Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, December 6, 2013




CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH




                       CONTOH SURAT PERJANJIAN

           JUAL – BELI TANAH



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------


PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beliTANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelaspasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunaiselambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.


Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a.      Milik sah pribadinya sendiri,
b.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c.       Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d.     Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 3
SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAHtersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMAkepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantuPIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAHtersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 7
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atasTANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1.            Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.






Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( -----tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( ---bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]


SAKSI-SAKSI:


[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]





2
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK KEDUA

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ---------nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepadaPIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a.       Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b.      Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 8
a.       Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b.      Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( -----tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( ---bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.



PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]






























3
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluhpasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 3
HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 4
PEMBAYARAN

1.      PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan--- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajiban pembayarannya.


Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)].


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

1.      Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2.      Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a.            Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.      Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.





Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)].




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                        [ --------------------------- ]

























4
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN



SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI


Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah                 :  ( -------------------------------------- ) meter persegi
Nomer sertifikat tanah                    :  ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan         :  ( -------------------------------------- ) meter persegi
Batas sebelah Utara                         :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Selatan                      :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Barat                          :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Timur                                    :  ( -------------------------------------- )
Yang terletak di                                :  ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelaspasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1.      Milik sah pribadinya sendiri,
2.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3.      Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4.      Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Pasal 4
HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebutPIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.


Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1.      Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.      Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3.      Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4.      Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3.      PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.      PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.            Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.            Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.             Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                        [ --------------------------- ]













5
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL – BELI
TANAH DAN BANGUNAN (SPPJB)


Pada hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( ---bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)], kami yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


MENGINGAT

1.      PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di ( ------------ alamat lengkap lokasi ----------- ) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dariPIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
TUJUAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA danPIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak di           :  ------------------------------------------------------------------------------
Jalan                     :  ------------------------------------------------------------------------------
Kelurahan           :  ------------------------------------------------------------------------------
Kecamatan          :  ------------------------------------------------------------------------------
Kotamadya         :  ------------------------------------------------------------------------------
Provinsi               :  ------------------------------------------------------------------------------
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat ( ---------nomer sertifikat tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ------------) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya -------------------------------------------------, maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatanini.







Pasal 2
HARGA

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi obyek perjanjian ini adalah [(Rp. ----------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 2
Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal [( -------- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
a.      Pembayaran I (Tanda jadi)          :  [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], dibayarkan setelah penandatangananSurat Pengikatan ini.
b.      Pembayaran II (Pelunasan)         :  [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], paling lambat tanggal (----- tanggal, bulan, dan tahun ------ ) yang dibayarkan langsung kepada rekeningPIHAK PERTAMA a/n ----------------------------------------------------------------di Bank ----------------------------------------------- Nomor rekening ------------------------------------------

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

Ayat 3
Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang bersangkutan.



Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran olehPIHAK KEDUA, maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.


Pasal 4
SERAH TERIMA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari sejak ditandatanganinyaSurat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.


Pasal 5
PEMBATALAN

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMAmembatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga kecualiPIHAK KEDUA cedera janji, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikanPIHAK KEDUA ditambah denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.


Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawabPIHAK KEDUA sepenuhnya.

Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.


Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atasTanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T).

Ayat 2
PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUAsepenuhnya.


Pasal 8
JAMINAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dimana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMAbersama ahli waris yang lain.



Ayat 2
PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.


Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN

Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.




    PIHAK KEDUA                                                             PIHAK PERTAMA






[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]









SAKSI-SAKSI:







[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]




LAMPIRAN

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang idak mungkin terlaksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan : hanyalah ia kewajiban si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.








6
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelaspasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
1.            Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------jumlah uang dalam huruf ------ )].
2.            Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.            Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.


Pasal 3
UANG TANDA JADI

1.            PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2.            Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.


Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

1.            PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMAsendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.            Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:


1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA



Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1.            PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepadaPIHAK KEDUA.
2.            Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

1.            Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.




