى
الله عليه وآله
وسلم. Waktu itu berdekatan dengan mahallul
qiyam.
Ketika Habib Ahmad al-Masyhur melihat kedatangan beliau, maka Habib Ahmad berdiri dengan tergesa-gesa dari tempatnya untuk menyambutnya di pintu rumah. Habib Ahmad pun memegang tangan kiri beliau. Habib Muhammad tercengang dengan sambutan Habib Ahmad. Namun beliau tetap diam dan penuh adab. Beliau lalu didudukkan di samping Habib Ahmad. Padahal Habib Ahmad adalah orang yang sangat berwibawa dan tidak pernah berdiri menyambut seorang pun.
Selesai pembacaan maulid dan menikmati jamuan, para hadirin pulang ke rumah masing-masing. Habib Abdurrahman bercerita: “Yang tinggal hanya aku, Habib Muhammad bin Ali, Habib Ahmad al-Masyhur dan tuan rumah”. Kemudian Habib Muhammad berbicara dengan penuh sopan santun kerana melihat bahwa dirinya bukanlah seseorang yang selayaknya untuk disambut oleh Habib Ahmad yang ketika itu adalah seorang Wali Qutub. Kata Habib Muhammad: “Ya Habib, aku minta maaf. Kenapa kau harus bangun dan menyambut kedatanganku di pintu depan?” Habib Ahmad pun menjawab: “Demi Allah, tidaklah aku berdiri kecuali aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم masuk bersamamu dan memegang tangan kananmu”.
Ketika Habib Ahmad al-Masyhur melihat kedatangan beliau, maka Habib Ahmad berdiri dengan tergesa-gesa dari tempatnya untuk menyambutnya di pintu rumah. Habib Ahmad pun memegang tangan kiri beliau. Habib Muhammad tercengang dengan sambutan Habib Ahmad. Namun beliau tetap diam dan penuh adab. Beliau lalu didudukkan di samping Habib Ahmad. Padahal Habib Ahmad adalah orang yang sangat berwibawa dan tidak pernah berdiri menyambut seorang pun.
Selesai pembacaan maulid dan menikmati jamuan, para hadirin pulang ke rumah masing-masing. Habib Abdurrahman bercerita: “Yang tinggal hanya aku, Habib Muhammad bin Ali, Habib Ahmad al-Masyhur dan tuan rumah”. Kemudian Habib Muhammad berbicara dengan penuh sopan santun kerana melihat bahwa dirinya bukanlah seseorang yang selayaknya untuk disambut oleh Habib Ahmad yang ketika itu adalah seorang Wali Qutub. Kata Habib Muhammad: “Ya Habib, aku minta maaf. Kenapa kau harus bangun dan menyambut kedatanganku di pintu depan?” Habib Ahmad pun menjawab: “Demi Allah, tidaklah aku berdiri kecuali aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم masuk bersamamu dan memegang tangan kananmu”.
Habib Ahmad mengatakan bahwa
Rasulullah صلى الله
عليه وآله وسلم
hadhir di setiap mahallul qiyam
dalam pembacaan maulid KECUALI jika di rumah tersebut ada rokok atau bau rokok.
Maka berhati-hatilah bagi setiap orang yang berakal dan berhati bersih. Jika ia
menginginkan Rasulullah صلى الله
عليه وآله وسلم
hadhir di maulidnya, maka jauhilah
‘pohon yang menjijikkan dari rumahnya. Nasihat ini ditujukan bagi orang yang
bersedia menerimanya. Sesungguhnya manusia lebih mengetahui akan dirinya
(al-Qur’an). Apabila Rasulullah صلى
الله عليه وآله
وسلم tidak masuk ke rumah yang di
dalamnya terdapat rokok atau bau rokok, maka bagaimana bagi orang yang
menghisap rokok. Badannya, bajunya, dalam tubuhnya, semua bau rokok. Maka
apabila Rasulullah صلى الله
عليه وآله وسلم
tidak masuk ke rumahnya, lebih-lebih
lagilah malaikat Rahmat.
