MEMBENTUK KELUARGA
SAKINAH DALAM UPAYA
MEWUJUDKAN KETAHAN
KELUARGA
Oleh : Drs. H.
Ajamalus, MH
(Ka. Kantor Kemenag Kab. Bengkulu
Tengah Prov. Bengkulu)
I. PENDAHULUAN
Perkawinan atau pernikahan merupakan
sunatullah yang berlaku bagi
semua makhluk Allah swt, termasuk
manusia. Di dalam ajaran Islam
perkawinan merupakan salah satu sunnah
Rasulullah saw yang harus kita
laksanakan sebagai salah satu
kebutuhan biologis manusia untuk hidup
bersama, saling menyayangi, saling
mengasihi dan saling mencintai. Allah swt
berfirman dalam Al-Qur’an surat Yaasin
ayat 36,
z`»ysö6ß Ï%©!$# t,n=y{ ylºurøF{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚöF{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur w tbqßJn=ôèt ÇÌÏÈ
Maha
suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak
mereka ketahui.
Kemudian dalam surat Al Hujarat ayat
13, Allah swt berfirman,
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4
¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4
¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
yang
artinya “Hai Manusia, sesungguhnya
Kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang
perempuan, kemudian Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi
Allah ialah orang yang paling
bertaqwa, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha teliti” (QS: 49:13).
Rasulullah saw dengan tegas menyatakan
bahwa orang-orang yang
tidak mau menikah, padahal sudah mampu
menurut syari’at Islam untuk
melaksanakan pernikahan maka orang
tersebut bukan termasuk dari golongan
umat Nabi Muhammad saw, sebagaimana
beliau bersabda, yang artinya
“Nikah itu adalah sunnahku, maka
barang siapa yang membenci sunnahku
(tidak mau menikah), maka bukanlah
mereka termasuk dalam golonganku”
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan
bahwa perkawinan merupakan
salah satu kebesaran Allah dan
sekaligus merupakan karunia Allah yang wajib
di syukuri dengan cara memelihara dan
menjaga kelestarian, ketenangan dan
keharmonisan serta berupaya memupuk
dan menumbuh kembangkan cinta
dan kasih sayang dalam keluarga,
sebagaimana firman Allah dalam surat
Ar-Rum ayat 21, yang artinya “Dan
diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah
Dia menciptakan pasang-pasangan
(jodoh-jodoh) untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cendrung dan merasa
tentram kepadanya, dan Dia
menjadikan diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum
yang berfikir” (QS:30:21).
Di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun
1974 Pasal 1, dinyatakan
bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (Rumah
Tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Undang-Undang Perkawinan ini
memberikan pengertian kepada kita
bahwa sebuah keluarga (Rumah Tangga)
haruslah terbentuk dari niat yang
ikhlas yang diikat dengan perjanjian
suci (Miitsaaqan Ghalidzan) sehingga citacita
untuk terwujudnya keluarga sejahtera
dan bahagia itu akan tercapai.
Inilah tujuan yang ensensial dan mulia
dari sebuah perkawinan dan sebuah
keluarga, sebagaimana yang tercantum
dalam Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, dimana memberikan ketegasan
bahwa “Perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah
tanggga yang Sakinah, Mawaddah dan
Rahmah”.
Keluarga Sakinah akan melahirkan
generasi yang berkualitas, beriman,
bertaqwa dan berakhlak mulia sekaligus
sebagai upaya untuk meningkatkan
ketahanan keluarga. Inilah yang
diingatkan Allah kepada kita dalam Al-Qur’an
surat An Nisak ayat 9, yang artinya
“Dan hendaklah takut kepada Allah orangorang
yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang
lemah (tidak berkualitas), yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka. oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan
yang benar. (Q.S:4:9).
II. LANGKAH-LANGKAH
MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH
1. Pengertian
Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah diambil dari kata “Litaskunu”
dalam surat Ar-Rum
ayat 21 yang berasal dari kata “Sakana”,
yang mengandung pengertian
“tanah damai”. Kata ini
kemudian dijadikan sebagai nama kegiatan (isim
masdar) “Sakiinah”. Yang
dimaksud dengan dengan “Sakiinah” adalah rasa
tentram, aman dan damai. Seorang yang
merasakan Sakinah apabila
terpenuhi unsur-unsur hajat hidup
spiritual dan material secara layak dan
seimbang.
Hajat hidup yang diinginkan dalam
kehidupan duniawiyah seseorang
meliputi kesehatan, sandang, pangan,
papan, peguyuban, perlindungan
hak azasi dan sebagainya. Seseorang
yang sakinah hidupnya adalah orang
yang terpelihara kesehatannya, cukup
sandang, pangan, papan, diterima
dalam pergaulan masyarakat yang
beradab, serta hak-hak azasinya
terlindungi oleh norma agama, norma
hukum dan norma susila.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa
pengertian Keluarga
Sakinah adalah keluarga yang dibina
atas perkawinan yang sah, mampu
memenuhi hajat hidup spiritual dan
material secara layak dan seimbang,
diliputi suasana kasih sayang antar
anggota keluarga dan lingkungannya
dengan selaras, serasi serta mampu
menghayati dan memahami serta
mengamalkan nilai-nilai keimanan,
ketaqwaan dan akhlak mulia.