(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]





















7
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI MOBIL




Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.      Jenis kendaraan                          :   ( ------------------------------------ )
b.      Merek / Type                             :   ( ------------------------------------ )
c.       Tahun pembuatan                     :   ( ------------------------------------ )
d.     Nomor Polisi                              :   ( ------------------------------------ )
e.      Nomor BPKB                              :   ( ------------------------------------ )
f.        Nomor rangka                            :   ( ------------------------------------ )
g.      Nomor mesin                              :   ( ------------------------------------ )
h.      Warna                                          :   ( ------------------------------------ )
i.        Kondisi barang                           :   ( ------------------------------------ )

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] berupa bilyet giro Bank ------------------------------------- nomor: ( ---------------- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ----).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.


Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUALhingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELIdengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAANtersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUALdan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
          PENJUAL                                                                          PEMBELI




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                         [ --------------------------- ]


























8
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI BARANG




Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), dalam hal ini bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA -------------------------------

2.      ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut:  -----------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:



Pasal 1
JENIS BARANG

PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa: --------------------------------------------------------------------------------

q  Barang                        :   ( ------------------------------------ )
q  Jenis barang              :   ( ------------------------------------ )
q  Kondisi                      :   ( ------------------------------------ )
q  Kualitas                     :   ( ------------------------------------ )      
q  Berat total                  :   ( ------------------------------------ )

Yang untuk selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ BARANG --------------------------------------------




Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah milik sah ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ), tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.


Pasal 3
HARGA BARANG

Harga BARANG disepakati [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] per ( --- gram, kilogram, ton --- ), sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].


Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:

1.      Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2.      Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.

3.      Uang pelunasan pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUAdengan selamat dan dalam kondisi baik.


Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG

1.      BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan ( --- jenis alat kendaraan angkut --- ) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(------ ) ( --- jumlah waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2.      Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di ( ---alamat tujuan --- ), [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.


Pasal 6
SANGSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMAdikenakan sangsi berupa denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.


Pasal 7
FORCE MAJEURE

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaanPIHAK PERTAMA, seperti:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3.      Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

1.      Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.

2.      Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 9
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                         [ --------------------------- ]









9
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI NASKAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                   :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan             :   ----------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------
      Alamat                 :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
      Telepon               :   ----------------------------------------------------


Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebutPENGARANG.


2.      Nama                   :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan             :   ----------------------------------------------------
      Alamat                 :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:


PASAL SATU

PENGARANG menjual sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani kepada PENERBIT dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.      Judul                                   :   ----------------------------------------------------
b.      Penulis                                :   ----------------------------------------------------
c.       Jumlah halaman naskah   :  
d.     Harga naskah                     :   [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
    huruf ---- )]

PASAL DUA

1.            PENGARANG telah menyerahkan kekuasaannya kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah PENGARANG tersebut.
2.            PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


PASAL TIGA

1.            PENERBIT telah membayar secara tunai naskah PENGARANG tersebut seharga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].
2.            PENERBIT mengikat diri untuk dan atas biaya serta resikonya sendiri untuk menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya pada (------ bulan dan tahun---- ), kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (Force majeure).


PASAL EMPAT

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaanPENERBIT, seperti:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


PASAL LIMA

1.            Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka hak menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut sepenuhnya menjadi hak PENERBIT.
2.            Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada PENGARANG.
3.            PENGARANG tidak akan menerbitkan sendiri atau menyuruh atau mengizinkan pihak lain atau membantu usaha pihak lain selain PENERBITuntuk menerbitkan naskah tersebut.





PASAL ENAM

1.            PENGARANG menjamin bahwa naskah buku tersebut benar-benar merupakan hasil karya PENGARANG sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
2.            PENGARANG menjamin bahwa naskah karyanya tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak-pihak lain.
3.            PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan PIHAK KETIGA berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam kedua ayat tersebut di atas.