Maka aku berkata kepada siapa saja yang telah mendengar perkataan ini, yang ternukil dari rijalullah yang terpercaya, kemudian tidak mahu ingat atau taubat, maka ia berada di dalam BAHAYA. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan afiah serta menjaga anak-cucu, saudara dan teman kita dari ‘pohon yang menjijikkan’ tersebut.
Maka aku berkata kepada siapa saja yang telah mendengar perkataan ini, yang ternukil dari rijalullah yang terpercaya, kemudian tidak mahu ingat atau taubat, maka ia berada di dalam BAHAYA. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan afiah serta menjaga anak-cucu, saudara dan teman kita dari ‘pohon yang menjijikkan’ tersebut.
Al-Imam al-Habib Ahmad bin Hasan
al-Aidarus berkata bahwa beliau bermimpi Nabi Muhammad صلىاللهعليهوسلمsedang keluar dari salah satu rumah di kota Seiwun. Lalu
beliau menanyakan kenapa Nabi صلى الله
عليه وسلم keluar
dari rumah tersebut? Maka Nabi صلى
الله عليه وسلم
menjawab, “Aku datang untuk
menghadiri pembacaan maulid di rumah itu tetapi aku melihat di dalamnya ada
tembakau, maka aku keluar. [untuk perhatian – mimpi bukanlah asas bagi hukum
namun ianya adalah merupakan suatu khabar gembira]
Al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar
asy-Syatiri, dalam satu majlis bacaan burdah
yang beliau hadhiri suatu ketika dulu di Surabaya pernah mengatakan: “Tidak
seperti orang sekarang, membaca Burdah namun badannya bau rokok. Padahal salaf
(ulama terdahulu) telah sepakat untuk mengharamkan rokok.”
Syaikh Abdusshomad Ba’Katsir
bersyi’ir: Rokok adalah hidangan terbuat dari api panas, tidak ada manfaat
didalamnya kecuali penyakit maka jangan biarkan ia memperdayaimu
——-
Menurut Gus Dur, fatwa haram merokok
akan menciptakan banyak pengangguran.
“Dengan adanya fatwa tersebut dapat membuat penggangguran semakin bertambah”
kata mantan Ketua Umum PBNU dalam acara “Kongkow bareng Gus Dur” di Utan Kayu
Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2008.
Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah!!!” ujarnya.
Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah!!!” ujarnya.
——–
Saya (Quraish Shihab, red) sendiri
menilai cenderung haram. Hanya
pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,”
ujarnya.
——–
Pada kesempatan yang sama, Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Azyumardi Azra menilai
tidak ada hal baru dalam fatwa MUI. Mantan rektor Universitas Islam Negeri
Syarief Hidayatullah itu menilai fatwa merokok tersebut kompromistis karena
tidak berlaku untuk semua kalangan.
Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok, menurut dia, itu sudah ada aturannya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur pakai perda walau tidak berjalan.
Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok, menurut dia, itu sudah ada aturannya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur pakai perda walau tidak berjalan.
Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin
menyatakan, seperti rokok, soal tidak memilih dalam pemilihan umum, tidak bisa
dibuat fatwa halal atau haram.
Ia mengatakan golput alias tidak ikut pemilihan umum, merupakan pilihan seseorang. Kalau merasa tidak cocok, wajar saja dia tidak memilih. “Begitu juga soal rokok, menurut saya tidak bisa difatwakan halal atau haram sebab akan ada konsekuensi hukumnya.”
Ia mengatakan golput alias tidak ikut pemilihan umum, merupakan pilihan seseorang. Kalau merasa tidak cocok, wajar saja dia tidak memilih. “Begitu juga soal rokok, menurut saya tidak bisa difatwakan halal atau haram sebab akan ada konsekuensi hukumnya.”