2. Langkah-Langkah
Membentuk Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah adalah sebuah
keluarga yang didamba dan
diimpikan oleh semua orang, karena
melalui Keluarga Sakinah ini akan
terlahir generasi penerus yang
berkualitas, beriman dan bertaqwa serta
berakhlak mulia. Keluarga yang
dilandasi dengan ajaran agama tentunya
akan meningkatkan ketahanan keluarga
ditengah-tengah kehidupan
masyarakat. Namun untuk mewujudkan
dambaan dan impian itu bukanlah
hal yang mudah dan ringan, melainkan
harus melalui tekad dan perjuangan
yang besar dan sunguh-sunguh serta
pengorbanan yang tinggi agar mampu
menahan ombak dan badai yang akan
menerpa biduk rumah tangga.
Oleh karena itu untuk membentuk
Keluarga Sakinah sebagai upaya
mewujudkan ketahanan keluarga, perlu
ditempuh langkah-angkah sebagai
berikut :
1) Memilih jodoh yang ideal.
Mengingat perkawinan adalah salah satu
bagian terpenting dalam
menciptakan keluarga dan masyarakat,
maka dalam memilih jodoh
(pasangan hidup) haruslah berlandaskan
atas norma agama sehingga
pendamping hidupnya nanti mempunyai
akhlak/moral yang terpuji. Hal ini
dilakukan agar kedua calon tersebut
dalam mengarungi kehiduapan rumah
tangga nantinya dapat hidup secara
damai dan kekal, bahu membahu,
tolong-menolong sehingga keharmonisan
dan keutuhan rumah tangga
dapat selalu terpelihara.
Ajaran Islam memberikan tuntunan dalam
memilih jodoh (pasangan
hidup) bagi seorang laki-laki
sebagaimana sabda Rasulullah saw, yang
artinya “Nikahilah seorang perempuan
karena 4 (empat) hal, yaitu
kekayaannya, keturunannya,
kecantikannya dan karena agamanya, maka
pilihlah yang beragama agar hidupmu
beruntung (bahagia)” (Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim).
Disamping faktor dalam Hadits diatas
dalam memilih jodoh (pasangan
hidup), yang juga cukup penting
diperhatikan adalah faktor “kafa’ah atau
kufu” yakni sepadan atau
serasi antara calon suami dan calon isteri.
Kafa’ah atau kufu dalam memilih jodoh
meliputi kafa’ah dalam beragama,
kafa’ah dalam akhlak, kafa’ah dalam
pendidikan, kafa’ah dalam keturunan
dan kafa’ah dalam umur.
2) Membina dan menanamkan nilai-nilai
agama dalam keluarga
Dalam upaya membentuk Keluarga
Sakinah, peran agama menjadi
sangat penting. Ajaran agama tidak
cukup hanya diketahui dan difahami
akan tetapi harus dapat dihayati dan
diamalkan oleh setiap anggota
keluarga sehingga kehidupan dalam
keluarga tersebut dapat
mencerminkan suatu kehidupan yang
penuh dengan ketentraman,
keamanan dan kedamaian yang dijiwai
oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga harus
senantiasa berusaha dekat kepada
Allah dengan cara melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, sebab dengan kedekatan
kepada Allah akan terwujud nilainilai
keimanan dan ketaqwaan yang dapat
mempermudah penyelesaian
urusan/permasalahan dalam rumah tangga
serta mndatangkan rahmat dan
berkah dari Allah swt, sebagaimana
firman Allah dalam surat At-thalaq ayat
2 dan 3, yang artinya “Barang siapa
yang bertaqwa kepada Allah, maka
Allah akan memberikan jalan keluar
(mempermudah) dalam urusannya dan
Allah akan memberikan rizki kepadanya
dari arah yang tidak disangkasangka,
dan barang siapa yang bertawakkal
kepada Allah maka Allah akan
mencukupkan segala keperluannya”
(QS:65:2-3).
Rumah tangga yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah akan terlihat
dalam pengamalan ibadah sehari-hari,
disamping itu juga akan terlihat
semakin membaiknya hubungan dengan
kerabat, tetangga dan masyarakat
lingkungannya.
3) Membina hubungan antara keluarga
dan lingkungan
Keluarga dalam lingkungan yang lebih
besar tidak hanya terdiri dari
ayah, ibu dan anak (nuclear family)
akan tetapi menyangkut hubungan
persaudaraan yang lebih besar lagi (extended
family), baik hubungan
antara anggota keluarga maupun
hubungan dengan lingkungan
masyarakat.