PASAL TUJUH

PENGARANG tidak dibenarkan mengambil kutipan dari naskah yang dimaksud dalam Pasal Satu atau mirip atau memakai nama lain yang sejenis yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk membuat naskah yang sejenis atau menyuruh diterbitkan oleh PIHAK KETIGA yang karena isi maupun judulnya dapat merugikan PENERBIT.


PASAL DELAPAN

1.            PENGARANG berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila dikehendaki atau diminta oleh PENERBIT.
2.            PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan kepadaPENERBIT.
3.            Apabila PENGARANG tetap bersikeras melakukan perubahan seperti dalam ayat 2 tersebut di atas, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PENGARANG.


PASAL SEMBILAN

1.            PENERBIT berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.
2.            PENERBIT berhak sepenuhnya untuk melakukan cetak ulang atas naskahPENGARANG.



PASAL SEPULUH

1.            PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar sebagai bukti penerbitan dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
2.            Apabila PENGARANG berniat membeli bukunya sendiri, PENGARANGberhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan ketentuan pemberian rabat tersebut melalui pembelian langsung PENGARANG kepada PENERBIT.


PASAL SEBELAS

1.            Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2.            Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.


PASAL DUA BELAS

Perjanjian penerbitan buku ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materei secukupnya yang masing-masing berkekuatan hukum yang sama untuk menjadi pegangan masing-masing pihak.



                                                                        Dibuat di       :  ---------------------------------
                                                                        Tanggal          :  ---------------------------------



     PENGARANG                                                                    PENERBIT




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]
10
 
  
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI SAHAM



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :   ----------------------------------------------------
      Kewarganegaraan          :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan                         :   ----------------------------------------------------
                                                    ----------------------------------------------------
      Alamat                             :   ----------------------------------------------------
                                           ----------------------------------------------------
      Telepon                           :   ----------------------------------------------------


Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebutPENJUAL.


2.      Nama                               :   ----------------------------------------------------
      Kewarganegaraan          :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan                         :   ----------------------------------------------------
      Alamat                             :   ----------------------------------------------------
                                           ----------------------------------------------------
      Telepon                           :   ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebutPEMBELI.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 6 (enam) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1

Ayat 1
PENJUAL telah menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI telah membeli dariPENJUAL berupa saham-saham:

1.      Saham PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah saham : --------------------- lembar
Harga per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

2.      Saham PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah saham : --------------------- lembar
Harga per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 2
Keseluruhan harga untuk pembayaran saham-saham tersebut sebesar [(Rp. ------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] telah dibayarkan tunai PEMBELI.

Ayat 3
Dengan penjualan saham-saham tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2

PENJUAL memberikan jaminannya bahwa saham-saham yang dijualnya tidak sedang digadaikan atau dibebani dengan beban-beban apapun juga sehingga penjualan saham-saham tersebut tidak akan mengganggu atau merintangiPEMBELI di kemudian hari.


Pasal 3

Karena kepemilikan saham-saham tersebut telah beralih kepada PEMBELI, maka segala keuntungan, pendapatan, kerugian, dan pajak perihal saham-saham tersebut menjadi tanggungan PEMBELI.


Pasal 4

Pada waktu perjanjian ini ditandatangani bukti saham dari saham-saham tersebut di atas belum dicetak, maka PENJUAL memberi kuasa kepada PEMBELI untuk mengambil bukti-bukti saham berikut talon kepada kantor perseroan setelah saham-saham tercetak.