——–
‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn
Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang
sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد
في التنباك حديث
عنه ولا أثر
عن أحد من
السلف، ……. والذي
يظهر أنه إن
عرض له ما
يحرمه بالنسبة
لمن يضره في
عقله أو بدنه
فحرام، كما
يحرم العسل على
المحرور والطين
لمن يضره، وقد
يعرض له ما
يبيحه بل
يصيره مسنوناً،
كما إذا استعمل
للتداوي بقول
ثقة أو تجربة
نفسه بأنه دواء
للعلة التي
شرب لها، كالتداوي
بالنجاسة غير
صرف الخمر، وحيث
خلا عن تلك
العوارض فهو
مكروه، إذ
الخلاف القوي
في الحرمة يفيد
الكراهة
Tidak ada hadits mengenai tembakau
dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para
shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat
bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana
madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila
membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang
mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu
dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman
dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita
sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari
unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat
unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami
makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di
atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa
(hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ
….. فحكم بعضهم بحله
نظرا إلى أنه
ليس مسكرا ولا
من شأنه أن
يسكر ونظرا إلى
أنه ليس ضارا
لكل من يتناوله, والأصل في
مثله أن يكون
حلالا ولكن
تطرأ فيه الحرمة
بالنسبة فقط
لمن يضره ويتأثر
به. …. وحكم
بعض أخر بحرمته
أوكراهته نظرا
إلى ما عرف
عنه من أنه
يحدث ضعفا فى
صحة شاربه يفقده
شهوة الطعام ويعرض
أجهزته الحيوية
أو أكثرها للخلل
والإضطراب.
Tentang tembakau … sebagian ulama
menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan
hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa
mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau
adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena
mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi
haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu
makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang telah
dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa
Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai
berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب
العباب الشافعي
عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم
المقاصد فإن
قصدت للإعانة على
قربة كانت قربة
أو مباح فمباحة
أو مكروه فمكروهة
أو حرام فمحرمة
وأيده بعض
الحنابلة على
هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي
بن يوسف الحنبلي
صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل
شرب الدخان والقهوة
والأولى لكل
ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok; penyusun
kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia
menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya.
Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah
maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka
menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy
terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab
Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut
mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun
lebih utama meninggalkan keduanya.
——-
Pendapat serupa juga disampaikan
oleh pengasuh Ponpes al-Falah Ploso Kabupaten Kediri, KH. Zainuddin Djazuli
(Gus Din). “Saya yakin tidak akan efektif. Buktinya sampai sekarang orang
merokok masih banyak, padahal di mana-mana ada peringatan larangan merokok” katanya.
Justru dia mengingatkan MUI agar melihat sisi positifnya rokok dalam memberikan kontribusi pendapatan negara. “Rokok sudah menyumbang cukai Rp. 9 miliar perhari kepada negara, ini kan sisi positifnya rokok” kata Gus Din yang dikenal sebagai perokok berat itu.
Justru dia mengingatkan MUI agar melihat sisi positifnya rokok dalam memberikan kontribusi pendapatan negara. “Rokok sudah menyumbang cukai Rp. 9 miliar perhari kepada negara, ini kan sisi positifnya rokok” kata Gus Din yang dikenal sebagai perokok berat itu.
Sementara itu, pengasuh Ponpes
Lirboyo, KH. Idris Marzuqi (Mbah Idris) kepada wartawan di Kediri meminta MUI
tidak tergesa-gesa dulu menanggapi usulan Komnas Perlindungan Anak dengan
mengeluarkan fatwa anti rokok. “Agama Islam tidak mengharamkan rokok. Oleh
karena itu, tidak perlu MUI melarangnya dalam bentuk fatwa” kata ulama sepuh NU
yang juga perokok itu.
Meski tak setuju dengan MUI, selama ini Ponpes Lirboyo dan Ponpes Tebuireng yang memiliki santri di atas 5000 orang itu melarang santrinya merokok. Berbeda dengan Ponpes al-Falah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pesantren yang membebaskan ribuan santri putranya merokok tanpa membedakan usia. “Mana mungkin kami melarang, lha wong kiainya saja pemabuk rokok. Biarkan saja mereka merokok asal jangan keterlaluan karena bisa menimbulkan pemborosan” kata Kiai Din seperti dilansir sumber Antara.
Meski tak setuju dengan MUI, selama ini Ponpes Lirboyo dan Ponpes Tebuireng yang memiliki santri di atas 5000 orang itu melarang santrinya merokok. Berbeda dengan Ponpes al-Falah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pesantren yang membebaskan ribuan santri putranya merokok tanpa membedakan usia. “Mana mungkin kami melarang, lha wong kiainya saja pemabuk rokok. Biarkan saja mereka merokok asal jangan keterlaluan karena bisa menimbulkan pemborosan” kata Kiai Din seperti dilansir sumber Antara.