Hubungan yang harmonis antara suami
isteri dan anggota keluarga
tidak akan terjadi dengan sendirinya,
tetapi keharmonisan membutuhkan
usaha yang sungguh-sungguh, ibarat
sebatang tanaman yang perlu
disiram, dipupuk dan dirawat serta
dibersihkan dari hama agar dapat
tumbuh dengan akar dan batang yang
kuat. Oleh karena itu cinta, kasih
dan sayang perlu dijaga dan dipelihara
dengann jalan membangun
komunikasi yang kondusip dan edukatif,
meluangkan waktu untuk keluarga,
saling pengertian, saling hormat dan
menghormati antara satu dengan
yang lainnya.
4) Menanamkan sifat qana’ah dalam
keluarga
Sifat qana’ah perlu
ditumbuh-kembangkan dalam keluarga, sebab
dengan sifat qana’ah suami atau isteri
merasa rela dan cukup atas apa
yang dimiliki. Apalagi dalam era
globalisasi yang ditandai dengan tingginya
tuntutan kebebasan individu dan hak
azasi, menonjolkan sifat materialistis
ditengah masyarakat akan dapat
mengancam ketentraman rumah tangga.
Oleh karena itu sifat qana’ah harus
menjadi benteng dalam rumah tangga
agar keharmonisan kehidupan rumah
tangga dapat terpelihara serta
keretakan dan kehancuran rumah tangga
dapat dihindari.
5) Melaksanakan pembinaan kesejahteraan
keluarga
Dalam membina kebahagiaan dan
kesejahteraan keluarga ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh,
antara lain dengan cara
melaksanakan Keluarga Berencana, Usaha
Perbaikan Gizi Keluarga,
melakukukan imunisasi Ibu dan Anak.
Keluarga Berencana merupakan salah
satu upaya mewujudkan
kebahagiaan dan kesejahteraan
keluarga. Tujuan utama dari program
Keluarga Berencana adalah untuk lebih
meningkatkan kesejhteraan ibu
dan anak. Dengan mengatur kelahiran,
isteri banyak mendapat
kesempatan untuk memperhatikan dan
mendidik anak disamping memiliki
waktu untuk melakukan tugas-tugas
sebagai ibu rumah tangga. Disisi lain
suami tidak terlalu direpotkan oleh
tuntutan-tuntutan biaya hidup serta
biaya pendidikan anak-anak.
Dalam upaya mewujudkan kebahagiaan dan
kesejahteraan keluarga,
gizi memegang peranan yang sangat
penting. Sehubungan dengan itu,
Islam mengajarkan kepada umatnya agar
dapat mewariskan keturunan
yang baik dan kuat dengan cara menjaga
kesehatan tubuh melalui
makanan yang halal lagi baik,
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-
Nisak ayat 9, yang artinya “Dan
hendaknya takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak (keturunan)
yang lemah yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh
sebab itu hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”
(QS:4:9).
Program imunisasi merupakan program
pemerintah yang bertujuan
untuk memberikan kekebalan tubuh
terhadap penyakitt, seperti TBC, batuk
rejan, tetanus, polio, dipteri dan
campak dengan cara menyuntikkan atau
memberikan kuman yang telah dilemahkan
ke dalam tubuh. Manfaatnya
ialah agar badan atau tubuh yang
diimunisasi akan semakin kaya dengan
zat penolak (anti bodi) yang mampu mencegah
penyakit-penyakitt tersebut.
Oleh sebab itu untuk menjaga kesehatan
kelurga mintalah imunisasi
BCG, DPT, Polio dan Campak bagi
anak-anak usia 2-14 bulan, serta
imunisasi TT bagi Calon Pengantin dan
Ibu Hamil di tempat-tempat
pelayanan kesehatan.
III. PENUTUP
Dari uraian di atas dapatlah difahami
bahwa Keluarga Sakinah
merupakan keluarga yang dicita-citakan
oleh semua orang, karena melalui
Keluarga Sakinah akan melahirkan
generasi yang berkualitas, beriman,
bertaqwa dan berakhlak mulia sekaligus
akan terwujudnya ketahanan keluarga
dar persoalan dan permasalahan yang
dihadapi.
Membentuk Keluarga Sakinah bukanlah
suatu hal yang mudah untuk
diwujudkan, melainkan harus melalui
tekad dan perjuangan yang besar dan
sunguh-sunguh serta pengorbanan yang
tinggi agar mampu menahan ombak
dan badai yang akan menerpa biduk
rumah tangga. Langkah-langkah yang
harus dilakukan adalah dimulai dari
usaha memilih jodoh (pasangan hidup)
yang ideal sesuai dengan anjuran agama
Islam, membina dan menanamkan
nilai-nilai agama dalam keluarga agar
menjadi keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah swt, membina
hubungan antara keluarga dan
lingkungan agar terjalin komunikasi
dan hubungan yang harmonis dalam
kehidupan sehari-hari serta menanamkan
sifat qana’ah dalam keluarga agar
nikmat yang diberikan Allah dapat
disyukuri, kerna sifat syukur akan
mendatangkan keberkahan dan rahmat
dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat.
0 comments:
Post a Comment