Pasal 5

Ayat 1
Apabila timbul perselisihan berkenaan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Jika jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ----------------------------------------------------------


Pasal 6

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang para pihak dan mulai berlaku sejak ditandatangani. --------------------------------------



Dibuat di :  ( ------- tempat ------- )
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




        PENJUAL                                                                     PEMBELI





[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]











11
 
  
CONTOH
AKTA JUAL – BELI TANAH



Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

hadir di hadapan saya, ( ------- n  a  m  a  ------------- , SARJANA HUKUM,) yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor ------------------------------------ diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ------------------------------------------------------------------------ dan berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------------


1.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), dan tanah yang dijual ini merupakan hasil pembagian hak bersama dari --------------------------------, demikian berdasarkan --------------------------------------, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku PENJUAL  untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------
------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------
--------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya. ------------------------------------------------------------

Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : ------------------------

§  Hak Milik : Nomor ---------------- / ----------------------------------------- atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [( ---------- ) m2 ( -----------------jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------. --------------------- terletak di : ---------------------------------------------------------------------------------------

-                Propinsi                  :  ---------------------------------------------------------------------
-                Kabupaten/Kota  :  ---------------------------------------------------------------------
-                Kecamatan             :  ---------------------------------------------------------------------
-                Desa/Kelurahan   :  ---------------------------------------------------------------------
-                Jalan                                    :  ---------------------------------------------------------------------      

Jual beli ini meliputi pula : ------------------------------------------------------------------------


Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta bangunan turutannya. -------------------------------------------------------------------


selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ---------------------------------

a.      Jual beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. --------------------------------,00) (------jumlah uang dalam huruf ------ )]. -------------------------------------------------------------

b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). ----------------------------------------

c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ----------------------


------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------

Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------

Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. --------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ). ------------------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------------


Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : --------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------

Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------------------

1.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------


2.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota -------------------------------------------------------- untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------






     Pihak Pertama                                                                    Pihak Kedua






[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]








Saksi                                                                                       Saksi





[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]



Pejabat Pembuat Akta Tanah,





[ --------------------------- ]



Saturday, November 30, 2013

cara menghasilkan uang melalui blog

cara menghasilkan uang melalui blog sangat beragam, mulai dari menjadi affiliate, memasang iklan, menjual produk, dll. Blog merupakan media yang tepat untuk dijadikan ladang penghasil uang di era modern ini, dimana semakin hari pengguna internet semakin banyak. Dengan blog kita tidak perlu berpanas-panasan, tidak perlu berkeringat, tidak perlu hilir mudik kesana kemari, tidak perlu merasakan teriknya matahari atau dinginnya hujan, anda tinggal bekerja di depan komputer atau gadget ditemani secangkir kopi, maka uang akan datang dengan sendirinya ke rumah anda.
Untuk cara membuat blog bisa dibaca dalam artikel saya sebelumnya Cara cepat dan mudah membuat blog. Langsung saja berikut cara-cara menghasilkan uang lewat blog :
  • Menjadi affiliate
  • Affliate marketing adalah salah satu cara menghasilkan uang yang paling banyak diminati oleh para blogger. Sistemnya cukup simple kita tinggal menjualkan produk milik orang lain, jika produk terjual otomatis kita akan mendapatkan persentase penghasilan dari pemilik produk. Anda tinggal membuat blog, kemudian memasarkan produk tersebut melalui blog anda. Transaksi online atau jual beli online kini semakin meningkat, oleh sebab itulah kini banyak blogger melirik bisnis ini. Yang paling banyak diminati para blogger adalah menjualkan produk dari amazon.com. Amazon menyediakan banyak produk yang sudah siap anda pasarkan.
  • Memasang iklan
  • Cara lain yang paling banyak diminati dalam menghasilkan uang dari blog adalah memasang iklan. Ada beberapa system dalam menghasilkan uang lewat blog dengan cara pemasangan iklan. PPC (pay per click), PPL (pay per lead), CPM (cost per impressions), dll.
    - Pay per click, Anda akan mendapatkan komisi dari pemasang iklan diblog anda, ketika iklan yang dipasang di klik oleh pengunjung blog anda.
    - Pay per lead atau dikenal juga dengan sebutan pay per action (PPA), Komisi hanya akan diberikan oleh pemasang iklan jika terjadinya tindakan oleh pengunjung yang mengklik iklan. Misalnya jika iklan diblog anda mengiklankan facebook, anda akan dibayar jika sang pengklik iklan kemudian membuat akun facebook.
    - Cost per impression, Dalam CPM anda akan dibayar berdasarkan jumlah tayangan iklan, biasanya tarif iklan berdasarkan seribu kali tayang. Contoh, anda akan dibayar Rp.10,000,- per seribu kali tayang iklan.
  • Menjual produk sendiri
  • Kalau untuk menjual produk sendiri saya rasa tidak perlu untuk saya jelaskan, ini sudah cukup jelas tujuannya. Anda tinggal membuat blog kemudian memasarkan produk anda melalui blog yang dikelola.
  • Mengikuti kompetisi
  • Dalam dunia blogging, banyak sekali perlombaan yang bisa kita ikuti, seperti lomba membuat artikel, kontes seo (lomba menduduki posisi pertama di mesin pencari dengan kata kunci tertentu), lomba mempercantik tampilan blog (lomba membuat template blog), dll.
  • Menjual blog
  • Hal terakhir untuk menghasilkan uang dari blog, yaitu menjual blog itu sendiri. Kita bisa membuat blog kemudian mejual blognya atau dengan cara menyediakan jasa pembuatan blog.
    Telah banyak blogger dengan penghasilan jutaan bahkan ratusan juta perbulan, namun perlu kita ingat dalam bisnis apapun sebenarnya tidak ada yang instant, kita tetap harus berusaha dan bekerja keras, begitu pun dengan mencari penghasilan lewat blog. Kita perlu kesabaran, ketelitian, tekun, dll. Intinya jangan cepat menyerah, semua butuh proses.