—-
Mengisap tembakau atau merokok
pernah dibuat pertentangan seru antara Syeikhul Islam Sayyid Ahmad Zaini
Dahlan al-Hasani Radhiyallahu ‘Anhu
dan Syeikh Hasballah. Keduanya saling adu dalil, hujjah dan argumentasi yang
masing-masing menguatkan pendapatnya sendiri. Ini terjadi pada tahun 1877 M.
Mengisap rokok adalah haram, paling tidak makruh. Demikian pendapat yang
dipertahankan Syeikh Hasballah, guru besar Masjid Al-Haram. Sebaliknya,Syeikhul Islam Sayyid
Ahmad Zaini Dahlan al-Hasani
keturunan Sulthon Aulia Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani QS, seorang Mufti Haramain mazhab Syafi’i yang segan meninggalkan pipa rokoknya,
mempertahankan kehalalan mengisap tembakau beliau seorang Waliullah yang
masyhur
yang dijuluki al-Imam al-Ajal (Imam pada waktunya), Bahrul Akmal
(Lautan Kesempurnaan), Faridu ‘Ashrihi wa Aawaanihi (Ketunggalan masa
dan waktunya), Syeikhul-Ilm wa Haamilu liwaaihi (Syeikh Ilmu dan Pembawa
benderanya) Hafidzu Haditsin Nabi – Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam – wa
Kawakibu Sama-ihi (Penghafal Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan
Bintang-bintang langitnya), Ka’batul Muriidin wa Murabbis Saalikiin
(Tumpuan para murid dan Pendidik para salik) .
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mengemukakan dalil dan alasan balik terhadap pendapat Hasballah, bahwa kalau orang muslim yang sopan mengisap tembakau dikatakan haram atau makruh, sedangkan mereka membiasakan minum rokok menjadi fasik hukumnya dan tidak sah menjadi saksi dalam perkawinan menurut hukum syara’. Kalau ini benar, maka pernikahan yang dilangsungkan beberapa tahun yang lalu menjadi tidak sah. Sebab, prosesi pernikahan tersebut dilakukan dengan saksi oleh orang yang minum rokok.
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mengemukakan dalil dan alasan balik terhadap pendapat Hasballah, bahwa kalau orang muslim yang sopan mengisap tembakau dikatakan haram atau makruh, sedangkan mereka membiasakan minum rokok menjadi fasik hukumnya dan tidak sah menjadi saksi dalam perkawinan menurut hukum syara’. Kalau ini benar, maka pernikahan yang dilangsungkan beberapa tahun yang lalu menjadi tidak sah. Sebab, prosesi pernikahan tersebut dilakukan dengan saksi oleh orang yang minum rokok.
Diantara
ulama-ulama Nusantara yang pernah berguru kepada Sayyid Ahmad Zaini Dahlan
al-Hasani Radhiyallahu ‘Anhu ini ialah:-
- Syeikh Nawawi Banten
- Syeikh Muhammad bin Abdullah as-Shuhaimi
- Syeikh Ahmad bin Muhammad Zain al-Fathoni menurut satu riwayat
- Kiyai Muhammad Saleh Darat
- Syeikh Ahmad Khatib bin Abdul Latif bin Abdullah al-Minankabawi
- Sayyid Utsman Betawi
- Tuan Guru Hussin Kedah Al-Banjari
- Syeikh Ahmad Yunus Lingga,
- Sayyid Abdullah az-Zawawi, Mufti Syafiiyyah, Mekah,
- Datuk Hj Ahmad Ulama Brunei,
- Tok Wan Din, nama yang sebenar ialah Syeikh Wan Muhammad Zainal Abidin al-Fathoni,
- Syeikh Abdul Qadir al-Fathoni (Tok Bendang Daya II),
- Syeikh Abdul Hamid Kudus,
- Syeikh Muhammad Khalil Bangkalan Madura,
- Syeikh Utsman bin Abdullah al-Minankabawi, Imam, Khatib dan Kadi Kuala Lumpur yang pertama,
- Syeikh Arsyad Thawil al-Bantani,
- Syeikh Muhammad al-Fathoni bin Syeikh ‘Abdul Qadir bin ‘Abdur Rahman bin ‘Utsman al-Fathoni
- Tuan Kisa-i’ Minankabawi [atau namanya Syeikh Muhammad Amrullah Tuanku Abdullah Saleh. Beliau inilah yang melahirkan dua orang tokoh besar di dunia Melayu. Yang seorang ialah anak beliau sendiri, Dr. Syeikh Haji Abdul Karim Amrullah. Dan yang seorang lagi ialah cucu beliau, Syeikh Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA)]
- Sayyid Abdur Rahman al-Aidrus (Tok Ku Paloh)
- Syeikh Utsman Sarawak,
- Syeikh Abdul Wahab Rokan dan masih banyak lagi.
