Gaji
PNS Terbaru Setelah Ada Kenaikan
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), pemerintah mengambil keputusan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan dan daya guna PNS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani dan mengesahkan peraturan kenaikan gaji tersebut pada 21 Mei lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai hal terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Dalam lampiran PP itu disebutkan,
gaji PNS terendah untuk golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp
1.402.400 per bulan, atau naik dari sebelumnya Rp 1.323.000 per bulan.
Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp
5.302.100 per bulanan, dari sebelumnya Rp 5.002.000 per bulan.
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
itu.
Mengomentari kenaikan gaji PNS,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai hal itu
merupakan keharusan karena sejalan dengan enaikan inflasi yang terjadi setiap
tahun.
"Dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.
"Dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.
Berikut daftar kenaikan gaji bulanan
PNS per golongan:
Gaji PNS Terbaru Golongan I
a. Gaji PNS golongan Ia untuk
masa kerja 0 tahun (terendah) Rp 1.402.400 dan tertinggi Rp 2.098.600.
b. Gaji PNS golongan Ib terendah Rp
1.531.500 dan tertinggi Rp 2.221.900.
c. Gaji PNS golongan Ic terendah Rp
1.596.300 dan tertinggi Rp 2.315,800.
d. Gaji PNS golongan Id terendah Rp
1.663.800 dan tertinggi Rp 2.413.800.
Gaji PNS Terbaru Golongan II
a. Gaji PNS golongan IIa masa kerja
0 tahun Rp 1.816.900, tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100.
b. Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200, tertinggi Rp 3.159.500.
c. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100, tertinggi Rp 3.293.000.
b. Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200, tertinggi Rp 3.159.500.
c. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100, tertinggi Rp 3.293.000.
d. Gaji PNS golongan IId terendah Rp
2.155.600, tertinggi Rp 3.432.300.
Gaji PNS Terbaru Golongan
III
a. Gaji PNS golongan IIIa
terendah Rp 2.317.600 dan tertinggi Rp 3.806.300.
b. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 dan tertinggi Rp 3.967.300.
b. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 dan tertinggi Rp 3.967.300.
c. Gaji PNS Golongan IIIc terendah
Rp 2.517.800, tertinggi Rp 4.135.200.
d. Gaji PNS golongan IIId terendah
Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200.
Gaji PNS Terbaru Golongan
IV
a. Gaji PNS golongan IVa
terendah Rp 2.735.300, tertinggi Rp 4.492.400.
b. Gaji PNS golongan IVb terendah Rp
2.851.000, tertinggi Rp 4.682.400.
c. Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600, tertinggi Rp 4.880.500.
d. Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300, tertinggi Rp 5.086.900.
e. Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300, tertinggi Rp 5.302.100.
c. Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600, tertinggi Rp 4.880.500.
d. Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300, tertinggi Rp 5.086.900.
e. Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300, tertinggi Rp 5.302.100.
http://bisnis.liputan6.com
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), pemerintah mengambil keputusan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan dan daya guna PNS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani dan mengesahkan peraturan kenaikan gaji tersebut pada 21 Mei lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai hal terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah untuk golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.402.400 per bulan, atau naik dari sebelumnya Rp 1.323.000 per bulan. Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100 per bulanan, dari sebelumnya Rp 5.002.000 per bulan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Mengomentari kenaikan gaji PNS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai hal itu merupakan keharusan karena sejalan dengan enaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.
"Dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.
Berikut daftar kenaikan gaji bulanan PNS per golongan:
(Nurseffi Dwi Wahyuni)
- See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2061682/intip-gaji-pns-terbaru-setelah-ada-kenaikan#sthash.7nyIIQXv.dpuf
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), pemerintah mengambil keputusan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan dan daya guna PNS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani dan mengesahkan peraturan kenaikan gaji tersebut pada 21 Mei lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai hal terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah untuk golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.402.400 per bulan, atau naik dari sebelumnya Rp 1.323.000 per bulan. Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100 per bulanan, dari sebelumnya Rp 5.002.000 per bulan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Mengomentari kenaikan gaji PNS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai hal itu merupakan keharusan karena sejalan dengan enaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.
"Dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.
Berikut daftar kenaikan gaji bulanan PNS per golongan:
(Nurseffi Dwi Wahyuni)
0 comments:
Post a Comment