    Friday, November 29, 2013

    Sertifikasi Guru PAI 2013

    Sertifikasi Guru PAI 2013 Dihutang 5 Bulan


    Kasi Pendaki: Anggaran Habis
    LOBAR, Pos Bali
    -Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bernaung dibawah Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengeluhkan nasibnya karena tunjangan sertifikasi tahun 2013 hanya dibayarkan 7 bulan.
    Nasib apes guru-guru PAI yang bertugas di sekolah-sekolah umum Lobar ini akan terus  terjadi setiap tahun jika tidak ada kebijakan penambahan anggaran dari APBN. “Apa kita pakai bayar, anggarannya tidak cukup untuk membayar sampai bulan Desember,” tandas Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pendaki) Kementrian Agama (Kemenag) Lobar, H. Muksin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/11) kemarin.
    Muksin mengungkapkan bahwa anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi guru PAI di Lobar hanya mampu dibayar sampai 7 bulan, yakni Januari-Juli, sementara 5 bulan sisanya pada tahun 2013 akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yakni tahun 2014.
    “Ya kita ngutang 5 bulan dan itu biasa terjadi meskipun sudah dilaporkan ke Kanwil dan pusat, tapi karena anggaran terbatas jadi tidak bisa,” kilahnya.
    Jumlah guru PAI yang berstatus PNS  penerima tunjangan sertifikasi di Kemenag Lobar tahun 2013 sebanyak 313 orang, sedangkan non PNS 3 orang sehingga berjumah 316 orang.
    “316 orang guru-guru PAI yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2013 ini adalah guru-guru yang Nomor Registrasi Guru (NRG) diterima tahun 2012, sedangkan tahun 2014 jumlahnya akan bertambah sebanyak 64 orang karena NRG-nya baru keluar tahun 2013 ini,” paparnya.
    Dasar hukum tata cara pembayaran tunjangan sertifikasi diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) RI nomor: 164/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor.
    “Jadi jika NRG guru keluar tahun 2013 maka mulai dibayarkan tahun 2014. Oleh sebab itu kita punya tambahan 64 guru PAI yang akan dibayarkan tunjangan sertifikasi tahun 2014,” katanya seraya mengatakan para guru PAI harus tetap bersabar karena pihaknya tetap akan memperjuangkan agar tahun berikutnya tidak ada tunggakan hutang. Din