Syeikh Ahmad Khatib al-minangkabawi,
ulama asal Minangkabau yang hampir selama hidupnya tinggal di Makkah dan meninggal
di sana, menjelaskan bahwa merokok hukumnya haram, karena dampak negatifnya
yaitu merusak kesehatan pemakainya. Dalam fatwanya, beliau juga memaparkan
pendapat ulama lain tentang rokok, yaitu:
1. Haram, bagi orang yang baginya merokok dapat merusakkannya.
2. Perlu (wajib), bagi orang yang jika tidak merokok justru membuat mudhorot.
3. Makruh, bagi orang yang belum terbiasa.
4. Sunnah, bagi orang yang bila merokok mendatangkan manfaat.
5. Halal, bagi orang yang sudah terbiasa merokok tidak mendatangkan kerusakan dan tidak hendak menghentikan nikmatnya.
1. Haram, bagi orang yang baginya merokok dapat merusakkannya.
2. Perlu (wajib), bagi orang yang jika tidak merokok justru membuat mudhorot.
3. Makruh, bagi orang yang belum terbiasa.
4. Sunnah, bagi orang yang bila merokok mendatangkan manfaat.
5. Halal, bagi orang yang sudah terbiasa merokok tidak mendatangkan kerusakan dan tidak hendak menghentikan nikmatnya.
Abdul Ghani An-Nabilisiy berpendapat
sama dengan Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Ia malah menghalalkan tembakau dan
membantah dalil yang mengharamkan tembakau.
Dr. Ahmad Asy-Syurbasyi, ulama masa
kini, menjawab pertanyaan tentang halal haramnya tembakau menurut agama Islam.
Ia menjelaskan dalam bukunya: Yas’alũnaka fid Dĩn wal Hayăt, bahwa ulama
berbeda pendapatnya mengenai hukum mengisap tembakau. Sebagian Ahli Fikih
mendasarkan, bahwa mengisap tembakau dibolehkan, karena tidak ada nash yang
melarangnya, kecuali bila ada unsur lain yang membahayakan: semisal
mendatangkan bahaya kesehatan bagi si perokok itu sendiri. Kemudian bila
merokok menyebabkan kesehatan peminumnya terganggu dan membahayakan terhadap
pelaksanaan kewajiban, bahaya lebih banyak daripada manfaatnya, maka mengisap
tembakau menjadi haram. Sedangkan jika bahaya lebih sedikit, maka hukumnya
makruh. Begitu juga jika peminumnya terpaksa mengeluarkan ongkos yang cukup
banyak, atau memerlukan biaya yang semestinya untuk keperluan hidup
keluarganya, orang ini hendaklah berhenti merokok agar dapat melaksanakan
kewajiban menafkahi keluarganya.
Mahmoud Syaltut, dalam bukunya
Al-Fatawa menerangkan hukum mengisap tembakau, bahwa mengisap rokok adalah
sesuatu yang dibenci Syari’at. Dalam mengharamkan atau memakruhkan sesuatu,
syari’at Islam tidak tergantung dengan adanya nash khusus mengenainya. Tetapi
alasan-alasan hukum serta dasar-dasar tasyri’ (pembentukan hukum Islam) yang
bersifat umum, dapat menentukan hukum sesuatu. Para ulama dapat menentukan
hukum yang timbul oleh budaya manusia dengan mengenal sifat-sifat dan
pengaruhnya. Jika terdapat penyakit dan madorot, perlu adanya larangan; bila
manfaat lebih kuat harus diperbolehkan dan bila bahaya dan manfaat sama besar,
maka menghindari bahaya lebih diutamakan daripada pengobatan. Tapi, pendapat
yang terkuat, kata Syaltut, adalah yang mengharamkan dan memakruhkan karena
dampak negatifnya.