    Wednesday, November 13, 2013

    Rahasia Basmalah dan Hamdalah


    1. Rahasia Basmalah dan Hamdalah

      Rahasia Basmalah dan Hamdalah dalam Kitab Qurrat Al-‘Uyun Syarh Nadzm Ibnu Yamun

      (Karya asy-Syaikh Muhammad at-Tahami bin Madani dan Nadzamnya karya Asy-Syaikh Al-Hammam Abi Muhammad As-Sayyid Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun At-Talidi Al-Akhmasyi)

      Dalam Muqaddimahnya:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اللهم صل على سيدنا محمد عبدك ورسولك النبي الامي وعلى أله وصحبه وسلم تسليماً بقدرة عظمة ذاتك في كل وقت وحين
      _______________________________

      1. Rahasia Basmalah
      Syaikh Ibnu Yamun dalam nadzamnya berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

      Pembahasan mengenai Basmalah sudah sangat masyhur. Sebab pada umumnya semua kitab ilmiah membahas tentang Basmalah. Oleh karena itu, kami tidak akan membahasnya secara panjang lebar. Cukup dengan menyebutkan hadits musalsal yang menjelaskan tentang keutamaan Basmalah. Dengan maksud mengambil keberkahan dari hadits tersebut.

      Maka kami berkata: “Penyusun kitab Miftah al-Falah telah menukil hadits musalsal dari kitab Futuhat al-Makkiyah dengan ucapan para perawinya yang mengunakan kata-kata “Demi Allah Yang Maha Agung bahwa si fulan telah menceritakan kepadaku”. Setiap perawi bekata demikian, sampai kepada sahabat Anas bin Malik Ra. yang berkata: “Demi Allah Yang Maha Agung, sesunguhnya sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq telah menceritakan kepadaku: “Demi Allah Yang Maha Agung, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. telah bersabda kepadaku:

      “Demi Allah Yang Maha Agung, Malaikat Jibril As. telah menceritakan kepadaku: “Demi Allah Yang Maha Agung, Malaikat Israfil telah menceritakan kepadaku: “Demi Allah Yang Maha Agung, Allah Swt. telah berfirman: “Wahai Israfil, demi keagunganKu, kemurahanKu dan kemuliaanKu, barangsiapa yang membaca “Bismillahirrahmanirrahim”, kemudian dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah sekali saja, maka saksikanlah olehmu bahwa Aku telah memamaafkannya, semua amal kebaikannya Aku terima, semua perbuatan jeleknya telah Aku ampuni. Aku tidak akan membakar lidahnya di dalam api neraka dan Aku selamatkan dia dari siksa kubur, siksa neraka dan siksa pada hari kiamat.”

      2. Rahasia Hamdalah
      Selanjutnya Syaikh Ibnu Yamun dalam nadzamnya yang berbahar rajaz berkata:

      الحمد لله على الدوام # ثم صلته مع السلام
      على إمام الرسل و الأمبياء # محمد والال والابناء

      “Segala puji bagi Allah untuk selamanya # Kemudian rahmat beserta salamNya.
      Semoga tercurah pada pimpinan para rasul dan nabi # Muhammad dan keluarga serta kerabatnya.”

      Sebagian ulama mengatakan: “Disunnahkan memulai membaca “Alhamdulillah” setiap kali menyusun buku, mempelajari ilmu, berkhutbah, menikah, dll. Pujian kepada Allah Swt. ini, ibarat hadiah dari orang yang hendak minta tolong, sebelum permintaanya itu disebutkan. Dengan harapan permintaan tolongnya tersebut akan segera dikabukan.