Dalam bukunya: Soal Jawab, A. Hasan, pemimpin Persatuan Islam (PERSIS) menjelaskan hukum merokok atau menyusur dengan tembakau, terbagi atas tiga pendapat:
1. Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau sudah tentu bahayanya.
Dalam bukunya: Soal Jawab, A. Hasan, pemimpin Persatuan Islam (PERSIS) menjelaskan hukum merokok atau menyusur dengan tembakau, terbagi atas tiga pendapat:
1. Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau sudah tentu bahayanya.
——-
Ust. Nuruddin al-Banjari anti
terhadap rokok namun Ust. Nuruddin al-Banjari pernah berguru pada beberapa
Syekh yang terkenal perokok diantaranya Syekh Yasin Al Fadani al-Hasani, Syekh
Yasin al-Fadani al-Hasani adalah seorang sufi yang ahli dalam ilmu hadits
bahkan dijuluki sebagai “Musnid Addunia” oleh murid-murid beliau,
seperti DR Ali Jum’ah yang menjabat sebagai mufti Mesir. DR. Ali Jum’ah
pernah ditanya apakah ada Wali yang merokok? beliau mengatakan “Iya” karena ada
ulama yang menghalalkan rokok, beda halnya dengan hukum zina, semua ulama
sepakat akan keharamannya. DR. Ali Jum’ah memberi contoh wali yang merokok,
yaitu Syekh Yasin al-Fadani al-Hasani. “Ketika beliau sedang mengajar, beliau
menghisap Syisyah (Rokok Arab) sambil meriwayatkan hadits” ujarnya.
Dari Maulana syekh Mukhtar Ali M.
Addusuqi ra. tidak semua yang memudharatkan itu haram, tidak semua yang
diharamkan itu haram karena ada mudharatnya, dan tidak semua yang dihalalkan
itu halal karena ada manfaatnya. Buktinya pada siang hari di bulan puasa, kita
diharamkan untuk makan dan minum, padahal makanan dan minuman itu tidak ada
mudharatnya. Syekh Mukhtar juga mengingatkan bahwa tidak semua yang menjijikkan
itu haram, buktinya Rasulullah enggan memakan “Daging Dhob”, ketika para
sahabat bertanya, “apakah daging Dhob itu haram?” beliau menjawab, “tidak
haram, tapi saya tidak selera (merasa jijik).
Nuruddin al-Banjari juga
mengharamkan rokok dengan alasan banyaknya korban yang mati karena rokok.
Menurut saya alasan beliau tidak diterima karena lebih banyak jumlah orang yang
tidak mati karena rokok daripada jumlah orang yang mati karena rokok. Telah
dibuktikan bahwa asap knalpot mobil itu lebih berbahaya daripada asap rokok.
Dan telah dibuktikan juga betapa banyak orang yang mati karena tabrakan, apakah
dengan demikian mobil itu haram?!
Hukum merokok….
1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw.
tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.
2. Hukum asal setiap sesuatu adalah
halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.
3. Sesuatu yang haram bukanlah yang
memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat,
akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau
bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya
walau memudlaratkan.
4. Tidak setiap yang memudlaratkan
itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu
memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga
memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal
masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?
5. Segala jenis ikan di dalam laut
hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal
banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal
walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyid
hadits yang berbunyi “Yang suci airnya dan yang halal bangkainya”.
6. Kita boleh saja melarang atau
meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman
: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh mengatakan: Jangan
merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu
haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat
karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu
haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat
menyebabkan penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan : Makan
permen yang dicampur sambel itu haram.
7. Kalau rokok dikatakan bagian dari
khaba’its maka bawang juga termasuk khaba’its, mengapa rokok saja yang
diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki
masjid)?
8. Rokok adalah termasuk Mimma ammat
bihil-balwa pada zaman ini.
9. Hadits “La dlarara wala dlirara”
masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia
bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing- masing.