      Dari segi lafadznya, Alhamdulillah merupakan kalam khabariyah. Sedangkan dari segi maknanya merupakan kalam insyaiyah, yang berarti: “Pujian atas Allah Ta’ala dengan sebaik-baiknya ikhtiar dengan jalan mengagungkan dan memuliakanNya.”

      Imam al-Qurtuhbi berkata mengenai sabda Nabi Muhammad Saw. “Ucapan Alhamdulillah bisa memenuhi timbangan amal” bahwa, ucapan Alhamdulillah merupakan pujian kepada Allah dengan sifat-sifatNya yang sempurna. Maka barangsiapa yang memuji Allah dengan menghadirkan makna Alhamdulillah di dalam hatinya, maka timbangan amalnya akan penuh dengan kebaikan. Dengan arti jika lafadz Alhamdulillah berbentuk benda, maka ia akan memenuhi timbangan itu.”

      Pembahasan mengenai Alhamdulillah juga telah masyhur. Maka kami tidak akan memperpanjang pembahasan mengenai Alhamdulillah. Kami hanya akan menyebutkan beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Alhamdulillah.

      Imam Hakim dan al-Baihaqi telah mengeluarkan hadits dari Jabir Ra. yang berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. telah bersabda: “Tidakahlah Allah memberi nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia berkata Alhamdulillah, kecuali Allah telah menilai ia telah mensyukuri nikmat itu. Apabia ia mengucapkan Alhamdulillah yang kedua kali, maka Allah akan memberinya pahala yang baru lagi. Apabia ia mengucakan Alhamdulillah yang ketiga kalinya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”

      Imam ad-Dailimi telah menyebutkan sebuah hadits dari Ibnu Umar Ra. bahwasanya Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Perbanyaklah kalian membaca Alhamdulillah. Karena sesungguhnya bacaan Alhamdulillah itu mempunyai dua mata dan dua sayap yang selalu berdoa di dalam surga dan memohonkan ampunan bagi pembacanya sampai hari kiamat.”

      Imam ath-Thabarani telah mengeluarkan sebuah hadits dari Abi Umamah Ra. bahwasanya Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidaklah Allah memberi sebuah nikmat kepada seorang hamba kemudian ia memuji kepadaNya, melainkan pujian itu lebih utama dari nikmt tersebut meskipun nikmat itu sangat besar.”

      Ibnu Asakir telah mengeluarkan sebuah hadits dari Anas Ra. bahwasanya Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Andai kata seisi dunia dikuasai oleh seorang laki-laki dari umatku, kemudian ia mengucapkan Alhamdulillah, maka ucapan Alhamdulillah itu lebih utama dari dunia dan isinya.”

      Dalam satu hadits dikatakan: “Barangsiapa membaca Subhanallah, maka ditetapkan baginya 10 kebaikan. Dan barangsiapa membaca Laa Ilaha Illallah, maka ditetapkan baginya 20 kebaikan. Dan barangsiapa yang membaca Alhamdulillah, maka ditetapkan baginya 30 kebaikan.”

      Hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadits: “Kalimat yang paling baik yang diucapkan olehku dan para nabi sebelumku adalah Laa Ilaha Illallah.” Sebab tasbih dan tahmid adalah tahlil, bahkan dengan tambahan.

      Imam Khathib berkata: “Kata Alhamdulillah memiki 8 huruf. Dan pintu-pintu surga memiiki 8 pintu. Maka barangsiapa yang membaca Alhamdulillah, maka dibukakan untuknya 8 pintu-pintu surga tersebut.”

      Kemudian seorang hamba harus mengetahui bahwa dirinya lemah dalam memuji dan bersyukur kepada Allah. Disamping itu ia juga tidak akan mampu menghitung pujian dan syukurnya kepada Allah. Dan karena itulah Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Aku tidak mampu menghitung pujian kepadaMu sebagaimana Engkau memuji DzatMu sendiri.”