10. Boros adalah: menggunakan
sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan
membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan
sehari-harinya juga.
11. Rokok adalah bagian dari makanan
atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak
berlebihan, Allah berfirman : “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan”
dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram
seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.
12. Realita menunjukkan bahwa rokok
ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau
Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan,
jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah
berfirman: “Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang
diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya
halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau
kamu mengada-adakan saja terhadap Allah? “
13. Terdapat banyak cara untuk
mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.
14. Qiyas kepada khamr tidak benar
karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya
melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena
ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak
boleh digunakan dengan sembarangan.
15. Rokok tidak ada hubungannya sama
sekali dengan ayat “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan” karena ayat tersebut membicarakan hal lain.
16. Adapun ayat “Dan janganlah kamu
membunuh dirimu” maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja
membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja
dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang
haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan
pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.
17. Mengharamkan yang bukan haram
adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta : Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah tidakah beruntung”.
18. Banyak ulama’ dan auliya’ yang
juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para
bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: “Apakah patut Kami
jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa
kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”, Allah juga
berfirman: “Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik?
Sesungguhnya mereka tidak sama”, Allah juga berfirman: “Adakah sama orang-orang
yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? “.
19. Banyak ulama’ yang tidak
mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh
al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf,
Syekh Muhammad bin Isma’il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur’i al-Hanbali, Syekh Abbas
al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad
Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-
Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh
al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.
20. Dalam kitab Muntakhabat
al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al- Hishni mengutip ungkapan seorang
wali besar dan ulama ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi
Abdul-Ghani al- Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut
(artinya):
Asap rokok menggoda selera;
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.
21. Dalam buku yang sama
menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati
Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih
julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi
Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah
bainal- Ikhwan fi Ibahat Syurb al- Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu
mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut
yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi
al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi
lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok
adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab
ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan
manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai
berikut :
Sungguh tolol, yang tak peka asap
rokok,
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai pecandu sufi, Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia, Baunya pun takkan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai pecandu sufi, Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia, Baunya pun takkan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.
22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi
Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai
berikut :
Artinya: Syekh Abdul-Ghani
al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz :
“Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan
ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina
Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapa yang bertemu aku pada saat
mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan
menyerupaiku”. Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam
Suyuthi yang berjudul Tanwirul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh
Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara
silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami
berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari
Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi,
ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun
jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian bertanya
tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah
menyuruhnya untuk merokok”!!!
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan bertanya tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang Wali besar dimasanya.
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan bertanya tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang Wali besar dimasanya.
—–
Seorang Wali besar Al-Arif Billah
Syeikh Ihsan Jampes Kediri, ulama bertaraf internasional yang kitabnya jadi
rujukan di Timur Tengah dan Mesir, pernah menulis masalah perbedaan pendapat
rokok dengan amat bagus sekali – beliau sendiri adalah perokok. Apakah orang
seperti Syeikh Ihsan Jampes yang menulis kitab tasawuf yang bermutu tinggi pada
usia 33 thn itu dadanya tidak ditembusi cahaya Allah hanya karena asap rokok?
KH. Abdul Hamid Pasuruan – beliau
adalah Waliullah yang masyhur dihormati oleh sesepuh mursyid tarekat mu’tabarah,
tidak anti rokok dan tidak pernah mengharamkan rokok. Apakah kyai sekaliber
Mbah Hamid ini shalatnya tidak diterima oleh Allah hanya karena merokok?
KH. As’ad Syamsul Arifin adalah
seorang Waliullah di zamannya, yg juga merokok. apakah beliau ini akan masuk
neraka hanya karena berpendapat merokok tidak haram?
Siapapun tentu mengetahui
kemasyhuran KH. Khamim Jazuli ( Gus Miek ) dan pasti tahu Alimul ‘allamah Al
‘Arif Billah Asy-Syekh Muhammad Zaini Abd. Ghani ( Tuan Guru Ijai al-aidrus
martapura Kalimantan Selatan ) dikenal sebagai seorang Wali Mursyid yg masyhur
yang di kunjungi para alim ulama Habaib dari belahan dunia, juga merokok.
0 comments:
Post a Comment