      Diriwayatkan bahwasanya Nabi Musa As. berkata: “Ya Tuhanku, kapankah aku bisa menghaturkan pujian dan syukur kepadaMu, sedangkan pujian dan syukurku adalah nikmat dariMu jua?”

      Maka Allah berfirman kepada Nabi Musa As.: “Ketika kamu mengerti bahwa dirimu tidak akan mampu memujiKu, maka itu pertanda bahwa dirimu telah benar-benar memujiKu.”

      Diriwayatkan dari Nabi Daud As. bahwasanya ia berkata: “Ya Tuhanku, tidak ada satu rahmat pun pada diri anak Adam kecuali di atas dan di bawah rambut itu ada nikmat. Maka dengan apa anak Adam dapat mensyukuri nikmat itu?”

      Maka Allah mewahyukan kepada Nabi Daud As.: “Hai Daud, sesungguhnya Aku telah memberikan nikmat yang sangat banyak, namun Aku rela dengan pujian yang sedikit. Dan sesungguhnya syukurmu atas nikmat itu adalah kamu mengerti dan mengakui bahwa nikmat nikmat yang telah kamu terima itu semuanya dariKu.”

      Alhamdulillah termasuk dari salah satu dzikir yang wajib diucapkan, walau hanya sekali dalam seumur hidup. Sebagian ulama menadzhamkan akan dzikir tersebut dengan ucapannya:

      ذكر سمان قل بحكم الفرض # مرة في العمر تفهم غرضي
      هيللة حمدلة و بسملة # تسبيح و تكبير كذاك حوقله
      تصلية على النبي الهادي # كذا سلام فزت بلرشاد

      “Ada delapan dzikir, katakanlah bahwa hukumnya wajib. (Walau) diucapkan sekali seumur hidup, maka fahamilah maksudku.
      La Ilaha Illallah, Alhamdulillah dan Basmalah. Subhanallah, Allahu Akbar dan Hauqalah (Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billah).
      Shalawat atas Nabi penunjuk jalan kebenaran. Begitu juga salam, maka Anda akan memperoleh petunjuk kebenaran.”

    MENGAPA TELINGA BERDENGING


    • from iziealfujudy@gmail.com

      "TELINGA BERDENGING" Adalah Panggilan Baginda Nabi MUHAMMAD Sholallohu Alaihi Wasallam

      Banyak orang bertanya kenapa terkadang telinga bersuara "Nging" ?
      Apa sebab musababnya, karena musababnya ada yang mengatakan dengan tidak berpedoman, bertahayul dan sangkaan jelek terhadap hal itu?

      Sesungguhnya suara "NGING" dalam telinga, itu ialah Sayyidina Rosululloh Saw sedang menyebut orang yang telinganya bersuara "NGING" dalam perkumpulan yang tertinggi (malail a'laa) dan supaya ia ingat pada sayyidina rosululloh Saw dan membaca sholawat.-

      Hal ini berdasarkan keterangan dari kitab ( AZIZI 'ALA JAMI'USH SHAGHIR)

      "Jika telinga salah seorang kalian berdengung(nging) maka hendaklah ia mengingat aku (Sayyidina Rosululloh Saw) dan membaca sholawat kepadaku.Serta mengucapkan "DZAKARALLOHU MAN DZAKARONII BIKHOIR"; (artinya, Alloh ta'ala akan mengingat yang mengingatku dengan kebaikan)".

      Imam Nawawi berkata : Sesungguhnya telinga itu berdengung Hanya ketika datang berita baik ke Ruh.Bahwa sayyidina Rosululloh Saw telah menyebutkan orang ( pemilik telinga yang berdengung"Nging") tersebut dengan kebaikan di al mala'al a'la (majlis tertinggi) di alam ruh.

      [ Kitab AZIZI 'ALAL JAMIUSH SHAGIR ]

      Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah Jariyah pada setiap orang yang Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari kiamat...